UCAPAN SELAMAT TAHUN BARU ISLAM



Mohon dijelaskan salah satu dari fatwa masalah tahniah tahun baru Islam beserta dasar hukumnya.

Jawaban
Tahniyah (mengucapkan selamat) tahun baru islam boleh menurut mayoritas ulama dengan hukum mubah, sebagian bahkan berpendapat mandub (disunnahkan) dan sebagian lagi berpendapat boleh tapi ada karihah (kemakruhan).[1] Berikut diantara fatwa-fatwa ulama tersebut.
Al Hafidz Abu Al Hasan Al Maqdisi  berkata, "Dan yang aku lihat bahwa sesungguhnya hal itu mubah, bukan sunnah juga bukan bid’ah.”[2]
Ibnu Hajar al Asqalani berkata : “Bahkan hal itu (tahniah) disyariatkan."[3] 
Berkata imam Ahmad bin Hanbal : “Saya tidak akan memulai memberi ucapan selamat. Tapi jika ada orang yang memulai memberikan ucapan selamat, akan saya jawab. Karena menjawab ucapat selamat hukumnya wajib. Sementara memberikan ucapan selamat, bukanlah sunah yang diperintahkan, bukan pula sesuatu yang dilarang.
Al Qalyubi : "Tahniah untuk hari-hari raya, tahun-tahun dan bulan-bulan, mandub (sunnah) dan mengambil teladan untuknya dengan diperintahkannya sujud syukur ketika memperoleh nikmat dan terhindar dari adzab."[4]
Syeikh Sayyid Ba Alawi berkata : "Demikian juga disunnahkan tahniah untuk tahun dan bulan menurut pendapat mutamad..”[5]
As Syarwani  berkata: "Dan ungkapan syaikh kami ( Al Baijuri) disunnahkan tahniah untuk Id dan sejenisnya seperti tahun dan bulan menurut pendapat mutamad…”[6]
Al Hafidz al Anshari berkata : "Al-Qamuliy berkata : aku tidak melihat adanya perbincangan dari salah seorang ashhab kami mengenai ucapan selamat (tahniah) untuk hari raya, ucapan selamat untuk tahun dan bulan tertentu, sebagaimana yang terbiasa dilakukan oleh masyarakat, tetapi dinukil dari Al Hafidz Al Mundziri dari Al Hafidz Al Maqdisi bahwa ia menjawab tentang hal itu sebab masyarakat selalu berbeda-beda mengucapkan hal tersebut dan aku memandangnya adalah mubah, tidak sunnah dan tidak bid’ah."[7]
Dasar hukum kebolehannya
Tahniah adalah perkara bentuk mujammah (kepantasan) dalam muamalah (pergaulan). Dasar hukum yang dibangun diatasnya adalah : boleh selama tidak ada dalil yang melarang atau mengandung unsur kerusakan. Bahkan dalam beberapa hal, Tahniah ada yang masuk ke dalam hal yang disyariatkan, seperti tahniah hari raya, pernikahan, kelahiran bayi dll.
Sehingga jelas, kalau mau melarang tahniah tahun baru, harus didatangkan dalil agama yang melarangnya.
Tidak usah jauh-jauh kita menengok penjelasan tentang hal ini, ulama Saudi sendiri diantaranya Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di yang merupakan salah satu rujukan saudara kita yang melaqabkan diri sebagai salafi, beliau menjelaskan hal ini dengan panjang lebar, mari kita simak :

مسألة التهنئة بالعام الجديد وما أشبهها مبنية على أصل عظيم نافع وهو أن الأصل في جميع العادات القولية والفعلية الإباحة والجواز فلا يحرم منها ولا يكره إلا ما نهى عنه الشارع أو تضمن مفسدة شرعية وهذا الأصل الكبير قد دل عليه الكتاب والسنة في مواضع وذكره شيخ الإسلام ابن تيمية وغيره

فهذه الصور المسؤول عنها وما أشبههامن هذا القبيل فإن الناس لم يقصدوا التعبد بها وإنما هي عوائد وخطابات وجوابات جرت بينهم في مناسبات لا محذور فيها بل فيها مصلحة دعاء المؤمنين بعضهم لبعض بدعاء مناسب وتألف القلوب كما هو مشاهد

أما الإجابة لمن هنأ بالعام الجديد فالذي نرى أنه بجب عليه أن يجيبه بالجواب المناسب مثل الأجوبة بينهم لأنها من العدل ولأن ترك الإجابة يوغر الصدور ويشوس الخواطر

“Masalah tahni’ah (doa ucapan selamat) tahun baru dan yang semisalnya, hal itu dibangun di atas kaidah yang agung yaitu hukum asal seluruh adat dan kebiasaan, baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan adalah boleh. Tidak dihukumi haram ataupun makruh kecuali jika syariat melarangnya atau mengandung kerusakan secara syar’i. Pokok kaidah agung ini ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam banyak tempat. Demikian pula disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan ulama yang lain.

Gambaran permasalahan yang ditanyakan itu termasuk dalam kaidah ini, karena manusia tidak mengucapkan tahni’ah dengan tujuan ibadah. Hal itu hanyalah teranggap sebagai bentuk interaksi dan komunikasi diantara mereka pada momen-momen tertentu. Tidak ada pelanggaran syariat di dalamnya, bahkan di sana terdapat maslahat yaitu doa sebagian mukminin kepada mukminin yang lain dengan doa-doa yang baik. Hal itu dapat menumbuhkan kecintaan dalam hati sebagaimana yang kita saksikan.

Adapun tentang hukum menjawab bagi orang yang diberi ucapan tahni’ah (doa selamat) tahun baru, kami berpendapat ia wajib menjawab doa tersebut dengan doa yang baik, seperti yang biasa mereka lakukan, karena hal itu termasuk perbuatan adil. Alasan lain, karena tidak menjawab tahni’ah menyebabkan kebencian dalam hati dan merusak tatanan persaudaraan.”[8]

Penjelasan yang kurang lebih sama juga disampaikan oleh Syaikh bin Baz, Utsaimin, Abdul Karim Al-Khudhair dan lainnya.

Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah al Fiqihiyyah al Kuwaitiyyah (14/100).
[2] al Hawi li al Fatawi hal. 101, Asna Mathalib (1/283).                      
[3] Mughni Al Muhtaj (1/429).                       
[4] Hasyiah Syarh  al Mahali (1/359).                        
[5] Bughyah Al Mustarsyidin hal.89.                       
[6] Hasyiyah At Tuhfah (3/56).                        
[7] Nihayatul Muhtaj (2/391).
[8] Al Majmu’ah Al Kamilah li Muallafat As Sa’di hal. 348

0 comments

Post a Comment