Bapak
Pengasuh, bagaimana pelaksanaan puasa Asyura ? Apakah tanggal 9 atau 10 ?
Jawaban
Puasa
Asyura ( عاشوراء) adalah salah satu puasa jenis puasa sunnah yang disyariatkan
dalam Islam.(1) Kata Asyura’ sendiri merujuk kepada tanggal 10 bulan Muharram.
Dan tahun ini insyallah hari Asyura jatuh pada tanggal 24 November 2012.
Dalil
pensyariatan puasa Asyura diantaranya adalah sabda Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam :
وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ
السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
“Puasa
Asyura, aku berharap dengannya Allah menghapus dosa-dosa setahun sebelumnya.” (HR. Jama’ah kecuali Bukhari dan
Tirmidzi)
Adapun
puasa tasu’a (تاسوعاء) adalah puasa sunnah yang dilaksanakan
pada tanggal Sembilan bulan muharam (sehari sebelum jatuhnya hari asyura).
Puasa inipun disepakati pensyariatannya berdasarkan sebuah hadits : “Sungguh
jika aku masiah hidup ditahun depan, niscaya aku akan berpuasa tanggal 9.”
(HR. Muslim)
Sebab
pensyariatan
Disebutkan
dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu, ia berkata , ketika
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam tiba di kota Madinah dan melihat
orang-orang Yahudi sedang melaksanakan puasa asyura, beliau pun bertanya
tentang hal puasa tersebut. Mereka menjawab, "Ini hari baik, hari di mana
Allah ta'ala menyelamatkan bani Israil dari musuh mereka, lalu Musa berpuasa
pada hari itu." Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menjawab, “Aku
lebih berhak terhadap Musa dari kalian”, maka beliau pun berpuasa pada hari
itu dan memerintahkan untuk melaksanakan shaum tersebut. (Mutafaqqun ‘alaih)
Hadits-hadits
lainnya terkait puasa Asyura dan Tasu’a
1.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu ia berkata
: pada saat Rasulullah shallallahu’alaihi
wasallam melaksanakan shaum Assyura dan memerintah para sahabat untuk
melaksanakannnya, mereka berkata, “Wahai Rasulullah hari tersebut (assyura)
adalah hari yang diagung-agungkan oleh kaum Yahudi dan Nashrani”.
Maka
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Insyaallah jika sampai tahun
yang akan datang aku akan berpuasa pada hari kesembilannya”. Ibnu Abbas
berkata, “Rasulullah meninggal sebelum sampai tahun berikutnya” (HR Muslim )
2.
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Berpuasalah kalian pada hari
Asyura dan berbedalah dengan orang Yahudi. Hendaknya kalian berpuasa sehari
sebelumnya atau sehari sesudahnya.” (HR. Baihaqi)
3.
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya hari ini adalah
hari Asyura. Kalian tidak diwajibkan berpuasa. Tetapi terserah kepada kalian
hendak berpuasa atau tidak.”(Mutafaqqun ‘alaih)
Kesimpulan
hukum
Berikut
ini kami ringkaskan hasil istimbath (penyimpulan) hukum puasa Asyura dari
hadits-hadits diatas oleh para ulama.
1.
Anjuran puasa Asyura sangat kuat, bahkan pada awal Islam ia merupakan puasa
yang diwajibkan, kemudian dimansukh (dihapus) kewajibannya dengan syariat puasa
Ramadhan.
2.
Berdasarkan hadits ketiga diatas, ulama sepakat berpendapat bahwa puasa Asyura
hukumnya sunnah, bukan wajib.
3.
Ulama menganjurkan agar puasa Asyura diiringi dengan puasa tasu’a demi untuk
menyelisihi tatacara berpuasa orang Yahudi. Adapun mengkhususkan puasa hanya
pada tanggal 10 Muharram saja (Asyura) makruh hukumnya menurut mayoritas
ulama.(2)
4.
Jika puasa Asyura tidak bisa diiringi dengan hari Tasu’a maka disunnahkan
berpuasa hari setelahnya (11 Muharram).
Demikian
penjelasan mengenai masalah ini. Semoga bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.
___________
1. Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (28/89).
1. Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (28/89).
2.
Menurut Syafi’iyah dan Hanafiyah, jika seseorang tidak berpuasa pada tanggal 9
Muharram (Tasu’a) maka ia hendaknya berpuasa pada tanggal 11 Muharram.
Bahkan dalam al Umm al Imam As Syafi’i menyatakan adanya kesunnahan berpuasa 3 hari sekaligus (9,10, dan 11 Muharram).
Bahkan dalam al Umm al Imam As Syafi’i menyatakan adanya kesunnahan berpuasa 3 hari sekaligus (9,10, dan 11 Muharram).
Sedangkan
menurut Hanabilah puasa 3 hari berturut-turut hannya boleh dilakukan kalau ada
keraguan tanggal, bila tidak kesunnahan hanya pada tanggal 9 dan 10 (Tasu’a dan
Asyura).
Adapun
Malikiyah memandang puasa Asyura saja tidak makruh. Lihat Fiqh Islami wa
Adillatuhu (3/14), Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (90/28), Majmu’ Syarh al
Muhadzdzab (6/283), Kasyf al Qina (2/339).
0 comments
Post a Comment