BOLEHKAH MEMELIHARA HAMSTER ?



Maaf saya mau bertanya, mengenai hukum memelihara hamster, saya baru tahu kalau hukumnya haram karena hamster termasuk jenis tikus. Tapi saya sebenarnya tidak sengaja memelihara, jadi waktu itu keponakan saya yang masih kecil membeli hamster tanpa sepengetahuan saya. Namanya anak kecil ya Ustadz sesudah membelinya disimpan saja tanpa dirawat. Karena kasihan jadi saya yang merawatnya, dan sekarang saya baru tahu kalau hukumnya haram dan bahkan harus dibunuh.
Jadi saya harus bagaimana Ustadz, saya tidak tega membunuhnya dan kalau saya rawat terus dosa tidak Ustadz ?

Jawaban :
Secara asal, syariat membolehkan memelihara hewan, baik dengan niatan diambil manfaatnya seperti untuk dimakan atau sekedar sebagai hiasan atau hiburan. Juga diperbolehkan untuk diperjualbelikan[1] dengan ketentuan sebagai berikut :
 Pertama hewan yang tidak dilarang untuk dipelihara, semisal karena kenajisannya atau perintah untuk membunuhnya. Contohnya adalah memelihara anjing. Dalam hadits disebutkan :  ”Barangsiapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak atau berburu, akan berkurang pahala amalnya tiap hari sebanyak satu qirath.” (HR. Muslim)
Kedua, hewannya wajib diberi makan dengan cukup. Memelihara hewan tanpa diberi makan dan minum yang cukup hukumnya haram, sebagaimana disebutkan dalam hadits : ”Seorang perempuan masuk neraka karena seekor kucing yang diikatnya. Perempuan itu tidak memberinya makan dan tidak pula membiarkannya lepas agar dapat memakan binatang-binatang bumi.” (HR. Bukhari)
Ketiga, tidak menjadi sarana untuk perbuatan yang haram. Semisal digunakan untuk sarana perjudian. Sebab kaidah fiqih menyebutkan : al wasiilah ila al haram muharramah (segala sarana yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya haram juga).[2]
 
Haram memelihara hewan yang diperintahkan untuk dibunuh
Dalam Islam ada beberapa jenis hewan yang diperintahkan untuk dibunuh karena termasuk dari jenis hewan perusak diantaranya yang disebutkan dalam hadits :
خَمْسٌ فَوَاسِقُ، يُقْتَلْنَ فِي الحَرَمِ: الفَأْرَةُ، وَالعَقْرَبُ، وَالحُدَيَّا، وَالغُرَابُ، وَالكَلْبُ العَقُورُ

“Ada lima hewan fawasiq (jahat) yang (boleh) dibunuh bahkan ketika di tanah haram (Makkah): tikus, kalajengking, burung elang, burung gagak dan anjing galak.”(HR.Bukhari)
Ulama telah menetapkan ketika satu jenis hewan diperintahkan untuk dibunuh, maka berlaku baginya tiga keharaman. Haram dimakan, haram dipelihara dan haram untuk diperjualbelikan.[3]
Imam Az Zarkasy berkata:
وَيَحْرُمُ حَبْسُ شَيْءٍ مِنْ الْفَوَاسِقِ الْخَمْسِ عَلَى وَجْهِ الِاقْتِنَاءِ
“Dan diharamkan menahan (mengkandangkan) binatang yang bersifat Al-Fawasiq yang lima jika dengan atas tujuan memelihara”.[4]
 Berkata Ibnu Qudamah :
وقال ابن قدامة: “وما وجب قتله حرم اقتناؤه
“Dan apa saja yang diwajibkan dibunuh, haram memeliharanya”.[5]
Imam An Nawawi juga berkata:
ما لا ينتفع به [من الحيوانات] لا يصح بيعه، كالخنافس، والعقارب، والحيات، والفأر، والنمل، ونحوها
“Hewan yang tidak dapat dimanfaatkan tidak sah dijual belikan, seperti Al-Khanafus, kalajengking, ular, tikus dan semut, dan yang semisalnya”. [6]

Hukum memelihara Hamster
Dalam kitab Enseklopedi Al-Arabiyyah Al-‘Alamiyyah (26/12) dijelaskan: “Hamster tergolong ke dalam hewan pengerat yang kecil lagi pendek dan juga sebagai hewan pengumpul makanan yang berkulit, dan kebanyakan jenis hamster adalah memiliki ekor yang kecil dan menggali dengan mulutnya, sekaligus membantunya mengumpulkan makanan dalam jumlah besar, dan di sana terdapat sekitar 15 macam hamster.”
Dan umumnya pra ulama memasukkan hamster kedalam jenis tikus yang haram untuk dipelihara bahkan diperintahkan untuk membunuhnya. Al Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Tikus itu bermacam-macam, diantaranya : tikus mondok, tikus berbulu seperti beludru, tikus onta, tikus kesturi, tikus kebun hukumnya adalah haram memakannya dan boleh membunuhnya.”[7]
Adz Dzumairy mengatakan,”Tidak ada hewan yang lebih perusak dan yang lebih besar bahayanya dari pada tikus, karena tidak ada sesuatu yang didatanginya kecuali akan dihancurkan dan dirusak olehnya.”[8]
Namun ada juga sebagian kalangan yang berpendapat bahwa hamster bukanlah hewan yangharam untuk dipelihara karena menganggapnya bukanlah jenis tikus. Dalam ilmu taksonomi, Hamster masuk dalam kerajaan Animalia, filum Chordata, kelas Mamalia, ordo Rodentia, sub-ordo Myomorpha, super-famili Muroidea, famili Cricetidae, dan sub-famili Crecitinae. Hamster bertemu dengan tikus pada tingkat super-famili (Muroidea). Cukup jauh.
Alasan yang kedua, ada jenis hewan yang sangat mirip dengan tikus dan juga hamster yang bernama jerboa. Jerboa dihalalkan menurut sebagian ulama maka boleh jadi hamster lebih mirip jerboa daripada tikus.[9]
Kesimpulan
Memelihara Hamster haram menurut mayoritas ulama. Sebaiknya yang hobi memeliharanya menimbang kembali, toh masih banyak hobi dan kesenangan lain yang jelas-jelas halal, kenapa harus nyerempet ke hal yang syubhah apalagi yang haram.
Dan bagi penanya, tidak harus membunuhnya jika memang tidak tega, lepaskan saja kealam bebas atau berikan kepada orang nonmuslim untuk memeliharanya. Wallahua’lam.


[1]  Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (42/267), Al Jami’ Al Shaghir (2/191)  Al Majmu Syarh al Muhadzdzab (9/3).
[2] Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (18/337).

[3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim (8/114).
[4] Tuhfatul Muhtaj  (9/337).
[5] Al Mughni (2/ 11).
[6] Raudhatuth Thalibin (3/351)
[7] Fathul Bari (4/39).
[8] Hayah al Hayawan al Kubro (2/ 271)
[9] Disebutkan dalam riwayat Ibnu Syaibah dengan sanad yang shahih :

حَدَّثَنَا ابْنُ مُبَارَكٍ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: " لَا بَأْسَ بِأَكْلِ الْيَرْبُوعِ

Telah menceritakan kepada kami Ibnul-Mubaarak, dari Ma’mar, dari Hisyaam, dari ayahnya (‘Urwah), ia berkata : “Tidak mengapa memakan jerboa”.

0 comments

Post a Comment