Ustadz mohon penjelasannya mengenai
orang yang berqurban tapi waktu kecil belum tasmiyahan karena berasal dari
keluarga yang tidak mampu. Apakah Qurban seperti itu dibolehkan ? Karena saya
pernah dengar dari teman katanya kalau belum tasmiyah belum boleh berqurban.
Lebih baiknya tasmiyah dulu baru berqurban.
Jawaban
Yang anda sebut dengan tasmiyah sebenarnya
adalah Aqiqah. Tasmiyah artinya pemberian nama, saya yakin anda telah diberi
nama oleh orang tua. Karena setahu saya memberi nama anak tidak ada biaya atau pajaknya,
alias gratis.
Adapun Aqiqah adalah menyembelih
hewan untuk kelahiran bayi, yakni dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan
satu ekor kambing untuk perempuan. Inilah yang dimaksudkan dalam pertanyaan diatas.
Hukum berqurban bagi yang belum Aqiqah.
Tidak
ada satupun leteratur fiqih atau pendapat ulama yang meyebutkan bahwa diantara
syarat sahnya berqurban adalah dia harus sudah diaqiqahi. Lagi pula hukum
Aqiqah itu menurut jumhur ulama adalah sunnah, bagaimana mungkin dia bisa
menjadi penentu shah atau tidaknya ibadah yang lain.
Belum lagi adanya kenyataan bahwa ulama
berbeda pendapat tentang hukum mengaqiqahi diri sendiri, menurut Hanafiyyah dan
Syafi’iyyah memang dibolehkan, tapi menurut Malikiyyah dan Hanabilah mengaqiqahi
diri sendiri adalah hal yang tidak ada tuntunannya.[1]
Jelas bahwa apa yang dikatakan oleh
teman anda tersebut adalah hal yang mengada-ada dan tidak perlu didengar. Dan
memang demikian seharusnya, hendaknya cara beragama kita harus jelas mengikuti
tuntunan yang dijelaskan oleh para ulama, bukan kata orang.
Wallahu a’lam.
[1] Tuhfatul
Maudud hal 43.
0 comments
Post a Comment