Saya mau
bertanya bolehkah seorang istri melakukan steril apabila sudah melahirkan 3
kali dengan jalan operasi caesar dan istrinya ada riwayat penyakit asma, mohon
jawabannya ustadz.
Jawaban
Sepanjang yang
kami ketahui bahwa yang dimaksud dengan sterilisasi kandungan adalah salah satu
cara untuk untuk mencegah kehamilan. Jika perempuan dinamakan tubketomi, sedang
jika laki-laki dikenal dengan istilah vasektomi.
Hukum steril
Secara hukum
asal, steril kandungan hukumnya haram menurut mayoritas ulama, terkecuali
adanya kedaruratan yang mengancam nyawa. Jika memang menurut pertimbangan ahli medis
yang bersangkutan memang dinyatakan berbahaya bila hamil lagi, maka boleh
melakukan steril kandungan. Tapi bila tidak, maka haram hukumnya.[1]
Wallahu a’lam.
[1] Permasalahan
ini telah dijelaskan dalam beberapa fatwa ulama kontemporer diantaranya yang dikeluarkan oleh Dewan
Fiqih Islami berdasarkan hasil konferensinya pada 1-6 Jumadal Akhir tahun 1409
H/10-15 Desember 1988.
Demikian juga dalam Muktamar NU ke-28 di Yogyakarta pada 25-28 Nopember
1989di nyatakan : “Penjarangan
kelahiran melalui cara apapun tidak dapat diperkenankan kalau mencapai batas
mematikan fungsi keturunan secara mutlak. Karenanya sterilasasi yang
diperkenankan hanyalah yang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan
berketrunan dan tidak dapat merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang
berfungsi.”
0 comments
Post a Comment