Ustadz, apakah telah dikatakan keluar dari islam jika
seseorang pernah mengatakan ingin keluar dari islam ?
Jawaban
Ucapan yang mengandung
kekufuran seperti ‘ingin keluar dari Islam’ termasuk perkataan yang menjatuhkan
kedalam kekafiran bagi pengucapnya. Pelakunya dihukumi murtad, meskipun ia
ucapkan perkataan tersbeut ketika dalam keadaan marah. Berkata al Imam Tajuddin
Abdul Wahhab ibn Ali as Subki : “Tidak ada perbedaan pendapat antara Imam
al-Asy’ari dan para ulama pengikutnya, bahkan tidak ada perbedaan pendapat di
antara segenap orang Islam bahwa seorang yang berkata-kata kufur atau berbuat
perbuatan kufur; maka ia telah kafir kepada Allah, ia akan dikekalkan di dalam
neraka, sekalipun hatinya mengingkari itu.”[1]
Cara bertaubat
Bagi orang yang telah
melakukan perbuatan, ucapan, atau berkeyakinan yang menjatuhkan kepada hukum murtad,
maka tidak cukup baginya hanyabertaubat, ia wajib bersyahadat ulang. Berkata al
imam an Nawawi rahimahullah :
المذهب الذي قطع به الجمهور أن كلمتي الشهادتين لا بد
منهما ولا يحصل الإسلام إلا بهما
“Pandapat yang telah ditetapkan oleh jumhur ulama bahwa dua
kalimat syahadat wajib diucapkan lagi oleh seorang yang telah murtad, dan bahwa
ia tidak menjadi muslim kembali kecuali dengan dua kalimat syahadat ini.”[2]
Berkata al imam Abu Bakar ibn al
Mundzir : “Tidak cukup dan tidak memberikan manfaat baginya jika ia hanya
mengucapkan istigfar saja sebelum ia mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut.
Ketetapan ini merupakan ijma’ (konsensus) para ulama.”[3]
Naudzubillah, semoga Allah melindungi
kita dari kekafiran. Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment