Maaf
saya mau bertanya, mengenai hukum memelihara hamster, saya baru tahu kalau
hukumnya haram karena hamster termasuk jenis tikus. Tapi saya sebenarnya tidak
sengaja memelihara, jadi waktu itu keponakan saya yang masih kecil membeli
hamster tanpa sepengetahuan saya. Namanya anak kecil ya Ustadz sesudah
membelinya disimpan saja tanpa dirawat. Karena kasihan jadi saya yang
merawatnya, dan sekarang saya baru tahu kalau hukumnya haram dan bahkan harus
dibunuh.
Jadi
saya harus bagaimana Ustadz, saya tidak tega membunuhnya dan kalau saya rawat
terus dosa tidak Ustadz ?
Jawaban
:
Secara
asal, syariat membolehkan memelihara hewan, baik dengan niatan diambil
manfaatnya seperti untuk dimakan atau sekedar sebagai hiasan atau hiburan. Juga
diperbolehkan untuk diperjualbelikan[1] dengan
ketentuan sebagai berikut :
Pertama hewan yang tidak dilarang untuk
dipelihara, semisal karena kenajisannya atau perintah untuk membunuhnya. Contohnya
adalah memelihara anjing. Dalam hadits disebutkan : ”Barangsiapa memelihara anjing, kecuali
anjing untuk menjaga ternak atau berburu, akan berkurang pahala amalnya tiap
hari sebanyak satu qirath.” (HR. Muslim)
Kedua, hewannya wajib diberi makan dengan
cukup. Memelihara hewan tanpa diberi makan dan minum yang cukup hukumnya haram,
sebagaimana disebutkan dalam hadits : ”Seorang perempuan masuk neraka karena
seekor kucing yang diikatnya. Perempuan itu tidak memberinya makan dan tidak
pula membiarkannya lepas agar dapat memakan binatang-binatang bumi.” (HR.
Bukhari)
Ketiga,
tidak menjadi sarana untuk perbuatan yang haram. Semisal digunakan untuk sarana
perjudian. Sebab kaidah fiqih menyebutkan : al
wasiilah ila al haram muharramah (segala sarana yang mengantarkan
kepada keharaman, hukumnya haram juga).[2]
Haram
memelihara hewan yang diperintahkan untuk dibunuh
Dalam Islam ada beberapa jenis hewan yang diperintahkan untuk dibunuh
karena termasuk dari jenis hewan perusak diantaranya yang disebutkan dalam
hadits :
خَمْسٌ فَوَاسِقُ، يُقْتَلْنَ
فِي الحَرَمِ: الفَأْرَةُ، وَالعَقْرَبُ، وَالحُدَيَّا، وَالغُرَابُ، وَالكَلْبُ
العَقُورُ
“Ada lima hewan fawasiq (jahat) yang (boleh) dibunuh bahkan
ketika di tanah haram (Makkah): tikus, kalajengking, burung elang, burung gagak
dan anjing galak.”(HR.Bukhari)
Ulama telah menetapkan ketika satu jenis hewan diperintahkan untuk
dibunuh, maka berlaku baginya tiga keharaman. Haram dimakan, haram dipelihara
dan haram untuk diperjualbelikan.[3]
Imam
Az Zarkasy berkata:
وَيَحْرُمُ حَبْسُ شَيْءٍ مِنْ
الْفَوَاسِقِ الْخَمْسِ عَلَى وَجْهِ الِاقْتِنَاءِ
“Dan
diharamkan menahan (mengkandangkan) binatang yang bersifat Al-Fawasiq yang lima
jika dengan atas tujuan memelihara”.[4]
Berkata Ibnu Qudamah :
وقال ابن قدامة: “وما وجب قتله حرم
اقتناؤه
“Dan apa saja yang
diwajibkan dibunuh, haram memeliharanya”.[5]
Imam An Nawawi juga
berkata:
ما
لا ينتفع به [من الحيوانات] لا يصح بيعه، كالخنافس، والعقارب، والحيات، والفأر،
والنمل، ونحوها
“Hewan
yang tidak dapat dimanfaatkan tidak sah dijual belikan, seperti Al-Khanafus,
kalajengking, ular, tikus dan semut, dan yang semisalnya”. [6]
Hukum
memelihara Hamster
Dalam
kitab Enseklopedi Al-Arabiyyah Al-‘Alamiyyah (26/12) dijelaskan: “Hamster
tergolong ke dalam hewan pengerat yang kecil lagi pendek dan juga sebagai hewan
pengumpul makanan yang berkulit, dan kebanyakan jenis hamster adalah memiliki
ekor yang kecil dan menggali dengan mulutnya, sekaligus membantunya
mengumpulkan makanan dalam jumlah besar, dan di sana terdapat sekitar 15 macam
hamster.”
Dan umumnya pra ulama memasukkan hamster kedalam jenis tikus yang haram
untuk dipelihara bahkan diperintahkan untuk membunuhnya. Al Hafizh Ibnu
Hajar berkata : “Tikus itu bermacam-macam, diantaranya : tikus mondok, tikus
berbulu seperti beludru, tikus onta, tikus kesturi, tikus kebun hukumnya adalah
haram memakannya dan boleh membunuhnya.”[7]
Adz
Dzumairy mengatakan,”Tidak ada hewan yang lebih perusak dan yang lebih besar bahayanya
dari pada tikus, karena tidak ada sesuatu yang didatanginya kecuali akan
dihancurkan dan dirusak olehnya.”[8]
Namun ada juga sebagian
kalangan yang berpendapat bahwa hamster bukanlah hewan yangharam untuk
dipelihara karena menganggapnya bukanlah jenis tikus. Dalam ilmu taksonomi, Hamster masuk dalam kerajaan Animalia,
filum Chordata, kelas Mamalia, ordo Rodentia, sub-ordo Myomorpha,
super-famili Muroidea, famili Cricetidae, dan sub-famili Crecitinae.
Hamster bertemu dengan tikus pada tingkat super-famili (Muroidea). Cukup
jauh.
Alasan yang kedua, ada jenis hewan yang sangat mirip dengan tikus dan
juga hamster yang bernama jerboa. Jerboa dihalalkan menurut sebagian ulama maka
boleh jadi hamster lebih mirip jerboa daripada tikus.[9]
Kesimpulan
Memelihara
Hamster haram menurut mayoritas ulama. Sebaiknya yang hobi memeliharanya menimbang
kembali, toh masih banyak hobi dan kesenangan lain yang jelas-jelas halal,
kenapa harus nyerempet ke hal yang syubhah apalagi yang haram.
Dan
bagi penanya, tidak harus membunuhnya jika memang tidak tega, lepaskan saja
kealam bebas atau berikan kepada orang nonmuslim untuk memeliharanya. Wallahua’lam.
[1] Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (42/267), Al Jami’ Al Shaghir (2/191) Al Majmu Syarh al
Muhadzdzab (9/3).
[2] Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (18/337).
[3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim
(8/114).
[4] Tuhfatul Muhtaj (9/337).
[5] Al Mughni (2/ 11).
[6] Raudhatuth Thalibin (3/351)
[7] Fathul Bari (4/39).
[8] Hayah al Hayawan al Kubro (2/ 271)
[9] Disebutkan dalam riwayat Ibnu Syaibah dengan sanad
yang shahih :
حَدَّثَنَا ابْنُ مُبَارَكٍ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: " لَا بَأْسَ بِأَكْلِ الْيَرْبُوعِ
Telah menceritakan kepada kami
Ibnul-Mubaarak, dari Ma’mar, dari Hisyaam, dari ayahnya (‘Urwah), ia berkata :
“Tidak mengapa memakan jerboa”.
0 comments
Post a Comment