APAKAH TELAH MURTAD ?



Ustadz,  apakah telah dikatakan keluar dari islam jika seseorang pernah mengatakan ingin keluar dari islam ?
Jawaban
Ucapan yang mengandung kekufuran seperti ‘ingin keluar dari Islam’ termasuk perkataan yang menjatuhkan kedalam kekafiran bagi pengucapnya. Pelakunya dihukumi murtad, meskipun ia ucapkan perkataan tersbeut ketika dalam keadaan marah. Berkata al Imam Tajuddin Abdul Wahhab ibn Ali as Subki : “Tidak ada perbedaan pendapat antara Imam al-Asy’ari dan para ulama pengikutnya, bahkan tidak ada perbedaan pendapat di antara segenap orang Islam bahwa seorang yang berkata-kata kufur atau berbuat perbuatan kufur; maka ia telah kafir kepada Allah, ia akan dikekalkan di dalam neraka, sekalipun hatinya mengingkari itu.”[1]

Cara bertaubat
Bagi orang yang telah melakukan perbuatan, ucapan, atau berkeyakinan yang menjatuhkan kepada hukum murtad, maka tidak cukup baginya hanyabertaubat, ia wajib bersyahadat ulang. Berkata al imam an Nawawi rahimahullah :
المذهب الذي قطع به الجمهور أن كلمتي الشهادتين لا بد منهما ولا يحصل الإسلام إلا بهما
“Pandapat yang telah ditetapkan oleh jumhur ulama bahwa dua kalimat syahadat wajib diucapkan lagi oleh seorang yang telah murtad, dan bahwa ia tidak menjadi muslim kembali kecuali dengan dua kalimat syahadat ini.”[2]

Berkata al imam Abu Bakar ibn al Mundzir : “Tidak cukup dan tidak memberikan manfaat baginya jika ia hanya mengucapkan istigfar saja sebelum ia mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut. Ketetapan ini merupakan ijma’ (konsensus) para ulama.”[3]

Naudzubillah, semoga Allah melindungi kita dari kekafiran. Wallahu a’lam.


[1] Thabaqat asy-Syafi’iyyah al-Kubra (1/91).
[2] Raudhah at Thalibin (10/52).
[3] Al Ijma’ hal. 44.

0 comments

Post a Comment