Mohon tahrij
dari hadits berikut ini :
مَا مِنْ عَبْدَيْنِ مُتَحَابَّيْنِ فِي
اللهِ يَسْتَقْبِلُ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَيَتَصَافَحَانِ، وَيُصَلِّيَانِ عَلَى
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِلَّا لَمْ يَتَفَرَّقَا حَتَّى
تُغْفَرَ ذُنُوبُهُمَا مَا تَقَدَّمَ مِنْهَا وَمَا تَأَخَّرَ
“Tidaklah dua orang hamba yang
saling mencintai di jalan Allah saling berhadapan lalu berjabatan tangan dan
bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW, kecuali pasti mereka tidak berpisah
sebelum diampuni dosanya baik yang terdahulu maupun yang kemudian.”
Jawaban:
Hadits ini dikeluarkan
oleh imam al Baihaqi dalam kitabnya Syu’abul Iman (11/280) nomor hadits 8523, dari sahabat Anas bin Malik radhilallahu’anhu.
Derajat
hadits
Al imam al Uqaili mencantumkan hadits ini dalam kitab kumpulan hadits
lemah dan palsunya,[1]
dan Ibnu Hajar juga menukil : “Berkata al Uqaili : Hadits ini ada beberapa
jalur periwayatan, namun semuanya lunak (lemah).”[2]
Hukum
hadits
Berjabat tangan adalah amalan yang disyariatkan dalam Islam, demikian
juga dengan membaca shalawat Nabi. Shalawat termasuk amalan yang boleh dibaca
kapanpun menurut ijma’ ulama, sehingga meskipun hadits tersebut lemah, namun boleh
diamalkan sebagai fadhilah amal.
Ini bahkan menjadi pendapat Syaikh al Albani salah seorang ulama yang tidak
diragukan lagi telah menjadi rujukan teman-teman salafi, sebagaimana
penjelasannya dalam kitab Ahaadits adha’ifah wal maudu’ah :
ولا مانع من العمل بما في الحديث لأنه في فضائل، وهو
داخل تحت الأصول العامة التي تحث على الذكر والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم
“Tidak terlarang mengamalkan apa yang terkandung di dalam hadits tersebut,
karena masuk kedalam permasalahan fadhilah amal. Dan itu tercakup oleh disyariatkannya
amalan membaca shalawat kepada Nabi shalallahu’alaihi wassalam.”
Wallahu ‘alam.
0 comments
Post a Comment