MAKMUM YANG MASBUK MENGGANTI RAKA’AT YANG MANA ?

Ustadz saya ingin bertanya, tentang masbuk shalat berjama’ah. Setelah imam salam ia menyempurnakan shalatnya yang tertinggal. Yang jadi pertanyaan yang di sempurnakan oleh masbuk itu raka’at yang mana ? Apakah raka’at yang tetinggal atau raka’at setelahnya ? Misalnya :
Seorang masbuk mendapatkan hanya 2 raka’at shalat Isya, ketika ia berdiri untuk menyempurnakan shalat, yang dia kerjakan itu raka’at ke-1 dan  ke-2 atau raka’at ke-3 dan ke-4 ?
Mohon penjelasannya. 

Jawaban
Pertanyaan antum begitu jeli dan sering luput dari perhatian orang banyak. Semoga Allah menambahkan kepada antum kesungguhan dalam  belajar dan menuntut ilmu agama.
            Tentang permasalahan ini ulama berbeda pendapat, yakni ketika seseorang turut serta dalam shalat berjama’ah dan tertinggal raka’at (masbuk) manakah yang ia kerjakan bersama imam dan mana yang harus digantikan / disempurnakan.

1.      Masbuk shalat pada raka’at yang dishalati imam.
Menurut mayoritas ulama, yakni kalangan mazhab Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah bahwa kasus masbuknya seseorang dalam shalat berjama’ah maka dia mengerjakan shalat sebagaimana keadaan shalatnya imam.
 Jadi kalau masbuk mendapatkan raka’at ketiga dan kempat dishalat tersebut, dia bermakmum dengan niat mengerjakan raka’at ketiga dan keempat pula. Konsekuensinya, ketika imam salam dan si masbuk berdiri menyempurnakan shalat, maka yang ia sempurnakan adalah rakaat pertama dan kedua.[1]
Dalil pendapat ini adalah keumuman maksud hadits :
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ،
“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pemahaman hadits menurut jumhur, imam itu harus diikuti. Kalau sang imam mengerjakan raka’at ketiga, makmum/masbuk mengerjakan raka’at ketiga juga demikian seterusnya.

2.      Masbuk shalat pada raka’at sesuai urutannya.
Sedangkan kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa seorang masbuk ketika mengikuti imam shalat tetap mengerjakan raka’at shalat sebagaimana tertibnya. Yakni ia mengerjakan raka’at pertama, kedua dan seterusnya. Dan ketika ia berdiri menyempurnakan shalat setelah salamnya imam, ia menyempurnakan raka’at setelahnya.[2] Cara mazhab syafi’i inilah yang umum kita temui dan dikerjakan oleh mayoritas muslimin di Indonesia.
Dalil pendapat ini adalah pemahaman terhadap hadits :
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Apa yang bisa kamu dapat lakukanlah shalat dan apa yang terlewat maka sempurnakanlah (HR. Bukhari)

Demikian. Wallahu a’lam.



[1] Al-Bahru Raiq, (1/313), Asy-Syarh Ash-Shagir (1/458), dan Al-Inshaf (4/225)
[2] Mugni Al-Muhtaj (1/206)

0 comments

Post a Comment