BERQURBAN BELUM AQIQAH BOLEHKAH ?



Ustadz mohon penjelasannya mengenai orang yang berqurban tapi waktu kecil belum tasmiyahan karena berasal dari keluarga yang tidak mampu. Apakah Qurban seperti itu dibolehkan ? Karena saya pernah dengar dari teman katanya kalau belum tasmiyah belum boleh berqurban. Lebih baiknya tasmiyah dulu baru berqurban.

Jawaban
Yang anda sebut dengan tasmiyah sebenarnya adalah Aqiqah. Tasmiyah artinya pemberian nama, saya yakin anda telah diberi nama oleh orang tua. Karena setahu saya memberi nama anak tidak ada biaya atau pajaknya, alias gratis.
Adapun Aqiqah adalah menyembelih hewan untuk kelahiran bayi, yakni dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Inilah yang dimaksudkan dalam pertanyaan diatas.

Hukum berqurban bagi yang belum Aqiqah.
            Tidak ada satupun leteratur fiqih atau pendapat ulama yang meyebutkan bahwa diantara syarat sahnya berqurban adalah dia harus sudah diaqiqahi. Lagi pula hukum Aqiqah itu menurut jumhur ulama adalah sunnah, bagaimana mungkin dia bisa menjadi penentu shah atau tidaknya ibadah yang lain.
Belum lagi adanya kenyataan bahwa ulama berbeda pendapat tentang hukum mengaqiqahi diri sendiri, menurut Hanafiyyah dan Syafi’iyyah memang dibolehkan, tapi menurut Malikiyyah dan Hanabilah mengaqiqahi diri sendiri adalah hal yang tidak ada tuntunannya.[1]
Jelas bahwa apa yang dikatakan oleh teman anda tersebut adalah hal yang mengada-ada dan tidak perlu didengar. Dan memang demikian seharusnya, hendaknya cara beragama kita harus jelas mengikuti tuntunan yang dijelaskan oleh para ulama, bukan kata orang.

Wallahu a’lam.


[1] Tuhfatul Maudud hal 43.

0 comments

Post a Comment