Pak Ustadz AST,
apa hukum seorang wanita mengkonsumsi obat pencegah haidh sementara agar dia
bisa menyelesaikan ibadah puasa Ramadhan ? Mohon penjelasannya.
Jawaban
Penggunaan obat penahan
haid sudah diketahui sejak zaman dahulu berdasarkan pengetahuan yang ada di
setiap masa. Sedangkan di zaman modern ini ada beberapa cara medis untuk mencegah
keluarnya haid diantaranya yang paling umum adalah pil pencegah haid yang
berisi hormon progesterone. Pil ini dipandang paling minim resiko bahaya dan efek sampingnya.
Hukumnya
Para ulama berbeda
pendapat tentang hukum penggunaan obat-obatan pencegah haidh dengan tujuan agar
seseorang bisa menunaikan puasa Ramadhan, sebagian ulama melarang, namun
mayoritas ulama pada umumnya membolehkan.
Yang melarangpun
terbagi menjadi dua pendapat, ada yang memakruhkan dan ada yang sampai tingkat
mengharamkan. Namun bila obat yang
digunakan tersebut dari bahan yang tidak halal atau bisa membahayakan
penggunanya ulama sepakat atas keharamannnya berdasarkan keumuman firman Allah :
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri
ke dalam kebinasaan”.(QS. Al Baqarah : 195)
1. Yang mengharamkan
Sebagian ulama yakni
dari kalangan mazhab Malikiyyah berpendapat bahwa mengkonsumsi obat penunda
haidh haram hukumnya. Karena dianggap menyelisihi kodrat dan mengandung
mudharat. Darah haidh adalah penyakit, menahan penyakit agar tidak keluar tentu
membahayakan bagi kesehatan. Dalil pendapat ini diantaranya adalah ayat yang
telah disebutkan diatas.
2. Yang memakruhkan
Sebagian ulama
kontemporer memakruhkan penggunaan obat penahan haidh. Pendapat ini terwakili
oleh fatwa MUI melalui sidang fatwa MUI tahun 1984.
3. Yang membolehkan
Umumnya
para ulama salaf dan khalaf membolehkan penggunaan pil penahan haidh dengan
maksud agar bisa berpuasa penuh di bulan Ramadhan. Darul Ifta’ Al Mishriyah (
MUI-nya Mesir ) menurunkan fatwa tentang permasahan ini dengan nomor 1225,
tanggal 05/09/2007 :
“Adapun
mengkonsumsi pil anti haidh guna menunda siklus haid hingga setelah Ramadhan
agar seorang wanita dapat berpuasa selama bulan Ramadhan tanpa terputus, maka
hal itu diperbolehkan dalam syari’at dan puasanya sah. Seorang wanita boleh
melakukan hal ini dengan syarat mendapatkan izin dari dokter yang menyatakan
bahwa penggunaan pil anti haid tersebut tidak membahayakan kesehatannya, baik
cepat atau lambat.Jika dokter menyatakan bahwa mengkonsumsi pil anti haid
tersebut dapat membahayakan kesehatannya, maka hal itu diharamkan.
Demikian jawaban atas permasahan
ini. Wallahu a’lam.
Referensi :
1. Al Fiqhu Alal Madzahib Al Arba’ah,(1/ 115)
2. Talkhishul Murod Fi Fatawi Ibn Ziyad, Hal : 247.
2. Talkhishul Murod Fi Fatawi Ibn Ziyad, Hal : 247.
3. Qurrotul ‘Ain Bi Fatawi Ulama’ Al Haromain, Hal : 30
4. Fatwa Darul Ifta’ Al Mishriyah, Nomor. 1225
5. Fiqih Wanita, (Terj.), (Jakarta Timur: Pustaka Kautsar, 2000)
0 comments
Post a Comment