PERINTAH MEMBUNUH CICAK



Apakah memang betul membunuh cicak adalah sunnah, dan bagaimana kita menyikapi hadist yang berhubungan dengan hukum membunuh cicak ini ?
Jawaban
Memang benar, dalam syariah ada perintah untuk membunuh hewan melata yang disebut dalam hadits dengan Wazagh, yang itu kemudian diartikan oleh ulama sebagai cicak.  Berikut diantara hadits-haditsnya :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الوَزَغِ، وَقَالَ: كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ
Bahwa Nabi shalallahu’alaihi wassalam memerintahkan untuk membunuh cicak (Wazagh). Beliau menyatakan, “Dahulu cicak yang meniup dan memperbesar api yang membakar Ibrahim.” (HR. Muttafaq ‘alaih).
مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِيْ أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ وَمَنْ قَتَلَهَا فِيْ الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ لِدُوْنِ الْأُوْلَى وَإِنْ قَتَلَهَا فِيْ الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ لِدُوْنِ الثَّانِيَةِ
“Siapa yang membunuh cicak pada pukulan pertama maka dia akan mendapatkan pahala sekian dan sekian. Dan siapa yang membunuhnya pada pukulan yang kedua maka dia akan mendapatkan kebaikan sekian-dan sekian di bawah kebaikan yang pertama. Dan siapa yang membunuhnya pada pukulan ketiga, maka dia akan mendapatkan kebaikan sekian dan sekian di bawak kebaikan yang kedua.” (HR. Muslim)
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, dia berkata bahwa Nabi shalallahu’alaihi wassalam  memerintahkan untuk membunuh cicak. Dan beliau menjulukinya sebagai fuwaisiq.” (HR. Muslim)

Hukumnya

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum membunuh cicak adalah Sunnah.[1]
Makna Wazagh cicak atau tokek ?
Dalam bahasa Arab cicak disebut dengan sihliyah sedangkan tokek disebut dengan kata Saamm Abrash. Dan umumnya para ulama berpendapat bahwa makna Wazagh meliputi dua jenis hewan tersebut : Cicak dan Tokek.[2]

Hikmahnya
Semua perintah dan larangan dari Allah pasti ada hikmahnya. Hanya saja, ada hikmah yang dzahir, sehingga bisa diketahui banyak orang, dan sebagian hikmah  ada yang sirri sehingga tidak banyak diketahui.  Adapun terkait membunuh cicak, sebagian ulama menjelaskan diantara hikmahnya adalah karena cicak termasuk hewan kotor, menjijikkan dan mengganggu. Dan dalam Islam ada beberapa hewan kecil yang disunnahkan untuk membunuhnya karena gangguannya seperti nyamuk, kalajengking, lipan, dan cicak termasuk di dalamnya.
Imam An-Nawawi berkata : “Para ulama sepakat bahwa cicak dan tokek termasuk hewan kecil yang mengganggu.”[3]
Ibnu Hazim Al Andalusi menyatakan: “Cicak adalah termasuk salah satu binatang yang paling menjijikkan.”[4]
            Bagi kita rasanya gangguan cicak berupa kotorannya sudah cukup menjadi hikmah bahwa hewan ini termasuk serangga/ hewan kecil yang sangat mengganggu. Tempat sebersih apapun yang kemudian ada kotoran cicak ada disitu, sudah cukup mengubah kesan menjadi tempat yang jorok dan kotor.

Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (17/283).
[2] Fathul Bari (6/395), Syarah Muslim (14/236), Nailul Authar (8/200).
[3] Syarh Shahih Muslim (14/236).
[4] Al Muhalla (7/405).

0 comments

Post a Comment