Ustadz, saya ingin bertanya jika
seorang wanita shalat ternyata (maaf) dicelana dalamnya ada bercak keputihan,
apakah shalatnya sah ?
Jawaban :
Umumnya para
ulama mazhab berpendapat bahwa keputihan termasuk ke dalam darah istihadhah
(penyakit) yang hukumnya najis. Ini adalah pendapat jumhur ulama
mazhab.[1]
Sehingga dihukumi apabila mengenai pakaian yang digunakan untuk shalat, maka
shalatnya tidak sah.
Solusinya adalah
dengan dibersihkan terlebih dahulu sebelum shalat. Dan apabila ia terus menerus
keluar, maka berlaku hukum seperti orang yang beser atau juga istihadhah.
Cara yang harus dilakukan adalah dengan membersihkan kemaluan setelah itu
disumbat dengan pembalut atau kapas. Barulah kemudian berwudhu dan bersegera
menunaikan shalat.
Namun ada sebagian
ulama seperti imam Abu Hanifah dan sebagian Hanabilah yang berpendapat keputihan
tidaklah najis. Menurut kalangan ini, tidak ada dalil yang tegas menyebutkan
tentang kenajisan keputihan.[2]
Dalam mazhab
Syafi’i sendiri tidak semua ulama Syafi’iyyah bersepakat tentang penetapan hukum
najis atas keputihan, imam al Baghawi dana r Rafi’i termasuk yang berpendapat
bahwa keputihan tidaklah najis.[3]
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment