MEMAKAI JAM TANGAN SEBAIKNYA DITANGAN KIRI ATAU DIKANAN ?


Ustadz saya ingin bertanya tentang letak menggunakan jam tangan apakah yang sesuai Sunnah itu ditangan sebelah kanan ? Saya lihat beberapa mubaligh dan ustadz ada yang memakai disebelah kanan, katanya karena ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi menyukai sebelah kanan dari yang kiri. Benarkah ?
Sedangkan keumuman kita memakai jam tangan disebelah kiri, bahkan maaf, antum sendiri saya perhatikan memakai jam tangannya ditangan kiri. Mohon penjelasannya.

Jawaban
Memang benar ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shalallahu’alaihi wassalam menyukai menggunakan tangan kanan, hadits tersebut berbunyi :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
"Nabi lebih menyukai menggunakan sebelah kanan dalam urusan-urusan beliau; dalam mengenakan sandal, menyisir dan besuci."(HR. Bukhari)
Ketika membaca hadits diatas, memang ada sebagian orang yang menyangka bahwa yang terbaik dalam mengenakan jam tangan adalah di tangan sebelah kanan, sangkaan ini tidaklah tepat, karena terdapat hadits yang membicarakan tentang tatacara Nabi memakai cincin, beliau terkadang memakai di jari tangan kanan, dan terkadang pula di jari tangan kanan beliau shalallahu’alaihi wassalam.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu ia berkata :
كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ فِي هَذِهِ وَأَشَارَ إِلىَ الْخِنْصِرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى
“Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sini, Anas mengisyaratkan ke jari kelingking dari tangan kirinya.” (HR. Muslim)
Dia juga berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ فِيهِ فَصٌّ حَبَشِيٌّ كَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu‘alaihi wassallam memakai cincin perak di tangan kanan beliau, ada mata cincinnya terbuat dari batu habasyah (Etiopia), beliau menjadikan mata cincinnya di bagian telapak tangannya.” (HR. Muslim)
Sehingga umumnya para ulama berpendapat bahwa memakai jam tangan hukumnya dikiaskan kepada tatacara  memakai cincin, boleh saja ditangan kanan atau kiri, tidak ada sisi keafdhalan satu dari yang lain.[1]   
           
Ada pula ulama yang melihat dari sisi tujuan penggunaannya. Jika tujuannya hanya untuk berhias, maka disebelah kanan lebih utama, sedangkan bila untuk diambil manfaatnya, maka kiri lebih utama.

            Berkata al-Hafidz Ibnu Hajar : “Menurut saya, perbedaan posisi cincin itu karena melihat perbedaan tujuan. Jika tujuan memakai cincin itu untuk berhias, maka tangan kanan lebih utama. Dan jika tujuannya untuk digunakan stempel, maka tangan kiri lebih utama. Karena stempel sebagai pesan terakhir surat, dan bisa diambil dengan tangan kanan.”[2]

            Jika mengikuti pendapat Ibnu Hajar ini, maka keutamaan memakai jam tangan dikanan atau dikiri dilihat dari motivasi pemakainya. Bila memakai jam tangan lebih didominasi semata-mata untuk fasion, kanan lebih utama. Sedangkan bila untuk mengetahui waktu, kiri lebih utama.
Nah, saya memakai di pergelangan tangan kiri karena tujuan saya memakai jam adalah sebagai pengingat waktu. Khususnya bila sedang ceramah, saya kadang lupa waktu, dan kalau sudah lupa, suka nggak ingat.
Wallahu a’lam.



[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (11/26).


[2] Fathul Bari (10/328).

0 comments

Post a Comment