STERIL KANDUNGAN



Saya mau bertanya bolehkah seorang istri melakukan steril apabila sudah melahirkan 3 kali dengan jalan operasi caesar dan istrinya ada riwayat penyakit asma, mohon jawabannya ustadz.
Jawaban
Sepanjang yang kami ketahui bahwa yang dimaksud dengan sterilisasi kandungan adalah salah satu cara untuk untuk mencegah kehamilan. Jika perempuan dinamakan tubketomi, sedang jika laki-laki dikenal dengan istilah vasektomi.
Hukum steril
Secara hukum asal, steril kandungan hukumnya haram menurut mayoritas ulama, terkecuali adanya kedaruratan yang mengancam nyawa. Jika memang menurut pertimbangan ahli medis yang bersangkutan memang dinyatakan berbahaya bila hamil lagi, maka boleh melakukan steril kandungan. Tapi bila tidak, maka haram hukumnya.[1]

Wallahu a’lam.


[1] Permasalahan ini telah dijelaskan dalam beberapa fatwa ulama kontemporer diantaranya yang dikeluarkan oleh Dewan Fiqih Islami berdasarkan hasil konferensinya pada 1-6 Jumadal Akhir tahun 1409 H/10-15 Desember 1988. Demikian juga dalam Muktamar NU ke-28 di Yogyakarta pada 25-28 Nopember 1989di nyatakan : “Penjarangan kelahiran melalui cara apapun tidak dapat diperkenankan kalau mencapai batas mematikan fungsi keturunan secara mutlak. Karenanya sterilasasi yang diperkenankan hanyalah yang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketrunan dan tidak dapat merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi.

0 comments

Post a Comment