Ustadz kami
sedang melakukan perluasan lahan pesantren, dan ternyata ada tetangga kami non
muslim yang mewakafkan tanahnya ke kami seluas 2 hektar. Katanya dia senang
melihat suasana pesantren. Pertanyaannya : (1) Apakah waqaf tersebut sah (2) Apakah
orang kafir bisa dapat pahala ? (Maaf agak nakal).
Jawaban
Umumnya para
ulama berpendapat bahwa waqaf dari kafir dzimmi sah dan boleh diterima.[1] Dalilnya
dalah bahwasanya dahulu Rasululllah menerima hadiah dan hibah dari beberapa
raja dan kepala suku yang bukan muslim.
Adapun bila waqaf
tersebut untuk pembangunan masjid, Syafi’iyyah dan Hanafiyyah tetap membolehkan,[2]
sedangkan Malikiyyah dan Hanabilah mengatakan tidak sah.[3]
Khilaf pendapat
ini disebabkan adanya perbedaan penafsiran firman Allah ta’ala :
مَا كَانَ لِلمُشْرِكِينَ أَن يَعْمُرُواْ مَسَاجِدَ الله شَاهِدِينَ
عَلَى أَنفُسِهِمْ بِالكُفْرِ
“Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir.” (QS. At Taubah: 17)
Menurut Malikiyyah dan Hanabilah ayat
diatas menjadi dalil haramnya campur
tangan orang kafir dalam urusan masjid. Sedangkan menurut ulama Hanfiyyah dan Syafi’iyah,
maksud dari “memakmurkan masjid” yang dilarang adalah jika non muslim itu
mempunyai kekuasaan penuh atas urusan masjid (semisal menjadi pengurus masjid).
Jika tidak ada unsur-unsur seperti itu, maka tidak mengapa menerima
sumbangannya.
Apakah
orang kafir tersebut mendapatkan pahala atas waqafnya ?
Tentu saja
tidak. Karena diantara syarat diterima amal adalah keimanan. Namun karena keadilan
dan kasih sayang Allah, amal kebaikan orang-orang kafir akan tetap dibalas bukan
dalam bentuk pahala, tapi dalam bentuk balasan dunia.
Sebagaimana
disebutkan dalam hadits :
إِنَّ الْكَافِرَ
إِذَا عَمِلَ حَسَنَةً أُطْعِمَ بِهَا طُعْمَةً مِنَ الدُّنْيَا، وَأَمَّا
الْمُؤْمِنُ، فَإِنَّ اللهَ يَدَّخِرُ لَهُ حَسَنَاتِهِ فِي الْآخِرَةِ
وَيُعْقِبُهُ رِزْقًا فِي الدُّنْيَا عَلَى طَاعَتِهِ
“Apabila orang kafir berbuat kebaikan, niscaya akan diberi
balasannya di dunia. Adapun orang mukmin, Allah akan menyimpan balasan
kebaikannya di akhirat di samping balasan rezeki yangditerimanya di dunia atas
ketaatan yang dilakukan.” (HR. Muslim)
Berkata al imam an Nawawi rahimahullah : “Ulama sepakat bahwa
orang kafir yang meninggal di atas kekufuran tidak akan memperoleh
pahala kelak di akhirat dan amal yang dilakukan di dunia dalam rangka
mendekatkan diri kepada Allah sedikit pun tidak akan dibalas. Hadits ini tegas
menyatakan bahwa kebaikannya akan segera dibalas di dunia, yaitu berbagai
amalan yang dilakukan dengan ikhlas dan keabsahannya tidak bergantung pada niat
seperti silaturahim, sedekah, membebaskan budak, menjamu tamu, membantu
kebaikan, dan yang semisal.”[4]
Dan alangkah baiknya antum banyak mendoakan agar yang muaqif
mendapatkan hidayah.
Wallahu a’alam.
0 comments
Post a Comment