HUKUM BEPERGIAN / TINGGAL SEMENTARA DI NEGARA KAFIR



Kalau seumpama kita pergi ke negara non muslim / pemerintahan yang kafir untuk menetap atau kerja bagaimana ustadz ?

Jawaban 

Mayoritas ulama membolehkan tinggal di negara yang pemerintahnya kafir atau mayoritas penduduknya non muslim, dengan catatan ia bisa menampakkan keimananannya disana. Artinya ia masih bisa leluasa beribadah sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Bila kondisinya tidak demikian, yakni negeri kafir tersebut melarang muslimin untuk beribadah, maka haram hukumnya tinggal disana.[1]
Bahkan menurut sebagian ulama, kebolehan ini berlaku meskipun negara kafir yang dikunjungi tersebut dalam keadaan memerangi umat Islam, jika memang ada keperluan disana seperti untuk berdagang, menuntut ilmu, berobat dan semisalnya.

  Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah  : “Apabila ada orang yang melakukan safar ke negeri orang kafir harbi, untuk membeli sesuatu darinya, hukumnya boleh menurut pendapat kami. Sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadis tentang berdagangnya Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu ke negeri Syam di masa Rasulullah Shallallah ‘alaihi wa sallam. Padahal negeri Syam ketika itu termasuk darul harbi.”[2]

Sedangkan sebagian ulama berpendapat makruh tingal di negara kafir. Wallahu a’lam.



[1] Al-Mughni (457/8).


[2] Iqtidha as Shirat al Mustaqim (2/15)

0 comments

Post a Comment