KEHARAMAN TANAH HARAM



Ustadz mohon dijelaskan kenapa Makkah al Mukarramah haram dimasuki oleh orang Musyrik, Yahudi dan Nasrani ?

Jawaban

            Ulama bersepakat tentang keharaman bagi orang kafir untuk di kota Makkah, berdasarkan firman Allah ta’ala : 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini (yaitu tahun penaklukan kota Mekkah)” (QS. At Taubah :28)

            Demikian juga sekedar memasuki kota Makkah haram menurut jumhur, sedangkan kalangan Hanafiyyah berpendapat dibolehkan jika didasarkan kepada kesepakatan damai atau mendapat izin dari penguasa muslim.[1]

Batas Tanah Haram
Sedangkan batas tanah haram yang berlaku semua ketentuan tentang tanah haram itu adalah batas miqat makani sebagaimana yang berlaku buat jamaah haji. Maka para batas-batas miqat itulah seorang non muslim sudah tidak boleh lagi masuk ke dalamnya. Di sebelah timur ada Dzatu ‘Irqin, yaitu batas orang yang masuk dari arah negeri Iraq. Agak ke Selatan masih di timur ada Qarnul Manazil. Paling selatan, yaitu dari arah negeri Yaman, ada Yalamlam. Sedangkan dari arah utara, beberapa kilometer dari Kota Madinah, ada Bi’ru Ali, atau disebut juga dengan Dzil Hilaifah. Di sebelah Barat ada Juhfah atau disebut juga Rabigh.

Penutup
Aturan syariat berupa larangan non muslim masuk ke wilayah kota Makkah ini tidak sepantasnya untuk dipersoalkan. Karena :
1.      Makkah adalah masjid dan pusat kegiatan ibadah kaum muslimin. Disana dilaksanakan thawaf, fuquf, Sai dan rangkaian ibadah haji lainnya. Tentu sangat wajar bila diberlakukan larangan atas orang-orang yang ‘tidak berkepentingan’ untuk memasukinya.
2.      Makkah adalah kota suci umat Islam yang memiliki posisi khusus bagi umatnya. Sebagaimana tempat khusus memperlakukan aturan khusus, demikian pula dengan Makkah. Amerika dikenal sebagai negara yang paling ketat menetapkan syarat siapapun yang akan masuk ke negara tersebut. Siapapun yang akan memasuki wilayah USA dituntut untuk memenuhi syarat-syarat yang seabrek itu. Sekarang bandingkan dengan syarat masuk Makkah yang hanya mengucap syahadat.
3.      Larangan ini hanya berlaku untuk kawasan haram. Meski kota Mekah akan terus berkembang namun Tanah Haram tidak ikut berkembang, kisaran wilayah haram ini hanya seluas arah Utara Masjidil Haram-7 Km, Arah Selatan-13 Km, Arah Barat-25 Km. Selain tanah haram, orang-orang non Muslim diperbolehkan dan bebas masuk dan tinggal di dalamnya.

Namun meskipun telah dilarang, ternyata tidak sedikit kasus non muslim yang berupaya menerobos larangan ini.  Dulu hingga hari ini. Bahkan sebagiannya menyebut-nyebut masuknya mereka ke kota Makkah  sebagai aksi petualangan atau uji nyali. Sebut saja buku dengan judul al-Masihiyun fi Makkah (Christian at Mecca, 1909) karya Augustus Ralli yang menuliskan hal ini.
Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah al Fiqihiyyah al Kuwaitiyyah (38/375), (3/130).

0 comments

Post a Comment