Mohon dijelaskan salah satu
dari fatwa masalah tahniah
tahun baru Islam beserta dasar hukumnya.
Jawaban
Tahniyah
(mengucapkan selamat) tahun baru islam boleh menurut mayoritas ulama dengan hukum mubah, sebagian bahkan berpendapat
mandub (disunnahkan) dan sebagian lagi berpendapat boleh tapi ada karihah (kemakruhan).[1] Berikut
diantara fatwa-fatwa ulama tersebut.
Al Hafidz Abu
Al Hasan Al Maqdisi berkata, "Dan
yang aku lihat bahwa sesungguhnya hal itu mubah, bukan sunnah juga bukan
bid’ah.”[2]
Berkata imam Ahmad bin Hanbal : “Saya tidak akan memulai memberi ucapan selamat. Tapi
jika ada orang yang memulai memberikan ucapan selamat, akan saya jawab. Karena
menjawab ucapat selamat hukumnya wajib. Sementara memberikan ucapan selamat,
bukanlah sunah yang diperintahkan, bukan pula sesuatu yang dilarang.”
Al Qalyubi :
"Tahni’ah untuk
hari-hari raya, tahun-tahun dan bulan-bulan, mandub (sunnah) dan mengambil
teladan untuknya dengan diperintahkannya sujud syukur ketika memperoleh nikmat
dan terhindar dari adzab."[4]
Syeikh Sayyid
Ba Alawi berkata :
"Demikian juga disunnahkan tahni’ah
untuk tahun dan bulan menurut pendapat mu’tamad..”[5]
As Syarwani berkata: "Dan ungkapan syaikh kami
( Al Baijuri) disunnahkan tahni’ah
untuk Id dan sejenisnya seperti tahun dan bulan menurut pendapat mu’tamad…”[6]
Al Hafidz al
Anshari berkata : "Al-Qamuliy berkata : aku tidak melihat adanya
perbincangan dari salah seorang ashhab kami mengenai ucapan selamat (tahni’ah) untuk hari raya, ucapan
selamat untuk tahun dan bulan tertentu, sebagaimana yang terbiasa dilakukan
oleh masyarakat, tetapi dinukil dari Al Hafidz Al Mundziri dari Al Hafidz Al
Maqdisi bahwa ia menjawab tentang hal itu sebab masyarakat selalu berbeda-beda
mengucapkan hal tersebut dan aku memandangnya adalah mubah, tidak sunnah dan
tidak bid’ah."[7]
Dasar hukum kebolehannya
Tahniah adalah perkara bentuk
mujammah (kepantasan) dalam muamalah (pergaulan). Dasar hukum yang dibangun
diatasnya adalah : boleh selama tidak ada dalil yang melarang atau mengandung
unsur kerusakan. Bahkan dalam beberapa hal, Tahniah ada yang masuk ke dalam hal
yang disyariatkan, seperti tahniah hari raya, pernikahan, kelahiran bayi dll.
Sehingga jelas, kalau mau melarang
tahniah tahun baru, harus didatangkan dalil agama yang melarangnya.
Tidak usah jauh-jauh kita menengok
penjelasan tentang hal ini, ulama Saudi sendiri diantaranya Syekh Abdurrahman
bin Nashir As-Sa’di yang merupakan salah satu rujukan saudara kita yang melaqabkan
diri sebagai salafi, beliau menjelaskan hal ini dengan panjang lebar, mari kita
simak :
مسألة
التهنئة بالعام الجديد وما أشبهها مبنية على أصل عظيم نافع وهو أن الأصل في جميع
العادات القولية والفعلية الإباحة والجواز فلا يحرم منها ولا يكره إلا ما نهى عنه
الشارع أو تضمن مفسدة شرعية وهذا الأصل الكبير قد دل عليه الكتاب والسنة في مواضع
وذكره شيخ الإسلام ابن تيمية وغيره
فهذه الصور
المسؤول عنها وما أشبههامن هذا القبيل فإن الناس لم يقصدوا التعبد بها وإنما هي
عوائد وخطابات وجوابات جرت بينهم في مناسبات لا محذور فيها بل فيها مصلحة دعاء
المؤمنين بعضهم لبعض بدعاء مناسب وتألف القلوب كما هو مشاهد
أما الإجابة
لمن هنأ بالعام الجديد فالذي نرى أنه بجب عليه أن يجيبه بالجواب المناسب مثل
الأجوبة بينهم لأنها من العدل ولأن ترك الإجابة يوغر الصدور ويشوس الخواطر
“Masalah tahni’ah (doa
ucapan selamat) tahun baru dan yang semisalnya, hal itu dibangun di atas kaidah
yang agung yaitu hukum asal seluruh adat dan kebiasaan, baik dalam bentuk
perkataan maupun perbuatan adalah boleh. Tidak dihukumi haram ataupun makruh
kecuali jika syariat melarangnya atau mengandung kerusakan secara syar’i. Pokok
kaidah agung ini ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam banyak tempat.
Demikian pula disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan ulama yang
lain.
Gambaran permasalahan yang
ditanyakan itu termasuk dalam kaidah ini, karena manusia tidak mengucapkan tahni’ah
dengan tujuan ibadah. Hal itu hanyalah teranggap sebagai bentuk interaksi dan
komunikasi diantara mereka pada momen-momen tertentu. Tidak ada pelanggaran
syariat di dalamnya, bahkan di sana terdapat maslahat yaitu doa sebagian
mukminin kepada mukminin yang lain dengan doa-doa yang baik. Hal itu dapat
menumbuhkan kecintaan dalam hati sebagaimana yang kita saksikan.
Adapun tentang hukum menjawab bagi orang yang diberi ucapan tahni’ah
(doa selamat) tahun baru, kami berpendapat ia wajib menjawab doa tersebut
dengan doa yang baik, seperti yang biasa mereka lakukan, karena hal itu
termasuk perbuatan adil. Alasan lain, karena tidak
menjawab tahni’ah menyebabkan kebencian dalam hati dan merusak tatanan
persaudaraan.”[8]
Penjelasan
yang kurang lebih sama juga disampaikan oleh Syaikh bin Baz, Utsaimin, Abdul Karim
Al-Khudhair dan lainnya.
Wallahu a’lam.
[1] Al Mausu’ah al Fiqihiyyah al
Kuwaitiyyah
(14/100).
[2] al
Hawi li al Fatawi hal. 101,
Asna Mathalib (1/283).
[3] Mughni
Al Muhtaj (1/429).
[4] Hasyiah
Syarh al Mahali (1/359).
[5] Bughyah Al Mustarsyidin hal.89.
[6] Hasyiyah
At Tuhfah (3/56).
[7] Nihayatul Muhtaj (2/391).
[8] Al Majmu’ah Al Kamilah li Muallafat
As Sa’di hal. 348
0 comments
Post a Comment