Ustadz yang kami
hormati saya punya anak angkat dan belum diaqikahkan, bolehkah saya selaku
orang tua angkat mengaqikahinya ?
Jawaban
Umumnya
para ulama berpendapat tidak sah seorang anak diaqikahi keculai oleh orang
tuanya, berikut penjelasannya.
Mazhab
Malikiyyah
Menurut
kalangan mazhab Maliki, mutlak bahwa aqiqah itu hanya boleh dilakukan oleh ayah
si anak, bukan orang lain.[1]
Mazhab
Syafi’iyyah
Sedangkan kalangan Syafi’iyyah berpendapat
bahwa yang boleh mengaqiqahi adalah keluarganya yang dibebani kewajiban nafkah
atasnya. Yakni selain kedua orang tua, bisa kakek neneknya, juga pamannya jika
ia hidup dari nafkahnya.[2]
Dalil
Kalangan Syafi’iyyah membolehkan keluarga lainnya selain ayah dan ibu adalah riwayat
masyhur yang menyebutkan bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam
mengaqikahi cucunya al Hasan dan al Husain.
Mazhab
Hanabilah
Adapun
kalangan Hanabilah memiliki pendapat sebagaimana Malikiyyah, hak mengaqikahi
hanya ada pada ayah, bukan orang lain.[3] Kedua
mazhab ini sama-sama menolak pendalilan mazhab Syafi’i yang menggunakan riwayat
Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam yang mengaqiqahi Hasan dan Husain. Karena
Rasulullah itu berhak atas umatnya diatas siapapun bahkan atas seseorang atas
dirinya sendiri.
Hanya
perbedaanya, jika dalam mazhab Maliki anak si Ayah telah tiada, maka mutlak
tidak ada aqikah atasnya. Sedangkan sebagian al Hanabilah berpendapat boleh
keluarga yang lain melakukannya.
Mutlak
tidak boleh orang lain ?
Jika
kita rujuk pendapat jumhur ulama, memang dimutlakkan tidak boleh orang lain
termasuk orang tua angkat untuk mengaqiqahi anak angkatnya. Namun demikian bukan
fiqih kalau tidak menyisakan peluang perbedaan. Ada sebagian kecil ulama mazhab
Syafi’iyyah yang berpendapat boleh orang lain mengaqiqahi seorang anak. Berkata
Ibnu Hajar al Asqalani, “Seorang anak dipertaruhkan dengan aqiqahnya, disembelihkan
untuknya pada hari ke 7, diberi nama dan dicukur kepalanya. Dalam hadis ini
Nabi hanya menyebutkan ‘disembelihkan untuknya’ tanpa menentukan siapa
sepatutnya melakukannya, maka dengan berlakunya sembelihan dengan niat aqiqah,
terhasillah aqiqah untuk si anak sekalipun dilakukan orang asing.”[4]
Kesimpulan
Lebih
baiknya anda tidak menyenggarakan aqiqah untuk anak tersebut. Tapi boleh jika
anda mampu menghibahkan rezeki untuk orang tua si anak sebagai biaya aqiqah. Adapun
tempatnya, bisa diselenggarakan di tempat siapapun.
Wallahu
a’lam.
0 comments
Post a Comment