Tulisan ini
untuk menjawab pertanyaan yang kurang lebih maksudnya seperti judul diatas. Kenapa umumnya para ulama berpendapat bahwa Tapai itu halal dikonsumsi, sedangkan Ancui diharamkan. Padahal keduanya bisa dibilang serupa, sama-sama hasil
fermentasi beras merah.
Meskipun sebenarnya
masalah kehalalan tapai masih menjadi bahan perdebatan.
Paling tidak mengenai
tapai ada 4 pendapat yang masyhur :
1.
Tapai mutlak halal selama
tidak memabukkan.
2.
Halal untuk tape singkong
dan beras merah, haram untuk airnya.
3.
Halal untuk tape singkong
dan beras merah, haram untuk tapai air beras merahnya.
4.
Halal untuk tape singkong
haram untuk tapai beras merah.
Disini
kita tidak akan membicarakan perbedaan pandangan diatas. Kita akan focus kepada
bahasan, kenapa mayoritas ulama menghalalkan tape namun mengharamkan ancui.
Khamr
Ulama
berepakat tentang keharaman khamr, namun mereka berbeda pendapat tentang kriteria
khamr itu sendiri. Umumnya para ulama
menetapkan bahwa sesuatu itu dihukumi sebagai khamr ketika ia memiliki sifat memabukkan.
Ketika ada suatu benda, baik berupa benda cair, gas atau padat ketika
dikonsumsi memiliki efek menghilangkan akal, maka itu disebut khamr. Hal ini sesuai
dengan dzahir makna hadits : “Semua yang
memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim)
Jadi tidak selalu
Khamr itu kaitannya dengan kandungan alcohol. Heroin, mariyuana, pil ekstasi,
pil dextro, sabu-sabu, dan lain-lain tidak mengandung alkohol tetapi dapat
menimbulkan efek mabuk (fly),
amaka dihukumi sebagai Khamr.
Sedangkan buah
seperti duren dan pir, meskipun mengandung varian alcohol tidak dihukumi
sebagai Khamr. Paling tidak, kita belum pernah mendengar ada ustadz yang berfatwa
mengharamkan duren, kalau ustadz suka makan duren malah banyak.
Tape dan ancui memang
sama-sama mengandung alcohol, namun keduanya memiliki afek yang berbeda ketika
dikonsumsi. Normalnya ketika orang makan tape tidak akan mabuk alias kehilangan
akal sehatnya. Paling jika terlalu banyak ia akan mules dan lari kebelakang.
Sedangkan ancui
berbeda, jika diminum, ia bisa memabukkan. Dan inilah sifat dari Khamr.
Kandungan alcohol
Bila
diteliti lebih lanjut, tapai yang tidak membuat mabuk dan ancui yang memabukkan
disebabkan oleh kandungan alcohol yang berbeda. Menurut penelitian, ancui
mengandung kadar alcohol yang cukup tinggi, yakni sekitar 15%, sedangkan tapai
menurut beberape penelitian memiliki kadar etanol (%) pada 0 jam fermentasi tidak terdeteksi, setelah 5 jam
fermentasi kadar alkoholnya 0.165%, setelah 15 jam 0.391%, setelah 24 jam
1.762%, setelah 36 jam 2.754%, setelah 48 jam 2.707% dan setelah 60 jam 3.380%.
Dari
perbandingan kadar etanol atau alkohol diatas sudah dilihat perbedaannya yang
signifikan. Wajar jika Ancui memabukkan jika diminum sedangkan tapai tidak.
Penggunaan Ancui kan hanya
sedikit ?
Menurut mayoritas
ulama, sesuatu yang sudah disebut Khamr, meskipun dikonsumsi dalam jumlah sedikit,
atau penggunaannya dicampur dengan bahan lain, sehingga tidak lagi bersifat memabukkan,
maka tetaplah dihukumi haram.
Hal ini sebagaimana ditegaskan
dalam hadits : “Minuman apapun kalau banyaknya itu
memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Ahmad)
Jadi ketika sesorang memakai Ancui, wisky, Wine, rum
dan lainnya untuk campuran makanan atau jamu, meskipun penggunaannya ‘sak
ndulit’ maka hukumnya haram.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment