Ustadz, apakah telah dikatakan keluar dari islam jika
seseorang pernah mengatakan ingin keluar dari islam ?
Jawaban
Ucapan yang mengandung
kekufuran seperti ‘ingin keluar dari Islam’ termasuk perkataan yang menjatuhkan
kedalam kekafiran bagi pengucapnya. Pelakunya dihukumi murtad, meskipun ia
ucapkan perkataan tersebut ketika dalam keadaan marah. Berkata al Imam Tajuddin Abdul Wahhab ibn Ali
as Subki : “Tidak ada perbedaan pendapat antara Imam al-Asy’ari dan para ulama
pengikutnya, bahkan tidak ada perbedaan pendapat di antara segenap muslimin
bahwa seorang yang berkata-kata kufur atau berbuat perbuatan kufur; maka ia
telah kafir kepada Allah, ia akan dikekalkan di dalam neraka, sekalipun hatinya
mengingkari itu.”[1]
Cara
bertaubat
Bagi orang yang telah
melakukan perbuatan, ucapan, atau berkeyakinan yang menjatuhkan kepada hukum
murtad, maka tidak cukup baginya hanya bertaubat, ia wajib bersyahadat ulang.
Berkata al imam an Nawawi rahimahullah :
المذهب الذي قطع به الجمهور أن كلمتي الشهادتين لا بد
منهما ولا يحصل الإسلام إلا بهما
“Pandapat yang telah ditetapkan oleh jumhur ulama bahwa dua
kalimat syahadat wajib diucapkan lagi oleh seorang yang telah murtad, dan bahwa
ia tidak menjadi muslim kembali kecuali dengan dua kalimat syahadat ini.”[2]
Berkata al imam Abu Bakar ibn al
Mundzir : “Tidak cukup dan tidak memberikan manfaat baginya jika ia hanya
mengucapkan istigfar saja sebelum ia mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut.
Ketetapan ini merupakan ijma’ (konsensus) para ulama.”[3]
Naudzubillah, semoga Allah melindungi
kita dari kekafiran.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment