ATUR DAMAI KORBAN KECELAKAAN, BOLEHKAH ?

Ada kecelakaan, korban sampai meninggal. Menurut aturan lalu lintas yang salah memang yang nabrak, lalu permasalahan ini diselesaikan lewat kekeluargaan. Keluarga korban minta denda (diat) 27 juta. Bagaimana pandangan islam tentang hal ini ?
Jawaban
Salah satu keistimewaan dienul Islam adalah ajarannya yang mencakup semua aspek kehidupan. Islam tidak hanya mengatur hubungan seorang manusia dengan Rabbnya saja, namun Islam juga mengatur hubungan antara sesama manusia. Bahkan Islam juga mengatur hubungan antara manusia dengan mahluk lainnya.
Dalam hal ini Islam sangat menghormati dan menjaga hak asasi manusia. Lebih-lebih hak seseorang untuk hidup yang merupakan hak asasi yang paling asasi. Sebagai perwujudan penghormatan dan penjagaan dalam hal ini Islam mensyari’atkan adanya qishas.
Kasus pembunuhan
Sebelum kita membahas kasus yang ditanyakan, terlebih dahulu mari kita belajar sedikit tentang fiqih Jinayat, agar pemahaman sedikit terbuka tentang syariah.     
Menurut jumhur ulama, pembunuhan secara umum dibagi menjadi 3 ; (1) pemnbunuhan disenagaja (2) Pembunuhan mirip disengaja (3) Pembunuhan tidak disengaja.[1] Ketiga-tiganya memiliki tata aturan penerapan hukum yang berbeda. mari simak penjelasannya.

1.      Pembunuhan disengaja
Pembunuhan jenis ini adalah tindakan yang dengan sengaja bertujuan menghilangkan nyawa manusia yang haram darahnya. Ini biasanya diketahui dari alat yang digunakan dalam pembunuhan yang lazimnya bisa membunuh seperti pisau, pedang, golok, panah, pistol, linggisdan lainnya.
2.      Pembunuhan mirip disengaja
Pembunuhan mirip disengaja adalah kejadian pembunuhan yang pembunuhnya tidak berniat untuk membunuh korban, tapi ternyata hal tersebut menyebabkan korban terbunuh. Ini biasanya diketahui dari alat yang digunakan yang lazimnya tidak membunuh, seperti seseorang yang memukul temannya dengan tongkat ternyata tongkat tersebut menusuk matanya dan membunuhnya.
3.      Pembunuhan tidak disengaja/ keliru
Pembunuhan ini terjadi karena faktor ketidaksengajaan. Semisal seseorang yang menembak burung ternyata meleset dan mengenai seseorang hingga meninggal dunia.
Hukuman yang dijatuhkan
Pembunuhan dengan model pertama  (disengaja) hukumnya adalah Qishash, dibunuh sebagai hukuman setimpal atas kejahatannya  Kesempatan untuk selamat dari hukuman mati hanya apabila pihak keluarga memaafkan perbuatan tersebut, maka hukuman mati akan berubah menjadi hukuman diyat dengan jumlah yang besar yaitu 100 ekor unta dibayar tunia. Nilai diyat tentu tidak sedikit karena katakan saja unta harganya 3000 s/d 4000 riyal, maka ini setara dengan Rp. 900 juta s/d Rp. 1,2 milyar.
Sedangkan pembunuhan model kedua dan ketiga (tidak sengaja dan tersalah) pelakunya tidak dikenakan hukuman qishash tetapi harus membayar diyat pula. Nilainya sama dengan diyat diatas, hanya saja boleh dibayar selama 3 tahun dengan angsuran setiap tahun 1/3-nya.
Kewajiban membayar diyat gugur bila ahli waris tidak menuntut atau mengurangi nilai hukumannya.

لَتُنْقَضَنَّ عُرَى الإِسْلاَمِ عُرْوَةٌ عُرْوَةٌ ، فَكُلَّمَا انْتُقِضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي تَلِيهَا فَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ ، وَآخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ
"Sungguh tali Islam akan akan lepas ikatan demi ikatan. Setiap lepas satu ikatan maka manusia berpegang pada ikatan selanjutnya. Mula pertamanya adalah hukum (pemerintahan) dan yang paling akhir adalah shalat”. (HR. Ahmad)
Kasus yang ditanyakan
 Kasus yang ditanyakan adalah masuk ke kategori pembunuhan yang tidak disengaja/keliru. Sehingga hukum yang ditegakkan adalah diyat senilai 100 ekor unta. Namun bila keluarga ridha /memaafkan atau mengurangi nilainya maka hukumnya tidak berdosa. Sehingga boleh saja memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban sebagai bentuk bela sungkawa dan turut menanggung kesedihan. Wallahu a’lam.

Silahkan baca juga :  (1) Hukum Qishash (2) Hikmah pensyariatan Qishash ...


[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (23/233).

0 comments

Post a Comment