WANITA YANG MANDI BESAR WAJIBKAH MEMBUKA GELUNGAN RAMBUT ?



Apakah ketika wanita mandi Junub wajib untuk membuka gelungan rambut ustadz ? 

Jawab

Umumnya ulama empat mazhab berpendapat bahwa seorang wanita tidak wajib menguraikan rambutnya yang digelung saat mandi besar. Yang terpenting adalah sampainya air kekulit kepala dan terbasahinya semua bagian rambut.[1]

Hal ini didasarkan kepada sebuah riwayat dari Ummahatul mukminin ummu Salamah :

يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي أفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ: لَا. إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ
"Wahai Rasulallah, sesungguhnya aku adalah wanita yang memiliki kepangan rambut yang sangat kuat, apakah aku harus menguraikannya pada saat mandi janabah? beliau menjawab: Tidak, cukup engkau memercikkan air tiga kali ke atas kepalamu, kemudian guyurlah  air ke atasnya,engkau sudah suci dengan itu." (HR. Muslim)

Sedangkan sebagian ulama Mazhab Hanbali berpendapat bila untuk mandi Junub tidak diwajibkan, sedangkan bila mandi besarnya karena bersuci dari haidh dan nifas maka wajib diuraikan. Hal ini didasarkan kepada sebuah riwayat bahwasanya Ummul Mukminin Aisyah bertanya tentang dirinya saat bersih dari haid, Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bersabda : 

وَانْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي
“Lepaskanlah ikatan rambutmu dan sisirlah…” (HR. Bukhari)

            Kalangan ini juga berargumen bahwa mandi Junub tidak wajib membuka gulungan rambut karena lebih sering dilakukan, dan tentu akan memberatkan wanita. Sedangkan haidh dan nifas keadaannya lebih jarang.[2]

            Sedangkan Jumhur ulama baik dari kalangan Hanabilah sendiri ataupun dari mazhab yang lain menolak pendalilan ini. Hadits Aisyah diatas tidak bisa diambil kesimpulan hukumnya secara terpisah dengan hadits ummu Salamah, karena merupakan satu paket permasalahan.

Menurut jumhur ulama hadits Aisyah diatas bukan untuk mewajibkan membuka gelungan rambut bagi wanita yang akan mandi besar, tapi sekedar menjadi anjuran yang hukumnya Sunnah. Karena itu akan memudahkan sampainya air keseluruh bagian kepala.[3]  

Pendapat jumhur ini diperkuat dengan riwayat yang menyebutkan bahwa Aisyah radhiallahu ‘anha menyatakan pengingkaran terhadap Abdullah bin Amr radhiallahu ‘anhuma ketika sampai kabar kepadanya bahwa Abdullah bin Amr menyuruh kaum wanita agar melepaskan ikatan rambut mereka saat mandi. Ia Berkata :

يَا عَجَبًا بِالْنِ عَمْرٍو هَذَا! يَأْمُرُ النِّسَاءَ إِذَا اغْتَسَلْنَ أَنْ يَنْقُضْنَ رُؤُوسَهُنَّ، أَفَلاَ يَأْمُرُهُنَّ أَنْ يَحْلِقْنَ رُؤُوسَهُنَّ؟ لَقَدْ أَغْتَسِلُ أَناَ وَرَسُوْلُ اللهِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ، فَمَا أَزِيْدُ عَلَى أَنْ أُفْرِغَ  عَلَى رَأْسِي ثَلاَثَ إِفْرَغَاتٍ
“Aneh sekali Ibnu Amr itu! Dia memerintah para wanita melepaskan ikatan rambut mereka saat mandi. Mengapa dia tidak menyuruh mereka mencukur rambut sekalian? Dahulu aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejan, dan aku tidak lebih dari sekadar menuangkan ke atas kepalaku tiga tuangan.” (HR. Muslim)

            Terkecuali bila gelungan rambut tersebut keadaannya menghalangi sampainya air kekulit kepala, maka ulama Ijma’ (bersepakat) bahwa gulungan itu wajib untuk dibuka.[4]

Kesimpulan

Jika untuk mandi janabah ulama mazhab sepakat tidak wajib membuka gelungan rambut. Sedangkan mandi untuk bersuci dari haidh dan nifas menurut jumhur juga tidak diwajibkan, sedangkan menurut sebagian Hanabilah diwajibkan.
Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (21/166).
[2] Fathul Bari li Ibnu Rajab al Hambali (1/479)
[3] Fath al-Qadir (1/59I), al Maunah (1/132), a -Majmu (2/187), al Mughni (1/226).
[4] Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (2/187), Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (21/167).

0 comments

Post a Comment