Kalau seumpama kita pergi ke negara non muslim / pemerintahan yang kafir
untuk menetap atau kerja bagaimana ustadz ?
Jawaban
Mayoritas ulama membolehkan tinggal di negara yang
pemerintahnya kafir atau mayoritas penduduknya non muslim, dengan catatan ia
bisa menampakkan keimananannya disana. Artinya ia masih bisa leluasa beribadah
sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Bila kondisinya tidak demikian, yakni
negeri kafir tersebut melarang muslimin untuk beribadah, maka haram hukumnya
tinggal disana.[1]
Bahkan
menurut sebagian ulama, kebolehan ini berlaku meskipun negara kafir yang dikunjungi
tersebut dalam keadaan memerangi umat Islam, jika memang ada keperluan disana
seperti untuk berdagang, menuntut ilmu, berobat dan semisalnya.
Berkata
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah : “Apabila
ada orang yang melakukan safar ke negeri orang kafir harbi, untuk membeli
sesuatu darinya, hukumnya boleh menurut pendapat kami. Sebagaimana yang
ditunjukkan dalam hadis tentang berdagangnya Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu ke
negeri Syam di masa Rasulullah Shallallah ‘alaihi wa sallam.
Padahal negeri Syam ketika itu termasuk darul harbi.”[2]
Sedangkan
sebagian ulama berpendapat makruh tingal di negara kafir. Wallahu
a’lam.
0 comments
Post a Comment