Ustadz adakah
dalam Islam batasan dalam mengambil keuntungan dalam perniagaan ? Misal suatu
barang harga awalnya 100 bolehkah dijual menjadi 200 yang berarti keuntungan
100 % ?
Jawaban
Tidak
ada batasan di dalam Islam bagi pelaku bisnis untuk meraup keuntungan (laba)
karena keuntungan merupakan prioritas utama dalam berniaga. Mencari keuntungan
sebesar-besarnya secara hukum asal tidaklah terlarang
dalam pandangan mayoritas ulama. Hal
ini didasarkan kepada riwayat bahwa suatu kali pada masa Nabi
harga-harga pada naik, lantas para sahabat datang ke Nabi: "Wahai
Rasulullah, tentukanlah harga-harga untuk kita." Jawab Nabi:
"Sesungguhnya Allahlah yang menentukan harga, Maha Penggenggam, Maha
Pembentang, Maha Pemberi rizki..." (Sunan Abu Dawud) Atau jawaban Nabi
yang lain yang senada ketika ditanya mengenai hal yang sama: "Hanya
Allahlah yang menaikkan dan menurunkan harga-harga."[1]
Juga
keumuman makna hadits :
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
“Sesungguhnya perniagaan
itu hanyalah didasari oleh rasa suka sama suka.” (HR. Hakim)
Imam
Nawawi menjelaskan bahwa orang yang membeli barang dagangan, maka boleh baginya
untuk menjual dengan harga yang sama, dibawah atau diatas modal berdasar hadis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa ketika dua jenis
barang berbeda, maka diperbolehkan untuk menjualnya dengan harga yang
dikehendaki.[2]
Namun
demikian dalam segala hal seorang muslim dituntut untuk berlaku ihsan termasuk
dalam berjual beli. Jangan sampai keinginan meraup keuntungan, kemudian
mengabaikan etika dan akhlak yang mulia atau bahkan menjatuhkan diri kepada
kedzaliman.
Jika
kemudian dalam berjual beli muncul kedzliman-kedzaliman, maka bisa menjatuhkan
pelakunya kepada keharaman. Misalnya seseorang yang menimbun barang yang
menjadi hajat hidup orang banyak dan
susah didapatkan, kemudian ia menjual dengan harga setingi-tingginya. Jual
belinya haram bukan karena keuntungannya yang besar, tapi karena unsur kedzaliman
yang ia lakukan.
Wallahu
a’lam.
0 comments
Post a Comment