Ana mau bertanya, apa hukumnya
seorang ma'mum mengulang shalat,setelah selesai shalat berjamaah, dengan alasan
bacaan Imam kurang bagus,syukron.
Jawaban
Secara asal shalat wajib tidak
boleh dikerjakan berbilang kali (lebih dari sekali) kecuali karena beberapa
sebab.[1] Hal
ini didasarkan kepada sebuah hadits :
لاَ تُصَلُّوا صَلاَةً فِى
يَوْمٍ مَرَّتَيْنِ
"Janganlah kalian mengerjakan satu shalat itu
dua kali dalam sehari." (HR. Abu Daud)
Ibnu Abdil Barr berkata : (Ini adalah larangan
bagi) seseorang yang shalat wajib kemudian setelah selesai dia mengulainginya
lagi dalam kapasitas shalat wajib juga.[2]
Namun demikian
ulama membolehkan mengulang shalat bila ada sebab tertentu, diantaranya adalah
:
1.
Mendatangi masjid
yang sedang berlangsung shalat berjama’ah di dalamnya.
عَنْ جَابِرِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ
الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ الْفَجْرَ بِمِنًى فَانْحَرَفَ فَرَأَى رَجُلَيْنِ وَرَاءَ النَّاسِ
فَدَعَا بِهِمَا فَجِيءَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا
أَنْ تُصَلِّيَا مَعَ النَّاسِ فَقَالَا قَدْ كُنَّا صَلَّيْنَا فِي الرِّحَالِ
قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فِي رَحْلِهِ ثُمَّ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
مَعَ الْإِمَامِ فَلْيُصَلِّهَا مَعَهُ فَإِنَّهَا لَهُ نَافِلَةٌ
Dari
Jabir bin Yazid bin Al Aswad dari Bapaknya ia berkata, "Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam shalat fajar di Mina. Maka ketika beliau
berpaling, beliau melihat dua orang laki-laki di belakang (tidak shalat).
Beliau kemudian memanggil keduanya, hingga kedua laki-laki itu dibawa ke hadapan
Rasulullah dalam keadaan gemetar. Beliau lalu bertanya: "Apa yang
menghalangi kalian berdua untuk shalat bersama jama'ah?" kedua laki-laki
itu menjawab: "Kami telah menunaikan shalat di perjalanan." Beliau
bersabda: "Janganlah kalian berbuat seperti itu. Jika salah seorang dari
kalian telah menunaikan shalat di perjalanannya lalu mendapati jama'ah yang
sedang shalat bersama imam, maka hendaklah ia turut menunaikan shalat, karena
shalat itu baginya menjadi shalat sunnah." (HR. Ahmad)
Sebagian ulama dari kalangan
Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat dikecualikan darinya shalat
maghrib. Tidak dianjurkan ikut shalat berjama’ah lagi pada shalat maghrib
karena bilangannya yang ganjil. Maka hendaknya yang turut mengerjakan shalat
lagi di waktu maghrib untuk menambahkan 1 raka’at lagi setelah salamnya imam.[3]
Hadits diatas juga digunakan
oleh para ulama untuk dalil kesunnahan mengulang shalat bagi seseorang yang tadinya
shalat wajib sendiri kemudian menemukan jama’ah shalat.[4]
2. Ketika shalat pertama dinilai tidak shah
Ulama
sepakat bahwa shalat yang tidak sah ketika mengerjakannya bukan hanya boleh untuk
diulang, bahkan wajib dikerjakan kembali.[5]
3. Shalat dibelakang imam yang fasiq
Menurut
mayoritas ulama bermakmum dibelakang imam yang fasiq tetap sah hanya saja tidak
mendapatkan banyak fadhilah sebagaimana jika imamnya dari kalangan orang yang
bertaqwa. Sedangkan Kalangan Malikiyyah berpendapat shalatnya tidak sah dan
wajib diulang.[6]
4. Ketika tidak khusyu’
Khatimah
Dari paparan diatas tinggal dihubungkan saja kasus yang ditanyakan. Jika
yang dimaksud ‘tidak bagus bacaannya’ imam tersebut adalah yang bisa merusak
keabsahan shalat maka bukan sekedar boleh tapi wajib mengulang. Bahkan
sebenarnya boleh saja langsung memisahkan dari dari imam (mufaraqah).
Namun jika yang dimaksud tidak bagus disini hanya kekeliruan, atau nada
bacaannya yang kurang merdu, maka tidak boleh mengulang shalat. Wallahu a’lam.
[1] Al
Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (2/329).
[3] Al
Badai’ ash Shana’i (1/287), Fath al Qadir (1/412), al Mughni
(2/111).
[4] Al
Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (27/175), al Mughni (2/113).
[5] Al
Fiqh Islami wa Adilaltuhu (2/2).
[6] Al
Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (36/129).
[7] Fath
al Mu’in (2/11).
0 comments
Post a Comment