Buah Pala ; Haramkah ?



Ustadz  saya mau bertanya apakah buah pala itu haram?  Soalnya saya pernah baca artikel kalo buah pala itu haram. 

Jawab :

Buah pala yang dalam bahasa Arab disebut (جوزة الطيب) adalah tanaman daerah tropis yang memiliki 200 spesies dan seluruhnya tersebar di daerah tropis. Buah pala biasa dipakai sebagai bahan bumbu makanan untuk menambah cita rasa dan aroma makanan ini sudah lama dikenal.

Sifat biji buah pala memabukkan
Ulama dalam kitab-kitab mereka menyebutkan bahwa buah Pala termasuk jenis tanaman yang memabukkan.[1] Hal ini juga diperkuat oleh penelitian modern, buah pala mengandung zat yang bisa mengganggu kerja syaraf dan otak seseorang. Disebutkan bahwa efeknya hampir sama dengan ganja jika dikonsumsi dalam jumlah besar.

Hukum memakan buah dan bijinya
            Ulama berbeda pendapat tentang hukum buah Pala, sebagian mengharamkan secara mutlak sedangkan sebagian ulama yang lain menghalalkan bila tidak dengan kadar yang memabukkan.

1.      Haram secara mutlak
Mayoritas ulama mengharamkan buah pala secara mutlak. Baik dikonsumsi sedikit maupun banyak. Atau dikonsumsi secara terpisah atau dicampur dengan makanan.[2] Hal ini karena keumuman hadits :

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

“Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya tetap haram.” (HR. Tirmidzi)

2.      Boleh bila kadarnya sedikit
Sedangkan sebagian ulama diantaranya imam Abu Hanifah, sebagian Malikiyyah, sebagian ulama syafi’iyyah seperti imam Ramli dan Syekh Wahbah Zuhaili berpendapat bahwa buah pala yang dicampur dengan masakan sekedar untuk penyedap rasa atau pengharum masakan hukumnya boleh.
            Syekh Wahbah Zuhaili berkata : “Tidak mengapa menggunakan sedikit buah pala untuk memberi aroma dan rasa kepada makanan dan haram jika dalam jumlah yang banyak karena ia sesuatu yang bisa membius. Hal itu, menurutnya, karena hadis yang mengatakan, “Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya tetap haram,” berlaku untuk sesuatu yang memang khusus dibuat untuk memabukkan seperti minuman keras. Sedangkan, buah pala ini biasanya digunakan untuk bumbu makanan atau untuk obat, bukan untuk tujuan memabukkan.”[3]

Kesimpulan

            Hukum menggunakan buah pala sebagai penyedap masakan khilaf ditengah-tengah ulama, antara yang mengharamkan dan yang membolehkan. Syaikh  Wahbah Zuhaili termasuk yang menghalalkan, namun demikian yang terbaik adalah meninggalkannya untuk kehati-hatian.

Wallahu a’lam.


[1]Az Zawaajir ‘an Iqtiraab al Kaba’ir (1/212), al Mukhdarat hal 16.
[2] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (11/34).
[3] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (7/444).

0 comments

Post a Comment