Ustadz saya mau bertanya
apakah buah pala itu haram? Soalnya saya
pernah baca artikel kalo buah pala itu haram.
Jawab :
Buah pala yang
dalam bahasa Arab disebut (جوزة الطيب)
adalah tanaman daerah tropis yang memiliki 200 spesies dan seluruhnya tersebar
di daerah tropis. Buah pala biasa dipakai sebagai bahan bumbu makanan untuk
menambah cita rasa dan aroma makanan ini sudah lama dikenal.
Sifat biji buah pala
memabukkan
Ulama dalam
kitab-kitab mereka menyebutkan bahwa buah Pala termasuk jenis tanaman yang
memabukkan.[1]
Hal ini juga diperkuat oleh penelitian modern, buah pala mengandung zat yang bisa
mengganggu kerja syaraf dan otak seseorang. Disebutkan bahwa efeknya hampir
sama dengan ganja jika dikonsumsi dalam jumlah besar.
Hukum memakan buah dan bijinya
Ulama
berbeda pendapat tentang hukum buah Pala, sebagian mengharamkan secara mutlak sedangkan
sebagian ulama yang lain menghalalkan bila tidak dengan kadar yang memabukkan.
1. Haram secara mutlak
Mayoritas ulama
mengharamkan buah pala secara mutlak. Baik dikonsumsi sedikit maupun banyak. Atau
dikonsumsi secara terpisah atau dicampur dengan makanan.[2]
Hal ini karena keumuman hadits :
مَا أَسْكَرَ
كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Apa yang banyaknya
memabukkan, maka sedikitnya tetap haram.” (HR. Tirmidzi)
2. Boleh bila kadarnya sedikit
Sedangkan sebagian ulama diantaranya imam Abu Hanifah, sebagian
Malikiyyah, sebagian ulama syafi’iyyah seperti imam Ramli dan Syekh Wahbah
Zuhaili berpendapat bahwa buah pala yang dicampur dengan masakan sekedar untuk
penyedap rasa atau pengharum masakan hukumnya boleh.
Syekh
Wahbah Zuhaili berkata : “Tidak mengapa menggunakan sedikit buah pala untuk
memberi aroma dan rasa kepada makanan dan haram jika dalam jumlah yang banyak
karena ia sesuatu yang bisa membius. Hal itu, menurutnya, karena hadis yang
mengatakan, “Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya tetap haram,”
berlaku untuk sesuatu yang memang khusus dibuat untuk memabukkan seperti
minuman keras. Sedangkan, buah pala ini biasanya digunakan untuk bumbu makanan
atau untuk obat, bukan untuk tujuan memabukkan.”[3]
Kesimpulan
Hukum
menggunakan buah pala sebagai penyedap masakan khilaf ditengah-tengah ulama,
antara yang mengharamkan dan yang membolehkan. Syaikh Wahbah Zuhaili termasuk yang menghalalkan, namun
demikian yang terbaik adalah meninggalkannya untuk kehati-hatian.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment