Ustadz saya
ingin bertanya, tentang masbuk shalat berjama’ah. Setelah imam salam ia menyempurnakan
shalatnya yang tertinggal. Yang jadi pertanyaan yang di sempurnakan oleh masbuk
itu raka’at yang mana ? Apakah raka’at yang tetinggal atau raka’at setelahnya ?
Misalnya :
Seorang masbuk
mendapatkan hanya 2 raka’at shalat Isya, ketika ia berdiri untuk menyempurnakan
shalat, yang dia kerjakan itu raka’at ke-1 dan ke-2 atau raka’at ke-3 dan ke-4 ?
Mohon
penjelasannya.
Jawaban
Pertanyaan antum
begitu jeli dan sering luput dari perhatian orang banyak. Semoga Allah
menambahkan kepada antum kesungguhan dalam
belajar dan menuntut ilmu agama.
Tentang
permasalahan ini ulama berbeda pendapat, yakni ketika seseorang turut serta
dalam shalat berjama’ah dan tertinggal raka’at (masbuk) manakah yang ia
kerjakan bersama imam dan mana yang harus digantikan / disempurnakan.
1. Masbuk shalat pada raka’at yang dishalati imam.
Menurut
mayoritas ulama, yakni kalangan mazhab Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah bahwa
kasus masbuknya seseorang dalam shalat berjama’ah maka dia mengerjakan shalat
sebagaimana keadaan shalatnya imam.
Jadi kalau masbuk mendapatkan raka’at ketiga
dan kempat dishalat tersebut, dia bermakmum dengan niat mengerjakan raka’at
ketiga dan keempat pula. Konsekuensinya, ketika imam salam dan si masbuk
berdiri menyempurnakan shalat, maka yang ia sempurnakan adalah rakaat pertama
dan kedua.[1]
Dalil pendapat
ini adalah keumuman maksud hadits :
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ،
“Sesungguhnya imam
itu diangkat untuk diikuti.”
(HR.
Bukhari dan Muslim).
Pemahaman hadits menurut jumhur, imam
itu harus diikuti. Kalau sang imam mengerjakan raka’at ketiga, makmum/masbuk
mengerjakan raka’at ketiga juga demikian seterusnya.
2. Masbuk shalat pada raka’at sesuai urutannya.
Sedangkan kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa seorang masbuk ketika
mengikuti imam shalat tetap mengerjakan raka’at shalat sebagaimana tertibnya.
Yakni ia mengerjakan raka’at pertama, kedua dan seterusnya. Dan ketika ia
berdiri menyempurnakan shalat setelah salamnya imam, ia menyempurnakan raka’at
setelahnya.[2]
Cara mazhab syafi’i inilah yang umum kita temui dan dikerjakan oleh mayoritas
muslimin di Indonesia.
Dalil pendapat
ini adalah pemahaman terhadap hadits :
فَمَا
أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Apa yang bisa kamu dapat
lakukanlah shalat dan apa yang terlewat maka sempurnakanlah (HR. Bukhari)Demikian. Wallahu a’lam.
[1] Al-Bahru
Raiq, (1/313), Asy-Syarh Ash-Shagir (1/458), dan Al-Inshaf (4/225)
[2] Mugni
Al-Muhtaj (1/206)
0 comments
Post a Comment