Hukum Keputihan




Ustadz, saya ingin bertanya jika seorang wanita shalat ternyata (maaf) dicelana dalamnya ada bercak keputihan, apakah shalatnya sah ?

Jawaban :

Umumnya para ulama mazhab berpendapat bahwa keputihan termasuk ke dalam darah istihadhah (penyakit) yang hukumnya najis. Ini adalah pendapat jumhur ulama mazhab.[1] Sehingga dihukumi apabila mengenai pakaian yang digunakan untuk shalat, maka shalatnya tidak sah.

Solusinya adalah dengan dibersihkan terlebih dahulu sebelum shalat. Dan apabila ia terus menerus keluar, maka berlaku hukum seperti orang yang beser atau juga istihadhah.  Cara yang harus dilakukan adalah dengan membersihkan kemaluan setelah itu disumbat dengan pembalut atau kapas. Barulah kemudian berwudhu dan bersegera menunaikan shalat.
Namun ada sebagian ulama seperti imam Abu Hanifah dan sebagian Hanabilah yang berpendapat keputihan tidaklah najis. Menurut kalangan ini, tidak ada dalil yang tegas menyebutkan tentang kenajisan keputihan.[2]
Dalam mazhab Syafi’i sendiri tidak semua ulama Syafi’iyyah bersepakat tentang penetapan hukum najis atas keputihan, imam al Baghawi dana r Rafi’i termasuk yang berpendapat bahwa keputihan tidaklah najis.[3]


Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (32/85).
[2] Hasyiah Ibnu Abidin (1/112), Hasyiyah Dusuqi (1/57), Kasyaf al Qina (1/195).
[3] Al Majmu’ Syarh al Mauhadzdzab (2/570).

0 comments

Post a Comment