MENSIASATI ATURAN PNS AGAR BISA MENIKAH LAGI

Ada seseorang yang telah memiliki satu istri hendak menikahi seorang PNS. Sedangkan aturan negara melarang PNS menjadi istri kedua. Untuk mensiasati aturan tersebut, ia menceraikan istri pertamanya dulu, ia menikahi PNS tersebut setelah itu ia ruju’ (menikahi lagi) istri pertamanya.
Dari sisi hukum fiqih bagaimana hukumnya ustadz ?

Jawaban
Sebenarnya secara fiqih hal tersebut tidak menjadi masalah. Pernikahannya sah sebagaimana perceraian yang telah dilakukan juga sah, lalu menikahnya lagi setelah dicerai tetap sah. Jadi, sah sah sah.
Karena memang prinsipnya dalam syariah agama yang mulia ini, pernikahan  itu dipermudah sedangkan pintu zina yang dipersulit. Maka sangat ironisnya jika dalam praktek kehidupan kita, nikah dipersulit lalu zina difasilitasi.
Sebenarnya jika masih mungkin untuk disiasati, lebih baiknya aturan negara ini cukup ditaati dalam ranah administrasi. Karena secara asal, menceraikan istri pertama karena alasan /sebab adanya tuntutan istri kedua tercela dalam Islam. Rasulullah sahallahu’alaihi wassalam bersabda :
لا يحل لامرأة أن تسأل طلاق أختها لتستفرغ صحفتها ولتنكح فإنما لها ما قدر لها
Tidak halal bagi seorang wanita meminta seseorang mentalak istrinya sebagai bentuk menumpahkan piring saudaranya. Silahkan dia menikah, dia akan mendapatkan jatah rizki sesuai apa yang ditakdirkan untuknya.” (HR. Bukhari)
Demikian juga perceraian adalah hal yang halal namun dimurkai oleh Allah. Jangan sampai pernikahan yang seharusnya dibangun diatas ridha Allah, justru mengundang murkanya. Terlebih jika istri pertaman merasa didzalimi dan dirampas hak-haknya. Poligami halal dan bisa menjadi solusi namun juga berpotensi menjadi polusi. Karena itulah, dalam masalah yang rawan disalahgunakan ini, Allah dan Rasul-Nya memberikan beberapa aturan dan ketentuan, diantaranya adalah adil.

Wallahu a’lam.







0 comments

Post a Comment