Apakah memang betul membunuh
cicak adalah sunnah, dan bagaimana kita menyikapi hadist yang berhubungan dengan
hukum membunuh cicak ini ?
Jawaban
Memang benar,
dalam syariah ada perintah untuk membunuh hewan melata yang disebut dalam
hadits dengan Wazagh, yang itu kemudian diartikan oleh ulama sebagai cicak. Berikut diantara hadits-haditsnya :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الوَزَغِ، وَقَالَ: كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ
عَلَيْهِ السَّلاَمُ
Bahwa
Nabi shalallahu’alaihi wassalam memerintahkan untuk membunuh cicak (Wazagh).
Beliau menyatakan, “Dahulu cicak yang meniup dan memperbesar api yang
membakar Ibrahim.” (HR. Muttafaq
‘alaih).
مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِيْ أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ
كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ وَمَنْ قَتَلَهَا فِيْ الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ
كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ لِدُوْنِ الْأُوْلَى وَإِنْ قَتَلَهَا فِيْ الضَّرْبَةِ
الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ لِدُوْنِ الثَّانِيَةِ
“Siapa
yang membunuh cicak pada pukulan pertama maka dia akan mendapatkan pahala
sekian dan sekian. Dan siapa yang membunuhnya pada pukulan yang kedua maka dia
akan mendapatkan kebaikan sekian-dan sekian di bawah kebaikan yang pertama. Dan
siapa yang membunuhnya pada pukulan ketiga, maka dia akan mendapatkan kebaikan
sekian dan sekian di bawak kebaikan yang kedua.” (HR. Muslim)
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
Dari
Sa’ad bin Abi Waqqash, dia berkata bahwa Nabi shalallahu’alaihi wassalam memerintahkan untuk membunuh cicak. Dan
beliau menjulukinya sebagai fuwaisiq.”
(HR. Muslim)
Hukumnya
Mayoritas ulama
berpendapat bahwa hukum membunuh cicak adalah Sunnah.[1]
Makna Wazagh cicak atau tokek
?
Dalam bahasa Arab cicak disebut dengan sihliyah
sedangkan tokek disebut dengan kata Saamm Abrash. Dan umumnya para ulama
berpendapat bahwa makna Wazagh meliputi dua jenis hewan tersebut : Cicak dan
Tokek.[2]
Hikmahnya
Semua perintah
dan larangan dari Allah pasti ada hikmahnya. Hanya saja, ada hikmah yang dzahir,
sehingga bisa diketahui banyak orang, dan sebagian hikmah ada yang sirri sehingga tidak banyak
diketahui. Adapun terkait membunuh
cicak, sebagian ulama menjelaskan diantara hikmahnya adalah karena cicak
termasuk hewan kotor, menjijikkan dan mengganggu. Dan dalam Islam ada beberapa hewan
kecil yang disunnahkan untuk membunuhnya karena gangguannya seperti nyamuk, kalajengking,
lipan, dan cicak termasuk di dalamnya.
Imam
An-Nawawi berkata : “Para ulama sepakat bahwa cicak dan tokek termasuk hewan
kecil yang mengganggu.”[3]
Ibnu Hazim Al
Andalusi menyatakan: “Cicak adalah termasuk salah satu binatang yang paling
menjijikkan.”[4]
Bagi
kita rasanya gangguan cicak berupa kotorannya sudah cukup menjadi hikmah bahwa
hewan ini termasuk serangga/ hewan kecil yang sangat mengganggu. Tempat
sebersih apapun yang kemudian ada kotoran cicak ada disitu, sudah cukup
mengubah kesan menjadi tempat yang jorok dan kotor.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment