MENGULANG SHALAT

Ana mau bertanya, apa hukumnya seorang ma'mum mengulang shalat,setelah selesai shalat berjamaah, dengan alasan bacaan Imam kurang bagus,syukron.

Jawaban
Secara asal shalat wajib tidak boleh dikerjakan berbilang kali (lebih dari sekali) kecuali karena beberapa sebab.[1] Hal ini didasarkan kepada sebuah hadits :

لاَ تُصَلُّوا صَلاَةً فِى يَوْمٍ مَرَّتَيْنِ
"Janganlah kalian mengerjakan satu shalat itu dua kali dalam sehari." (HR. Abu Daud)
Ibnu Abdil Barr berkata : (Ini adalah larangan bagi) seseorang yang shalat wajib kemudian setelah selesai dia mengulainginya lagi dalam kapasitas shalat wajib juga.[2]
Namun demikian ulama membolehkan mengulang shalat bila ada sebab tertentu, diantaranya adalah :

1.      Mendatangi masjid yang sedang berlangsung shalat berjama’ah di dalamnya.
عَنْ جَابِرِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَجْرَ بِمِنًى فَانْحَرَفَ فَرَأَى رَجُلَيْنِ وَرَاءَ النَّاسِ فَدَعَا بِهِمَا فَجِيءَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَ النَّاسِ فَقَالَا قَدْ كُنَّا صَلَّيْنَا فِي الرِّحَالِ قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فِي رَحْلِهِ ثُمَّ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ مَعَ الْإِمَامِ فَلْيُصَلِّهَا مَعَهُ فَإِنَّهَا لَهُ نَافِلَةٌ
Dari Jabir bin Yazid bin Al Aswad dari Bapaknya ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat fajar di Mina. Maka ketika beliau berpaling, beliau melihat dua orang laki-laki di belakang (tidak shalat). Beliau kemudian memanggil keduanya, hingga kedua laki-laki itu dibawa ke hadapan Rasulullah dalam keadaan gemetar. Beliau lalu bertanya: "Apa yang menghalangi kalian berdua untuk shalat bersama jama'ah?" kedua laki-laki itu menjawab: "Kami telah menunaikan shalat di perjalanan." Beliau bersabda: "Janganlah kalian berbuat seperti itu. Jika salah seorang dari kalian telah menunaikan shalat di perjalanannya lalu mendapati jama'ah yang sedang shalat bersama imam, maka hendaklah ia turut menunaikan shalat, karena shalat itu baginya menjadi shalat sunnah." (HR. Ahmad)
Sebagian ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat dikecualikan darinya shalat maghrib. Tidak dianjurkan ikut shalat berjama’ah lagi pada shalat maghrib karena bilangannya yang ganjil. Maka hendaknya yang turut mengerjakan shalat lagi di waktu maghrib untuk menambahkan 1 raka’at lagi setelah salamnya imam.[3]
Hadits diatas juga digunakan oleh para ulama untuk dalil kesunnahan mengulang shalat bagi seseorang yang tadinya shalat wajib sendiri kemudian menemukan jama’ah shalat.[4]
2.      Ketika shalat pertama dinilai tidak shah
      Ulama sepakat bahwa shalat yang tidak sah ketika mengerjakannya bukan hanya boleh untuk diulang, bahkan wajib dikerjakan kembali.[5]  
3.      Shalat dibelakang imam yang fasiq
              Menurut mayoritas ulama bermakmum dibelakang imam yang fasiq tetap sah hanya saja tidak mendapatkan banyak fadhilah sebagaimana jika imamnya dari kalangan orang yang bertaqwa. Sedangkan Kalangan Malikiyyah berpendapat shalatnya tidak sah dan wajib diulang.[6]
4.      Ketika tidak khusyu’
      Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat yang tidak khusyu’ boleh diulang kembali.[7]
Khatimah
Dari paparan diatas tinggal dihubungkan saja kasus yang ditanyakan. Jika yang dimaksud ‘tidak bagus bacaannya’ imam tersebut adalah yang bisa merusak keabsahan shalat maka bukan sekedar boleh tapi wajib mengulang. Bahkan sebenarnya boleh saja langsung memisahkan dari dari imam (mufaraqah).
Namun jika yang dimaksud tidak bagus disini hanya kekeliruan, atau nada bacaannya yang kurang merdu, maka tidak boleh mengulang shalat. Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (2/329).
[2] Al Istidzkar (2/156).

[3] Al Badai’ ash Shana’i (1/287), Fath al Qadir (1/412), al Mughni (2/111).
[4] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (27/175), al Mughni (2/113).
[5] Al Fiqh Islami wa Adilaltuhu (2/2).
[6] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (36/129).
[7] Fath al Mu’in (2/11).

0 comments

Post a Comment