Ustadz mohon dijelaskan kenapa Makkah al Mukarramah haram dimasuki oleh orang Musyrik, Yahudi dan Nasrani ?
Jawaban
Ulama
bersepakat tentang keharaman bagi orang kafir untuk di kota Makkah, berdasarkan
firman Allah ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا
يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا
“Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka
janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini (yaitu tahun
penaklukan kota Mekkah)”
(QS. At Taubah :28)
Demikian juga sekedar memasuki kota
Makkah haram menurut jumhur, sedangkan kalangan Hanafiyyah berpendapat
dibolehkan jika didasarkan kepada kesepakatan damai atau mendapat izin dari
penguasa muslim.[1]
Batas
Tanah Haram
Sedangkan batas tanah haram yang berlaku semua
ketentuan tentang tanah haram itu adalah batas miqat makani sebagaimana yang
berlaku buat jamaah haji. Maka para batas-batas miqat itulah seorang non muslim
sudah tidak boleh lagi masuk ke dalamnya. Di sebelah timur ada Dzatu ‘Irqin,
yaitu batas orang yang masuk dari arah negeri Iraq. Agak ke Selatan masih di
timur ada Qarnul Manazil. Paling selatan, yaitu dari arah negeri Yaman, ada
Yalamlam. Sedangkan dari arah utara, beberapa kilometer dari Kota Madinah, ada
Bi’ru Ali, atau disebut juga dengan Dzil Hilaifah. Di sebelah Barat ada Juhfah
atau disebut juga Rabigh.
Penutup
Aturan
syariat berupa larangan non muslim masuk ke wilayah kota Makkah ini tidak
sepantasnya untuk dipersoalkan. Karena :
1. Makkah adalah
masjid dan pusat kegiatan ibadah kaum muslimin. Disana dilaksanakan thawaf,
fuquf, Sai dan rangkaian ibadah haji lainnya. Tentu sangat wajar bila
diberlakukan larangan atas orang-orang yang ‘tidak berkepentingan’ untuk
memasukinya.
2. Makkah adalah
kota suci umat Islam yang memiliki posisi khusus bagi umatnya. Sebagaimana
tempat khusus memperlakukan aturan khusus, demikian pula dengan Makkah. Amerika
dikenal sebagai negara yang paling ketat menetapkan syarat siapapun yang akan
masuk ke negara tersebut. Siapapun yang akan memasuki wilayah USA dituntut
untuk memenuhi syarat-syarat yang seabrek itu. Sekarang bandingkan dengan
syarat masuk Makkah yang hanya mengucap syahadat.
3. Larangan ini
hanya berlaku untuk kawasan haram. Meski kota Mekah akan
terus berkembang namun Tanah Haram tidak ikut berkembang, kisaran
wilayah haram ini hanya seluas arah Utara Masjidil Haram-7 Km, Arah Selatan-13 Km, Arah Barat-25
Km. Selain tanah haram, orang-orang non
Muslim diperbolehkan dan bebas masuk dan tinggal di dalamnya.
Namun
meskipun telah dilarang, ternyata tidak sedikit kasus non muslim yang berupaya
menerobos larangan ini. Dulu hingga hari
ini. Bahkan sebagiannya menyebut-nyebut masuknya mereka ke kota Makkah sebagai aksi petualangan atau uji nyali. Sebut
saja buku dengan judul al-Masihiyun fi Makkah (Christian at Mecca, 1909)
karya Augustus Ralli yang menuliskan hal ini.
Wallahu
a’lam.
0 comments
Post a Comment