KENAPA TAPAI HALAL SEDANGKAN ANCUI HARAM ?



Tulisan ini untuk menjawab pertanyaan yang kurang lebih maksudnya seperti judul diatas. Kenapa umumnya para ulama berpendapat bahwa Tapai itu halal dikonsumsi, sedangkan Ancui diharamkan. Padahal keduanya  bisa dibilang serupa, sama-sama hasil fermentasi beras  merah.

Meskipun sebenarnya masalah kehalalan tapai masih menjadi bahan perdebatan.
Paling tidak mengenai tapai ada 4 pendapat yang masyhur :
1.      Tapai mutlak halal selama tidak memabukkan.
2.      Halal untuk tape singkong dan beras merah, haram untuk airnya.
3.      Halal untuk tape singkong dan beras merah, haram untuk tapai air beras merahnya.
4.      Halal untuk tape singkong haram untuk tapai beras merah.
            Disini kita tidak akan membicarakan perbedaan pandangan diatas. Kita akan focus kepada bahasan, kenapa mayoritas ulama menghalalkan tape namun mengharamkan ancui.

Khamr
            Ulama berepakat tentang keharaman khamr, namun mereka berbeda pendapat tentang kriteria khamr itu sendiri.  Umumnya para ulama menetapkan bahwa sesuatu itu dihukumi sebagai khamr ketika ia memiliki sifat memabukkan. Ketika ada suatu benda, baik berupa benda cair, gas atau padat ketika dikonsumsi memiliki efek menghilangkan akal, maka itu disebut khamr. Hal ini sesuai dengan dzahir makna hadits : “Semua yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim)
Jadi tidak selalu Khamr itu kaitannya dengan kandungan alcohol. Heroin, mariyuana, pil ekstasi, pil dextro, sabu-sabu, dan lain-lain tidak mengandung alkohol tetapi dapat menimbulkan efek mabuk (fly), amaka dihukumi sebagai Khamr.
Sedangkan buah seperti duren dan pir, meskipun mengandung varian alcohol tidak dihukumi sebagai Khamr. Paling tidak, kita belum pernah mendengar ada ustadz yang berfatwa mengharamkan duren, kalau ustadz suka makan duren malah banyak.
Tape dan ancui memang sama-sama mengandung alcohol, namun keduanya memiliki afek yang berbeda ketika dikonsumsi. Normalnya ketika orang makan tape tidak akan mabuk alias kehilangan akal sehatnya. Paling jika terlalu banyak ia akan mules dan lari kebelakang.
Sedangkan ancui berbeda, jika diminum, ia bisa memabukkan. Dan inilah sifat dari Khamr.

Kandungan alcohol
            Bila diteliti lebih lanjut, tapai yang tidak membuat mabuk dan ancui yang memabukkan disebabkan oleh kandungan alcohol yang berbeda. Menurut penelitian, ancui mengandung kadar alcohol yang cukup tinggi, yakni sekitar 15%, sedangkan tapai menurut beberape penelitian memiliki kadar etanol (%) pada 0 jam fermentasi tidak terdeteksi, setelah 5 jam fermentasi kadar alkoholnya 0.165%, setelah 15 jam 0.391%, setelah 24 jam 1.762%, setelah 36 jam 2.754%, setelah 48 jam 2.707% dan setelah 60 jam 3.380%.
Dari perbandingan kadar etanol atau alkohol diatas sudah dilihat perbedaannya yang signifikan. Wajar jika Ancui memabukkan jika diminum sedangkan tapai tidak.

Penggunaan Ancui kan hanya sedikit ?
Menurut mayoritas ulama, sesuatu yang sudah disebut Khamr, meskipun dikonsumsi dalam jumlah sedikit, atau penggunaannya dicampur dengan bahan lain, sehingga tidak lagi bersifat memabukkan, maka tetaplah dihukumi haram.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits : “Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Ahmad)
Jadi ketika sesorang memakai Ancui, wisky, Wine, rum dan lainnya untuk campuran makanan atau jamu, meskipun penggunaannya ‘sak ndulit’ maka hukumnya haram.

Wallahu a’lam.

0 comments

Post a Comment