TAKHRIJ HADITS BACA SHALAWAT KETIKA SALAMAN



Mohon tahrij dari hadits berikut ini :

مَا مِنْ عَبْدَيْنِ مُتَحَابَّيْنِ فِي اللهِ يَسْتَقْبِلُ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَيَتَصَافَحَانِ، وَيُصَلِّيَانِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِلَّا لَمْ يَتَفَرَّقَا حَتَّى تُغْفَرَ ذُنُوبُهُمَا مَا تَقَدَّمَ مِنْهَا وَمَا تَأَخَّرَ
Tidaklah dua orang hamba yang saling mencintai di jalan Allah saling berhadapan lalu berjabatan tangan dan bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW, kecuali pasti mereka tidak berpisah sebelum diampuni dosanya baik yang terdahulu maupun yang kemudian.

Jawaban:

Hadits ini dikeluarkan oleh imam al Baihaqi dalam kitabnya Syu’abul Iman (11/280) nomor hadits 8523, dari sahabat Anas bin Malik radhilallahu’anhu.
Derajat hadits
Al imam al Uqaili mencantumkan hadits ini dalam kitab kumpulan hadits lemah dan palsunya,[1] dan Ibnu Hajar juga menukil : “Berkata al Uqaili : Hadits ini ada beberapa jalur periwayatan, namun semuanya lunak (lemah).”[2]
Hukum hadits
Berjabat tangan adalah amalan yang disyariatkan dalam Islam, demikian juga dengan membaca shalawat Nabi. Shalawat termasuk amalan yang boleh dibaca kapanpun menurut ijma’ ulama, sehingga meskipun hadits tersebut lemah, namun boleh diamalkan sebagai fadhilah amal.
Ini bahkan menjadi pendapat Syaikh al Albani salah seorang ulama yang tidak diragukan lagi telah menjadi rujukan teman-teman salafi, sebagaimana penjelasannya dalam kitab Ahaadits adha’ifah wal maudu’ah :
ولا مانع من العمل بما في الحديث لأنه في فضائل، وهو داخل تحت الأصول العامة التي تحث على الذكر والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم
“Tidak terlarang mengamalkan apa yang terkandung di dalam hadits tersebut, karena masuk kedalam permasalahan fadhilah amal. Dan itu tercakup oleh disyariatkannya amalan membaca shalawat kepada Nabi shalallahu’alaihi wassalam.”

Wallahu ‘alam.



[1] Adh Dhu’afaa al Kabir li Uqaili (2/85)
[2] Lisanul Mizan (2/428).

0 comments

Post a Comment