Waqaf Dari Orang Kafir



Ustadz kami sedang melakukan perluasan lahan pesantren, dan ternyata ada tetangga kami non muslim yang mewakafkan tanahnya ke kami seluas 2 hektar. Katanya dia senang melihat suasana pesantren. Pertanyaannya : (1) Apakah waqaf tersebut sah (2) Apakah orang kafir bisa dapat pahala ? (Maaf agak nakal).

Jawaban

Umumnya para ulama berpendapat bahwa waqaf dari kafir dzimmi sah dan boleh diterima.[1] Dalilnya dalah bahwasanya dahulu Rasululllah menerima hadiah dan hibah dari beberapa raja dan kepala suku yang bukan muslim.

Adapun bila waqaf tersebut untuk pembangunan masjid, Syafi’iyyah dan Hanafiyyah tetap membolehkan,[2] sedangkan Malikiyyah dan Hanabilah mengatakan tidak sah.[3]
Khilaf pendapat ini disebabkan adanya perbedaan penafsiran firman Allah ta’ala :
مَا كَانَ لِلمُشْرِكِينَ أَن يَعْمُرُواْ مَسَاجِدَ الله شَاهِدِينَ عَلَى أَنفُسِهِمْ بِالكُفْرِ

“Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir.” (QS. At Taubah: 17)
 Menurut Malikiyyah dan Hanabilah ayat diatas  menjadi dalil haramnya campur tangan orang kafir dalam urusan masjid. Sedangkan menurut ulama Hanfiyyah dan Syafi’iyah, maksud dari “memakmurkan masjid” yang dilarang adalah jika non muslim itu mempunyai kekuasaan penuh atas urusan masjid (semisal menjadi pengurus masjid). Jika tidak ada unsur-unsur seperti itu, maka tidak mengapa menerima sumbangannya.

Apakah orang kafir tersebut mendapatkan pahala atas waqafnya ?
Tentu saja tidak. Karena diantara syarat diterima amal adalah keimanan. Namun karena keadilan dan kasih sayang Allah, amal kebaikan orang-orang kafir akan tetap dibalas bukan dalam bentuk pahala, tapi dalam bentuk balasan dunia.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits :

إِنَّ الْكَافِرَ إِذَا عَمِلَ حَسَنَةً أُطْعِمَ بِهَا طُعْمَةً مِنَ الدُّنْيَا، وَأَمَّا الْمُؤْمِنُ، فَإِنَّ اللهَ يَدَّخِرُ لَهُ حَسَنَاتِهِ فِي الْآخِرَةِ وَيُعْقِبُهُ رِزْقًا فِي الدُّنْيَا عَلَى طَاعَتِهِ

“Apabila orang kafir berbuat kebaikan, niscaya akan diberi balasannya di dunia. Adapun orang mukmin, Allah akan menyimpan balasan kebaikannya di akhirat di samping balasan rezeki yangditerimanya di dunia atas ketaatan yang dilakukan.” (HR. Muslim)

Berkata al imam an Nawawi rahimahullah : “Ulama sepakat bahwa orang kafir yang meninggal di atas kekufuran tidak akan memperoleh pahala kelak di akhirat dan amal yang dilakukan di dunia dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah sedikit pun tidak akan dibalas. Hadits ini tegas menyatakan bahwa kebaikannya akan segera dibalas di dunia, yaitu berbagai amalan yang dilakukan dengan ikhlas dan keabsahannya tidak bergantung pada niat seperti silaturahim, sedekah, membebaskan budak, menjamu tamu, membantu kebaikan, dan yang semisal.”[4]

Dan alangkah baiknya antum banyak mendoakan agar yang muaqif mendapatkan hidayah.
Wallahu a’alam.







[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (44/210).
[2] Al Bahr al Raiq (5/204) Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Minhaj (5/579).
[3] Syarh Mukhtashar al Khalil (7/82), Akhshar al Mukhtasharat (1/ 198).
[4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim (17/150).

0 comments

Post a Comment