MANDI APA PERLU WUDHU LAGI ?


Jika kita mandi keramas tapi bukan mandi besar, apakah setelahnya bisa langsung shalat tanpa perlu berwudhu lagi ? Saya mengajarkan anak-anak bila mereka telah mandi tidak perlu wudhu lagi, khawatir ini salah.


Jawaban
Jika seseorang mengerjakan mandi besar, yakni mandi untuk mengangkat hadats haidh atau setelah jima’ maka tidak perlu wudhu lagi dalam pandangan mayoritas ulama. Hal ini didasarkan kepada hadits berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوْءًا بَعْدَ الْغُسْلِ
Dari Aisyah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi, lalu shalat dua rakaat, dan saya tidak melihat beliau berwudhu lagi setelah mandi.” (HR. Abu Daud dan Ahmad )
Bahasan permasalahan ini bisa disimak di : http://www.konsultasislam.com/2011/03/mandi-wajib-tidak-perlu-wudhu-lagi.html
Lalu bagaimana bila mandinya bukan mandi besar ? Hanya mandi biasa seperti yang umum dikerjakan ? Ulama berbeda pendapat tentang masalah ini.
1.      Tidak perlu Wudhu lagi
Sebagian ulama berpendapat bahwa mandi secara umum sudah mencakup wudhu, berdasarkan keumuman hadits  diatas.
Pendapat ini dipegang oleh kalangan mazhab al Hanafiyyah.[1]
2.      Tetap mewajibkan Wudhu

Sedangkan Mayoritas ulama berpendapat bahwa mandi biasa tidak bisa menggantikan wudhu. Alasannya karena wudhu adalah ibadah yang membutuhkan niat khusus, sedangkan mandi biasa tidak memiliki niat yang khusus, dan juga tidak bersyarat meratakan air keseluruh tubuh. Bisa saja seseorang mandi tidak dengan membasuh kepala misalnya.
Sedangkan menurut kalangan ini pula, gugurnya wudhu oleh mandi besar disebabkan karena niat dari ibadah yang lebih besar mencakup niat yang kecil. Mandi biasa bukanlah mandi dengan niat yang lebih besar dari wudhu.[2]
Kesimpulannya
Mandi yang sempurna (dengan membasuh seluruh badan) diperbeda pendapatkan oleh ulama, apakah ia sudah mencakup wudhu atau tidak. Sebagian berpandapat sudah, sehingga tidak perlu wudhu lagi, sedangkan jumhur ulama menganggap tidak mencakup. Sehingga setelah mandi dia harus wudhu lagi.

Demikian wallahu a’lam. 


[1] Al Badai’ ash Shanai’i Tartibi As-Syarai(1/35).
[2] Nailul Authar (2/136), Al Umm (1/41), al Mausu’ah al Fiqihiyyah al Kuwaitiyyah (42/99).

0 comments

Post a Comment