Ustadz, saya mau
bertanya seputar shalat berjamaah dimasjid yg hukumnya adalah sunnah muakkadah.
Apakah ada hal-hala yang menjadi halangan dapat tidaknya menghadiri shalat
berjamaah dimasjid ?
Jawaban
Sebelum membahas
pertanyaan diatas, terlebih dahulu silahkan disimak tentang hukum shalat
berjama’ah berikut ini :
Kesimpulan
bahasan, bahwa hukum shalat berjama’ah menurut para ulama memang sangat
ditekankan, namun tidak sampai derajat wajib.
Lalu perkara apa
saja yang menjadikan syariat shalat berjama’ah menjadi tidak ditekankan lagi, alias
hukumnya menjadi ringan ?
Udzur shalat berjama’ah
Imam Nawawi rahimahullah
menukil menyatakan bahwa shalat jama’ah gugur karena ada sebab-sebab tertentu
baik shalat jama’ah itu dianggap sunnah, fardhu kifayah atau
hukumnya wajib.
Apabila shalat
jama’ah tersebut dianggap sunnah maka menjadi makruh ketika kita
meninggalkannya. Namun apabila kita meninggalkannya karena ada uzur maka hilang
kemakruhannya, bahkan tetap mendapatkan pahala shalat berjama’ah.[1]
1. Hujan atau cuaca dingin
Menurut jumhur
ulama hujan menjadi udzur dari shalat berjama’ah, sedangkan sebagian ulama
berpendapat bahwa hujan yang menjadi udzur hanya bila disertai hal-hal yang
memberatkan seperti sangat deras, atau jalan berlumpur, angin kencang, suhu
yang dingin dan semisalnya.[2]
Dalilnya adalah “Bahwa
Ibnu Umar mengumandangkan adzan shalat pada malam yang dingin dan angin kencang
kemudian berkata, “Shalatlah dalam perjalanan kalian.” ia berkata “bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyuruh muadzin untuk adzan
pada malam yang dingin dan hujan kemudian bersabda, “Shalatlah kalian pada
tempat masing-masing.” (HR. Ahmad)
2. Sakit.
Sakit
yang menyebabkan seseorang berat untuk berjalan menuju masjid atau aktivitas
lainnya maka ia termasuk udzur bagi shalat berjama’ah.[3] Dalilnya adalah firman Allah: “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan
untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”
(QS. 22:78)
Dan
juga dalam riwayat Bukhari disebutkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu’alaihi
wasallam jatuh sakit beliau meninggalkan shalat jama’ah selama beberapa hari
dan memerintahkan Abu Bakar mengimami shalat jama’ah.
3. Kondisi tidak
aman
Jika
seseorang dalam keadaan mengkhawatirkan keselamatannya atau hartanya, maka ia
tidak mengapa meninggalkan shalat berjama’ah.[4]
Rasulullah
ditanya tentang udzur shalat berjama’ah, maka beliau menjawab, : “Rasa takut
(situasi tidak aman) dan sakit.” (HR. Baihaqi)
4. Al-Akhbatsain
Al-Akhbatsain
adalah buang air kecil dan buang air besar. Hal ini menjadi uzdur pula dari
shalat berjama’ah, sebagaimana disebutkan dalam hadits :
لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ، وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ
الأَخْبَثَانِ
“Tidak
boleh mengerjakan shalat saat makanan telah dihidangkan dan tidak
pula saat menahan al-akhbatsain.” (HR. Muslim)
5. Saat lapar dan
makanan telah terhidang.
Rasulullah
bersabda,
إِذَا وُضِعَ الْعَشَاءُ وَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَابْدَءُوا
بِالْعَشَاءِ
“Apabila
makan malam telah dihidangkan sedangkan shalat sudah ditegakkan (iqamat), maka
dahulukan makan malam.” (HR. Tirmidzi).
6. Safar
Perjalanan
termasuk perkara yang membolehkan seseorang untuk meninggalkan shalat berjama’ah
bahkan menjama’ dan mengqasharnya.[5]
7. Memakan sesuatu yang berbau menyengat
Makan sesuatu yang berbau seperti
bawang merah atau bawang putih dan baunya susah dihilangkan termasuk udzur yang
membolehkan meninggalkan shalat berjama’ah.[6]
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ: الثُّومِ – وَقَالَ مَرَّةً:
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ – فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا
فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ.
“Siapa yang makan tumbuhan ini yakni
bawang putih – pada kesempatan yang lain mengatakan siapa yang makan bawang
merah, bawang putih dan bawang bakung – maka janganlah mendekati masjid kami.
Seseungguhnya para malaikat merasa tidak nyaman sama seperti apa yang dirasakan
oleh manusia.”(HR.
Bukhari dan Muslim)
Demikian, Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment