JARAK ANTARA ADZAN DAN IQAMAH



Ustadz, saya salah seorang yang diamanahi untuk mengelola masjid jami’ di kota Bandung. Selama ini kami meggunakan panduan waktu antara adzan dan Iqamat yang biasa digunakan di masjid-masjid. Waktunya disetting 5 menit setelah adzan. Ada yang menyampaikan itu terlalu cepat. Mohon petunjuk ustadz tentang tuntunan yang lebih tepat jarak antara adzan dan Iqamah.

Jawaban
Sebenarnya tidak ada ketentuan baku berapa lama ukuran jeda waktu antara adzan dan iqamah. Di zaman Rasulullah shalalahu’alaihi wassalam iqamah dikumandangkan begitu beliau telah muncul dari bilik rumahnya yang gandeng dengan bangunan masjid Nabawi saat itu.  Sehingga ini termasuk perkara yang fleksibel, bisa diatur sesuai kesepakatan masing-masing jama’ah suatu masjid.  
Syariat hanya memberikan rambu umum, sebaiknya iqamah tidak terlalu cepat, dan tidak terlalu lambat. Dalam sebuah hadits disebutkan :
اجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ نَفَسًا يَفْرُغُ الْآكِلُ مِنْ طَعَامِهِ فِي مَهَلٍ، وَيَقْضِي الْمُتَوَضِّئُ حَاجَتَهُ فِي مَهَلٍ
Jadikan (waktu) antara adzan dan iqamahmu, sesuai dengan orang yang tidak tergesa gesa dalam menunaikan hajatnya dan orang yang tidak tergesa gesa dalam menyelesaikan makannya.” (HR. Ahmad).
Berkata al Muhyiddin al imam Nawawi : “Para shahabat kami (Syafi’iyyah) telah sepakat tentang disunnahkannya mengadakan jarak waktu ini seukuran masa bagi berkumpulnya orang-orang yang hendak berjama’ah shalat.”[1]
Sehingga acuan umumnya, diperkirakan, jarak antara adzan dan iqamah dapat diperkirakan kurang lebih antara 10-15 menit, kecuali untuk shalat maghrib maka menurut sebagian ulama waktunya lebih singkat.[2] Disimpulkan dari hadits di atas yang menyebutkan bahwa waktu antara adzan dan iqamah adalah seperti orang yang sedang makan dan dia tidak tergesa-gesa dalam makannya.
Oleh karena itu, sepatutnya bagi setiap pengurus masjid, tidak mematok waktu yang terlalu cepat untuk mengumandangkan iqamah, dalam rangka memberi kesempatan kepada jama’ah masjid untuk datang ke masjid dan mengerjakan berbagai macam ibadah yang bisa dikerjakan di sela-sela adzan dan iqamah.

Wallahu a’lam.


[1] Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab(3/127).
[2] Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab(3/127), Fathul Bari (2/140).

0 comments

Post a Comment