Ustadz apa
hukumnya main gadget ketika khutbah sedang berlangsung ? Saya punya senior yang
sebenarnya lebih paham agama. Ketika khatib berkhutbah dia sering terkadang
terlihat membuka hape dan memainkannya. Sepengetahuan saya yang awam ini,
ketika berkhutbah berlangsung, mutklak tidak boleh berbicara dan melakukan
aktivitas lain. Saya ingin menegur tapi khawatir kalau tidak tahu dasar hukum
larangannya.
Jawaban
Sebelumnya kita
harus mengetahui hal mendasar terlebih dahulu tentang permasalahan ini, yakni mendengarkan
khutbah adalah bagian dari tuntunan syariah. Hal ini telah dijelaskan dalam
beberapa hadits diantaranya adalah :
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ
الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا
بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ
الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
“Barangsiapa
yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat)
Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka
dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan
diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar
melakukan hal yang batil (lagi tercela) ” (HR. Muslim)
Ketika membawakan hadits tersebut, al
imam an Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan larangan
berbicara dengan berbagai macam bentuknya ketika imam berkhutbah. Begitu juga
dengan perkataan untuk menyuruh orang diam, padahal asalnya ingin melakukan amar
ma’ruf (memerintahkan kebaikan), itu pun tetap disebut ‘laghwu’ (perkataan yang
sia-sia). Jika seperti itu saja demikian, maka perkataan yang lainnya tentu
jelas terlarang.”[1]
Dalam hadits yang lain, diriwayatkan
bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bersabda :
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ
يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Jika
engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khatib sedang
berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.”(Mutafaqqun ‘alaih).
An
Nadhr bin Syumail berkata : “Laghowta bermakna luput dari pahala.” Ada
pula ulama yang berpendapat, maksudnya adalah tidak mendapatkan keutamaan
ibadah jum’at. Ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ibadah
jum’atnya menjadi shalat Zhuhur biasa.”[2]
Hanya saja para ulama berbeda
pendapat tentang hukum larangan berbicara ketika khatib berkhutbah. Jumhur
ulama berpendapat bahwa larangan ini bersifat mutlak, dan segala bentuk ucapan
haram hukumnya. Sedangkan sebagian yang lain berpendapat bahwa larangan ini
hanya untuk ucapan yang sia-sia, dan berbicara hal yang ma’ruf (baik) hukumnya
hanya makruh.
1. Yang mengharamkan
Menurut mayoritas
ulama, segala bentuk pembicaraan dan aktivitas apapun diharamkan untuk
dilakukan ketika khutbah sedang berlangsung. Bahkan kalangan mazhab Hanafiyyah
menetapkan, apapun yang diharamkan dilakukan ketika shalat maka itu diharamkan pula
untuk dilakukan ketika khutbah.[3]
Dalil jumhur dalam
metetapkan kewajiban ini selain hadits yang telah disebutkan diatas, juga karena
dua khutbah kedudukannya adalah pengganti dari dua raka’at shalat dzuhur.[4]
2. Yang memakruhkan
Sedangkan
kalangan mazhab Syafi’iyyah berpendapat bahwa mendengarkan khutbah jumat
hukumnya sunnah, dan berbicara disaat tersebut hukumnya makruh.[5]
Dalil pendapat
ini adalah adanya riwayat yang menyebutkan bahwasanya ketika Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam sedang khutbah di atas mimbar pada hari jum’at, seorang Arab
badui berdiri, kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah, harta benda telah binasa,
dan keluarga kelaparan, maka berdoalah agar Allah menurunkan hujan kepada
kami’, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat dua
tangannya, sedangkan di langit tidak terlihat awan.
Dalam riwayat
tersbeut Rasulullah shalallahu’alaihi wasslam tidak melarang orang arab badui
ini berkata-katta bahkan sambil teriak-teriak, jika memang berbicara ketika
khutbah mutlak diharamkan tentu Nabi akan menegurnya.
Hadits diatas mengindikasikan
kebolehan berbicara saat khutbah ketika ada hajat, sehingga kalangan Syafi’iyah
menggunakan metode al Jam’u baina dalilain (mengkompromikan antara dua
dalil) yakni antara hadits larangan berbicara ketika khutbah berlangsung dengan
riwayat ini. Kesimpulan hukumnya adalah makruh berbicara saat khutbah jum’at,
berdasarkan penggabungan dua dalil tersebut.[6]
Main Hp ketika khutbah berlangsung ?
Main
Hp disini tentu masih perlu diperjelas. Jika aktifitas yang dilakukan ternyata
adalah hanya mengeluarkan Hp dari saku baju lalu menekan beberapa tombol untuk
mematikannnya, tentu ini masih dalam hal kewajaran. Meskipun akan menimbulkan
tanda tanya, kenapa tidak dilakukan diwaktu sebelumnya ?
Tapi jika yang
dimaksud dengan main HP adalah membuka Whatsapp, nonton yotube, apalagi
nge-game atau update status facebook, rasanya bukan cuma ulama Hanafiyyah,
Malikiyyah dan Hanabilah saja yang mengharamkan, Ulama Syafi’iyyah pasti turut
mengharamkan. Karena tentu perilaku tersebut sudah sangat jauh bentuk
pelanggarannya, bukan sekedar tidak menyimak, tapi telah melalaikan bahkan
meremehkan khutbah.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment