Apakah ketika wanita mandi Junub wajib untuk membuka
gelungan rambut ustadz ?
Jawab
Umumnya ulama empat
mazhab berpendapat bahwa seorang wanita tidak wajib menguraikan rambutnya yang
digelung saat mandi besar. Yang terpenting adalah sampainya air kekulit kepala
dan terbasahinya semua bagian rambut.[1]
Hal ini didasarkan kepada sebuah
riwayat dari Ummahatul mukminin ummu Salamah :
يَا رَسُولَ
اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي أفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ
الْجَنَابَةِ؟ قَالَ: لَا. إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكِ
ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ
"Wahai
Rasulallah, sesungguhnya aku adalah wanita yang memiliki kepangan rambut yang
sangat kuat, apakah aku harus menguraikannya pada saat mandi janabah? beliau menjawab:
Tidak, cukup engkau memercikkan air tiga kali ke atas kepalamu, kemudian guyurlah
air ke atasnya,engkau sudah suci dengan
itu." (HR. Muslim)
Sedangkan
sebagian ulama Mazhab Hanbali berpendapat bila untuk mandi Junub tidak
diwajibkan, sedangkan bila mandi besarnya karena bersuci dari haidh dan nifas
maka wajib diuraikan. Hal ini didasarkan kepada sebuah riwayat bahwasanya Ummul
Mukminin Aisyah bertanya tentang dirinya saat bersih dari haid, Rasulullah
shalallahu’alaihi wassalam bersabda :
وَانْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي…
“Lepaskanlah ikatan rambutmu
dan sisirlah…” (HR. Bukhari)
Kalangan ini juga berargumen bahwa
mandi Junub tidak wajib membuka gulungan rambut karena lebih sering dilakukan,
dan tentu akan memberatkan wanita. Sedangkan haidh dan nifas keadaannya lebih
jarang.[2]
Sedangkan Jumhur ulama baik dari
kalangan Hanabilah sendiri ataupun dari mazhab yang lain menolak pendalilan
ini. Hadits Aisyah diatas tidak bisa diambil kesimpulan hukumnya secara
terpisah dengan hadits ummu Salamah, karena merupakan satu paket permasalahan.
Menurut
jumhur ulama hadits Aisyah diatas bukan untuk mewajibkan membuka gelungan
rambut bagi wanita yang akan mandi besar, tapi sekedar menjadi anjuran yang hukumnya
Sunnah. Karena itu akan memudahkan sampainya air keseluruh bagian kepala.[3]
Pendapat
jumhur ini diperkuat dengan riwayat yang menyebutkan bahwa Aisyah radhiallahu ‘anha
menyatakan pengingkaran terhadap Abdullah bin Amr radhiallahu ‘anhuma ketika sampai kabar
kepadanya bahwa Abdullah bin Amr menyuruh kaum wanita agar melepaskan ikatan
rambut mereka saat mandi. Ia Berkata :
يَا عَجَبًا بِالْنِ عَمْرٍو هَذَا! يَأْمُرُ
النِّسَاءَ إِذَا اغْتَسَلْنَ أَنْ يَنْقُضْنَ رُؤُوسَهُنَّ، أَفَلاَ
يَأْمُرُهُنَّ أَنْ يَحْلِقْنَ رُؤُوسَهُنَّ؟ لَقَدْ أَغْتَسِلُ أَناَ
وَرَسُوْلُ اللهِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ، فَمَا أَزِيْدُ عَلَى أَنْ أُفْرِغَ
عَلَى رَأْسِي ثَلاَثَ إِفْرَغَاتٍ
“Aneh
sekali Ibnu Amr itu! Dia memerintah para wanita melepaskan ikatan rambut mereka
saat mandi. Mengapa dia tidak menyuruh mereka mencukur rambut sekalian? Dahulu
aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari
satu bejan, dan aku tidak lebih dari sekadar menuangkan ke atas kepalaku tiga
tuangan.” (HR. Muslim)
Terkecuali bila gelungan rambut tersebut keadaannya menghalangi
sampainya air kekulit kepala, maka ulama Ijma’ (bersepakat) bahwa gulungan itu wajib
untuk dibuka.[4]
Kesimpulan
Jika
untuk mandi janabah ulama mazhab sepakat tidak wajib membuka gelungan rambut. Sedangkan
mandi untuk bersuci dari haidh dan nifas menurut jumhur juga tidak diwajibkan,
sedangkan menurut sebagian Hanabilah diwajibkan.
Wallahu
a’lam.
0 comments
Post a Comment