Aqiqah Untuk Anak Angkat ; Bolehkah ?

Ustadz yang kami hormati saya punya anak angkat dan belum diaqikahkan, bolehkah saya selaku orang tua angkat mengaqikahinya ?


Jawaban

Umumnya para ulama berpendapat tidak sah seorang anak diaqikahi keculai oleh orang tuanya, berikut penjelasannya.

Mazhab Malikiyyah

Menurut kalangan mazhab Maliki, mutlak bahwa aqiqah itu hanya boleh dilakukan oleh ayah si anak, bukan orang lain.[1]

Mazhab Syafi’iyyah

 Sedangkan kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa yang boleh mengaqiqahi adalah keluarganya yang dibebani kewajiban nafkah atasnya. Yakni selain kedua orang tua, bisa kakek neneknya, juga pamannya jika ia hidup dari nafkahnya.[2]

Dalil Kalangan Syafi’iyyah membolehkan keluarga lainnya selain ayah dan ibu adalah riwayat masyhur yang menyebutkan bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam mengaqikahi cucunya al Hasan dan al Husain.

Mazhab Hanabilah

Adapun kalangan Hanabilah memiliki pendapat sebagaimana Malikiyyah, hak mengaqikahi hanya ada pada ayah, bukan orang lain.[3] Kedua mazhab ini sama-sama menolak pendalilan mazhab Syafi’i yang menggunakan riwayat Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam yang mengaqiqahi Hasan dan Husain. Karena Rasulullah itu berhak atas umatnya diatas siapapun bahkan atas seseorang atas dirinya sendiri.

Hanya perbedaanya, jika dalam mazhab Maliki anak si Ayah telah tiada, maka mutlak tidak ada aqikah atasnya. Sedangkan sebagian al Hanabilah berpendapat boleh keluarga yang lain melakukannya.

Mutlak tidak boleh orang lain ?

Jika kita rujuk pendapat jumhur ulama, memang dimutlakkan tidak boleh orang lain termasuk orang tua angkat untuk mengaqiqahi anak angkatnya. Namun demikian bukan fiqih kalau tidak menyisakan peluang perbedaan. Ada sebagian kecil ulama mazhab Syafi’iyyah yang berpendapat boleh orang lain mengaqiqahi seorang anak. Berkata Ibnu Hajar al Asqalani, “Seorang anak dipertaruhkan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ke 7, diberi nama dan dicukur kepalanya. Dalam hadis ini Nabi hanya menyebutkan ‘disembelihkan untuknya’ tanpa menentukan siapa sepatutnya melakukannya, maka dengan berlakunya sembelihan dengan niat aqiqah, terhasillah aqiqah untuk si anak sekalipun dilakukan orang asing.”[4]

Kesimpulan

Lebih baiknya anda tidak menyenggarakan aqiqah untuk anak tersebut. Tapi boleh jika anda mampu menghibahkan rezeki untuk orang tua si anak sebagai biaya aqiqah. Adapun tempatnya, bisa diselenggarakan di tempat siapapun.


Wallahu a’lam.



[1] Syarh al Kabir (2/126).

[2] Nihayatul Muhtaj (8/138), Tuhfatul Muhtaj (8/166).

[3] Mathalibi Uli Nahi (2/489)


[4] Fathul al Bari (9/595)

0 comments

Post a Comment