Jika kita mandi keramas tapi bukan mandi besar, apakah
setelahnya bisa langsung shalat tanpa perlu berwudhu lagi ? Saya mengajarkan
anak-anak bila mereka telah mandi tidak perlu wudhu lagi, khawatir ini salah.
Jawaban
Jika seseorang
mengerjakan mandi besar, yakni mandi untuk mengangkat hadats haidh atau setelah
jima’ maka tidak perlu wudhu lagi dalam pandangan mayoritas ulama. Hal ini didasarkan kepada
hadits berikut ini:
عَنْ
عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ
يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ وَلاَ أَرَاهُ
يُحْدِثُ وُضُوْءًا بَعْدَ الْغُسْلِ
Dari Aisyah, dia
berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi, lalu shalat dua
rakaat, dan saya tidak melihat beliau berwudhu lagi setelah mandi.” (HR. Abu Daud dan Ahmad )Bahasan permasalahan ini bisa disimak di : http://www.konsultasislam.com/2011/03/mandi-wajib-tidak-perlu-wudhu-lagi.html
Lalu bagaimana
bila mandinya bukan mandi besar ? Hanya mandi biasa seperti yang umum
dikerjakan ? Ulama berbeda pendapat tentang masalah ini.
1. Tidak perlu Wudhu lagi
Sebagian ulama
berpendapat bahwa mandi secara umum sudah mencakup wudhu, berdasarkan keumuman
hadits diatas.
Pendapat ini
dipegang oleh kalangan mazhab al
Hanafiyyah.[1]
2. Tetap mewajibkan Wudhu
Sedangkan Mayoritas ulama berpendapat
bahwa mandi biasa tidak bisa menggantikan wudhu. Alasannya karena wudhu adalah
ibadah yang membutuhkan niat khusus, sedangkan mandi biasa tidak memiliki niat
yang khusus, dan juga tidak bersyarat meratakan air keseluruh tubuh. Bisa saja
seseorang mandi tidak dengan membasuh kepala misalnya.
Sedangkan
menurut kalangan ini pula, gugurnya wudhu oleh mandi besar disebabkan karena
niat dari ibadah yang lebih besar mencakup niat yang kecil. Mandi biasa
bukanlah mandi dengan niat yang lebih besar dari wudhu.[2]
Kesimpulannya
Mandi
yang sempurna (dengan membasuh seluruh badan) diperbeda pendapatkan oleh ulama,
apakah ia sudah mencakup wudhu atau tidak. Sebagian berpandapat sudah, sehingga
tidak perlu wudhu lagi, sedangkan jumhur ulama menganggap tidak mencakup.
Sehingga setelah mandi dia harus wudhu lagi.
Demikian
wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment