Ada seseorang yang telah memiliki
satu istri hendak menikahi seorang PNS. Sedangkan aturan negara melarang PNS
menjadi istri kedua. Untuk mensiasati aturan tersebut, ia menceraikan istri
pertamanya dulu, ia menikahi PNS tersebut setelah itu ia ruju’ (menikahi lagi)
istri pertamanya.
Dari sisi hukum fiqih bagaimana
hukumnya ustadz ?
Jawaban
Sebenarnya
secara fiqih hal tersebut tidak menjadi masalah. Pernikahannya sah sebagaimana
perceraian yang telah dilakukan juga sah, lalu menikahnya lagi setelah dicerai
tetap sah. Jadi, sah sah sah.
Karena memang
prinsipnya dalam syariah agama yang mulia ini, pernikahan itu dipermudah sedangkan pintu zina yang
dipersulit. Maka sangat ironisnya jika dalam praktek kehidupan kita, nikah
dipersulit lalu zina difasilitasi.
Sebenarnya jika
masih mungkin untuk disiasati, lebih baiknya aturan negara ini cukup ditaati
dalam ranah administrasi. Karena secara asal, menceraikan istri pertama karena alasan
/sebab adanya tuntutan istri kedua tercela dalam Islam. Rasulullah sahallahu’alaihi
wassalam bersabda :
لا يحل لامرأة أن تسأل طلاق
أختها لتستفرغ صحفتها ولتنكح فإنما لها ما قدر لها
“Tidak
halal bagi seorang wanita meminta seseorang mentalak istrinya sebagai bentuk
menumpahkan piring saudaranya. Silahkan dia menikah, dia akan mendapatkan jatah
rizki sesuai apa yang ditakdirkan untuknya.” (HR. Bukhari)
Demikian
juga perceraian adalah hal yang halal namun dimurkai oleh Allah. Jangan sampai
pernikahan yang seharusnya dibangun diatas ridha Allah, justru mengundang
murkanya. Terlebih jika istri pertaman merasa didzalimi dan dirampas hak-haknya.
Poligami halal dan bisa menjadi solusi namun juga berpotensi menjadi polusi.
Karena itulah, dalam masalah yang rawan disalahgunakan ini, Allah dan Rasul-Nya
memberikan beberapa aturan dan ketentuan, diantaranya adalah adil.
Wallahu
a’lam.
0 comments
Post a Comment