Ada
kecelakaan, korban sampai meninggal. Menurut aturan lalu lintas yang salah
memang yang nabrak, lalu permasalahan ini diselesaikan lewat kekeluargaan.
Keluarga korban minta denda (diat) 27 juta. Bagaimana pandangan islam tentang
hal ini ?
Jawaban
Salah satu keistimewaan dienul Islam adalah ajarannya yang
mencakup semua aspek kehidupan. Islam tidak hanya mengatur hubungan seorang
manusia dengan Rabbnya saja, namun Islam juga mengatur hubungan antara sesama manusia.
Bahkan Islam juga mengatur hubungan antara manusia dengan mahluk lainnya.
Dalam hal ini Islam sangat menghormati dan menjaga hak asasi manusia. Lebih-lebih hak seseorang untuk hidup yang merupakan hak asasi yang paling asasi. Sebagai perwujudan penghormatan dan penjagaan dalam hal ini Islam mensyari’atkan adanya qishas.
Dalam hal ini Islam sangat menghormati dan menjaga hak asasi manusia. Lebih-lebih hak seseorang untuk hidup yang merupakan hak asasi yang paling asasi. Sebagai perwujudan penghormatan dan penjagaan dalam hal ini Islam mensyari’atkan adanya qishas.
Kasus pembunuhan
Sebelum kita
membahas kasus yang ditanyakan, terlebih dahulu mari kita belajar sedikit
tentang fiqih Jinayat, agar pemahaman sedikit terbuka tentang syariah.
Menurut jumhur
ulama, pembunuhan secara umum dibagi menjadi 3 ; (1) pemnbunuhan disenagaja (2)
Pembunuhan mirip disengaja (3) Pembunuhan tidak disengaja.[1]
Ketiga-tiganya memiliki tata aturan penerapan hukum yang berbeda. mari simak
penjelasannya.
1. Pembunuhan disengaja
Pembunuhan
jenis ini adalah tindakan yang dengan sengaja bertujuan menghilangkan nyawa
manusia yang haram darahnya. Ini biasanya diketahui dari alat yang digunakan
dalam pembunuhan yang lazimnya bisa membunuh seperti pisau, pedang, golok,
panah, pistol, linggisdan lainnya.
2. Pembunuhan mirip disengaja
Pembunuhan
mirip disengaja adalah kejadian pembunuhan yang pembunuhnya tidak berniat untuk
membunuh korban, tapi ternyata hal tersebut menyebabkan korban terbunuh. Ini
biasanya diketahui dari alat yang digunakan yang lazimnya tidak membunuh,
seperti seseorang yang memukul temannya dengan tongkat ternyata tongkat
tersebut menusuk matanya dan membunuhnya.
3. Pembunuhan tidak disengaja/ keliru
Pembunuhan ini
terjadi karena faktor ketidaksengajaan. Semisal seseorang yang menembak burung
ternyata meleset dan mengenai seseorang hingga meninggal dunia.
Hukuman yang dijatuhkan
Pembunuhan
dengan model pertama (disengaja)
hukumnya adalah Qishash, dibunuh sebagai hukuman setimpal atas kejahatannya Kesempatan untuk selamat dari hukuman mati
hanya apabila pihak keluarga memaafkan perbuatan tersebut, maka hukuman mati
akan berubah menjadi hukuman diyat dengan jumlah yang besar yaitu 100 ekor unta
dibayar tunia. Nilai diyat tentu tidak sedikit karena katakan saja unta harganya
3000 s/d
4000 riyal, maka ini setara dengan Rp. 900 juta s/d Rp. 1,2 milyar.
Sedangkan pembunuhan model kedua dan
ketiga (tidak sengaja dan tersalah) pelakunya tidak dikenakan hukuman qishash
tetapi harus membayar diyat pula. Nilainya sama dengan diyat diatas, hanya saja
boleh dibayar selama 3 tahun dengan angsuran setiap tahun 1/3-nya.
Kewajiban membayar diyat gugur bila
ahli waris tidak menuntut atau mengurangi nilai hukumannya.
لَتُنْقَضَنَّ عُرَى الإِسْلاَمِ عُرْوَةٌ
عُرْوَةٌ ، فَكُلَّمَا انْتُقِضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي
تَلِيهَا فَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ ، وَآخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ
"Sungguh tali Islam akan akan lepas ikatan demi
ikatan. Setiap lepas satu ikatan maka manusia berpegang pada ikatan
selanjutnya. Mula pertamanya adalah hukum (pemerintahan) dan yang paling akhir
adalah shalat”. (HR. Ahmad)
Kasus yang ditanyakan
Kasus yang ditanyakan adalah
masuk ke kategori pembunuhan yang tidak disengaja/keliru. Sehingga hukum yang
ditegakkan adalah diyat senilai 100 ekor unta. Namun bila keluarga ridha
/memaafkan atau mengurangi nilainya maka hukumnya tidak berdosa. Sehingga boleh
saja memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban sebagai bentuk bela
sungkawa dan turut menanggung kesedihan. Wallahu a’lam.
Silahkan baca juga : (1) Hukum Qishash (2) Hikmah
pensyariatan Qishash
...
0 comments
Post a Comment