Mandi Wiladah ; Wajibkah ?


          Saya pernah mendengar dari seorang ustazah kalau  ada mandi besar setelah melahirkan & itu wajib dilaksanakan katanya (tapi bukan mandi besar setelah nifas ustadz).


Jawaban.
Kelihatannya ustadzah tersebut telah salah memahami sebuah penjelasan hukum yang mungkin beliau baca dari kitab bermazhab Syafi’i. Lagi-lagi ini hal mengingatkan kita akan pentingnya berburu ilmu dengan cara berguru, agar tidak mengalami gagal paham.
  Memang ada permasalahan ditengah –tengah ulama yang cukup menjadi perdebatan sengit :  Wiladah (melahirkan) itu mewajibkan mandi apa tidak. Ketika seorang wanita melahirkan dengan cara yang tidak biasa, yakni tanpa setetes darah nifaspun yang keluar, apakah ia wajib mandi ? Apakah bayi yang keluar tanpa adanya darah nifas itu mewajibkan si ibu mandi ?
Menurut jumhur ulama keluarnya bayi (meski tanpa darah) mewajibkan mandi. Artinya, wanita yang mengalami hal seperti ini tidak sah shalatnya sampai ia mandi wajib.[1]
Berkata Syeikh Dr Mustafa al-Bugha seorang ulama mazhab Syafi'i “Dimungkinkan berlaku kelahiran tanpa diikuti dengan keluarnya darah. Maka hukumnya ketika itu sama seperti hukum janabah (yakni hukum keluarnya mani iaitu wajib mandi) karena bayi adalah hasil percampuran dari air mani lelaki dan air mani wanita.”[2]
 Sedangkan mazhab Hanabilah  dan Hanafiyyah berpendapat, keluarnya bayi tidak mewajibkan mandi, yang mewajibkan adalah keluarnya darah nifas. Sehingga seorang wanita yang melahirkan tanpa ada darah, tetap sah jika langsung menunaikan shalat.
Berkata Imam Ibnu Qudamah : “Yang shahih (menurut mazhab Hanbali) ialah tidak wajib mandi atas wanita dengan sebab wiladah. Karena suatu kewajiban hanya bisa ditetapkan dengan adanya dalil syara’.Sedangkan dalam masalah wiladah ini tidak ada nas yang mewajibkan mandi. Hal ini karena bayi yang dilahirkan bukanlah darah dan bukan juga mani, sedangkan yang terdapat di dalam nas perkara yang mewajibkan mandi ialah dua sebab tersebut (darah dan keluar mani).”[3]
Telah terang bukan ? Adapun dalam kasus yang umum dimana wanita melahirkan dan kemudian mengalami masa nifas, maka ulama sepakat bahwa mandi wajib dikerjakan setelah selesainya nifasnya. Tidak ada kewajiban mandi setelah melahirkan.
            Bukankah tujuan mandi besar itu mengangkat hadats ? Terus apanya yang mau diangkat kalau kondisi masih nifas ? 

Kesimpulan
1.      Melahirkan tanpa nifas, Kewajiban mandi setelah melahirkan menurut Jumhur ulama, tidak menurut Hanabilah.
2.      Melahirkan dengan nifas, kewajiban mandi setelah selesai nifas.

Wallahu a’lam.

 




[1] Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (2/168).

[2] Al Manhaji (1/82).


[3] Al Mughni (1/165).

0 comments

Post a Comment