Ustadz saya ingin bertanya apakah
ada dalil yang menyatakan bahwa Nabi shalallahu’alaihi wassalam sujud tilawah
setiap hari shubuh di hari Jumat ? Karena ada orang yang mengatakan bahwa Nabi
melakukan sujud tilawah di waktu tersebut.
Jawaban
Disunnahkan pada shalat Shubuh di hari
Jum’at untuk membaca surat as Sajadah pada raka’at pertama dan al Insan pada
raka’at yang kedua. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini :
أَنَّ
النَّبِىَّ كَانَ يَقْرَأُ فِى الصُّبْحِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِ (الم تَنْزِيلُ)
فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى وَفِى الثَّانِيَةِ هَلْ أَتَى عَلَى الإِنْسَانِ حِينٌ
مِنَ الدَّهْرِ لَمْ يَكُنْ شَيْئًا مَذْكُورًا
“Nabi shallallahu‘alaihi wasallam biasa membaca pada shalat Shubuh di
hari Jum’at “Alif Lamim Tanzil …” (surat As Sajdah) pada raka’at pertama dan
“Hal ataa ‘alal insaani hiinum minad dahri lam yakun syai-am madzkuro” (surat
Al Insan) pada raka’at kedua.” (HR. Muslim )
Imam Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Ini jadi dalil dalam madzhab kami dan yang sependapat dengan kami bahwa dianjurkan membaca surat As Sajdah
dan surat Al Insan pada hari Jum’at saat shalat Shubuh.”[1]
Salah paham tentang sujud
tilawah
Hanya memang di dalam surah as
Sajadah ada ayat sajadah, yakni diayat ke-15, sehingga kemudian disunnahkan
untuk sujud tilawah. Tapi letak kesunnahan di shubuh Jum’at adalah pada
suratnya bukan pada sujudnya. Sehingga, seandainya seseorang mengganti membaca
surah lain yang ada sujud tilawahnya, semisal surah al Alaq, atau sengaja
mengincar surah Al-A’raf ayat 206, atau surah Ar-Ra’d ayat 15
dan lainnya maka dia telah keluar dari kesunnahan.
dan lainnya maka dia telah keluar dari kesunnahan.
Bukan kewajiban
Membaca dua surah tersebut hukumnya
sunnah, bukan kewajiban. Sehingga sebagian ulama membenci bila membaca dua
surah tersbeut selalu dirutinkan sehingga bisa dianggap sebagai kewajiban.
Al Qarrafi rahimahullah
menyebutkan : “Sangat
populer dikalangan orang awam mesir bahwa shubuh itu dua raka’at kecuali pada
hari jum’at yaitu tiga raka’at. Hal itu disebabkan karena imam mereka selalu
membaca surat As-Sajadah kemudian sujud, mereka meyakini bahwa itu adalah
kewajiban. Al Qarrafi berkomentar: “Membendung kewyakinan ini merupakan
kewajiban dalam agama. Oleh karenanya, Imam Malik rahimahullah
sangat keras dalam masalah ini.”[2]
Sehingga sebagian ulama mengatakan
hendaknya imam kadang kadang meninggalkannya agar tidak dianggap
wajib dan apabila imam
membaca surat As-Sajadah, maka hendaknya kadang kadang sujud dan kadang kadang
tidak sujud agar tidak dianggap wajib.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment