SUJUD TILAWAH DI SHUBUH HARI JUM’AT



Ustadz saya ingin bertanya apakah ada dalil yang menyatakan bahwa Nabi shalallahu’alaihi wassalam sujud tilawah setiap hari shubuh di hari Jumat ? Karena ada orang yang mengatakan bahwa Nabi melakukan sujud tilawah di waktu tersebut.

Jawaban
Disunnahkan pada shalat Shubuh di hari Jum’at untuk membaca surat as Sajadah pada raka’at pertama dan al Insan pada raka’at yang kedua. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini :
أَنَّ النَّبِىَّ كَانَ يَقْرَأُ فِى الصُّبْحِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِ (الم تَنْزِيلُ) فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى وَفِى الثَّانِيَةِ هَلْ أَتَى عَلَى الإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ لَمْ يَكُنْ شَيْئًا مَذْكُورًا
Nabi shallallahu‘alaihi wasallam biasa membaca pada shalat Shubuh di hari Jum’at “Alif Lamim Tanzil …” (surat As Sajdah) pada raka’at pertama dan “Hal ataa ‘alal insaani hiinum minad dahri lam yakun syai-am madzkuro” (surat Al Insan) pada raka’at kedua.” (HR. Muslim )
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini jadi dalil dalam madzhab kami dan yang sependapat dengan kami bahwa dianjurkan membaca surat As Sajdah dan surat Al Insan pada hari Jum’at saat shalat Shubuh.”[1]
Salah paham tentang sujud tilawah
Hanya memang di dalam surah as Sajadah ada ayat sajadah, yakni diayat ke-15, sehingga kemudian disunnahkan untuk sujud tilawah. Tapi letak kesunnahan di shubuh Jum’at adalah pada suratnya bukan pada sujudnya. Sehingga, seandainya seseorang mengganti membaca surah lain yang ada sujud tilawahnya, semisal surah al Alaq, atau sengaja mengincar surah Al-A’raf ayat 206, atau surah Ar-Ra’d ayat 15
dan lainnya maka dia telah keluar dari kesunnahan.

Bukan kewajiban
            Membaca dua surah tersebut hukumnya sunnah, bukan kewajiban. Sehingga sebagian ulama membenci bila membaca dua surah tersbeut selalu dirutinkan sehingga bisa dianggap sebagai kewajiban.
Al Qarrafi rahimahullah menyebutkan : “Sangat populer dikalangan orang awam mesir bahwa shubuh itu dua raka’at kecuali pada hari jum’at yaitu tiga raka’at. Hal itu disebabkan karena imam mereka selalu membaca surat As-Sajadah kemudian sujud, mereka meyakini bahwa itu adalah kewajiban. Al Qarrafi  berkomentar: “Membendung kewyakinan ini merupakan kewajiban dalam agama. Oleh karenanya, Imam Malik rahimahullah sangat keras dalam masalah ini.”[2]
Sehingga sebagian ulama mengatakan hendaknya imam kadang kadang meninggalkannya agar tidak dianggap wajib dan apabila imam membaca surat As-Sajadah, maka hendaknya kadang kadang sujud dan kadang kadang tidak sujud agar tidak dianggap wajib.

Wallahu a’lam.


[1] Syarh Shahih Muslim (6/150).
[2] Lidhah Al-Masalik Ila Qawaid Imam Malik hal. 221-222.

0 comments

Post a Comment