HUKUM OBAT PENAHAN HAIDH AGAR BISA BERPUASA


Pak Ustadz AST, apa hukum seorang wanita mengkonsumsi obat pencegah haidh sementara agar dia bisa menyelesaikan ibadah puasa Ramadhan ? Mohon penjelasannya.

Jawaban
Penggunaan obat penahan haid sudah diketahui sejak zaman dahulu berdasarkan pengetahuan yang ada di setiap masa.  Sedangkan di zaman modern ini ada beberapa cara medis untuk mencegah keluarnya haid diantaranya yang paling umum adalah pil pencegah haid yang berisi hormon progesterone. Pil ini dipandang paling minim resiko  bahaya dan efek sampingnya.

Hukumnya
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum penggunaan obat-obatan pencegah haidh dengan tujuan agar seseorang bisa menunaikan puasa Ramadhan, sebagian ulama melarang, namun mayoritas ulama pada umumnya membolehkan.

Yang melarangpun terbagi menjadi dua pendapat, ada yang memakruhkan dan ada yang sampai tingkat mengharamkan.  Namun bila obat yang digunakan tersebut dari bahan yang tidak halal atau bisa membahayakan penggunanya ulama sepakat atas keharamannnya berdasarkan keumuman firman Allah : “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”.(QS. Al Baqarah : 195) 

1.      Yang mengharamkan
Sebagian ulama yakni dari kalangan mazhab Malikiyyah berpendapat bahwa mengkonsumsi obat penunda haidh haram hukumnya. Karena dianggap menyelisihi kodrat dan mengandung mudharat. Darah haidh adalah penyakit, menahan penyakit agar tidak keluar tentu membahayakan bagi kesehatan. Dalil pendapat ini diantaranya adalah ayat yang telah disebutkan diatas.

2.      Yang memakruhkan
Sebagian ulama kontemporer memakruhkan penggunaan obat penahan haidh. Pendapat ini terwakili oleh fatwa MUI melalui sidang fatwa MUI tahun 1984.

3.      Yang membolehkan
 Umumnya para ulama salaf dan khalaf membolehkan penggunaan pil penahan haidh dengan maksud agar bisa berpuasa penuh di bulan Ramadhan. Darul Ifta’ Al Mishriyah ( MUI-nya Mesir ) menurunkan fatwa tentang permasahan ini dengan nomor 1225, tanggal 05/09/2007  :

“Adapun mengkonsumsi pil anti haidh guna menunda siklus haid hingga setelah Ramadhan agar seorang wanita dapat berpuasa selama bulan Ramadhan tanpa terputus, maka hal itu diperbolehkan dalam syari’at dan puasanya sah. Seorang wanita boleh melakukan hal ini dengan syarat mendapatkan izin dari dokter yang menyatakan bahwa penggunaan pil anti haid tersebut tidak membahayakan kesehatannya, baik cepat atau lambat.Jika dokter menyatakan bahwa mengkonsumsi pil anti haid tersebut dapat membahayakan kesehatannya, maka hal itu diharamkan.

Demikian jawaban atas permasahan ini. Wallahu a’lam.

Referensi :
1. Al Fiqhu Alal Madzahib Al Arba’ah,(1/ 115)
2. Talkhishul Murod Fi Fatawi Ibn Ziyad, Hal : 247.
3. Qurrotul ‘Ain Bi Fatawi Ulama’ Al Haromain, Hal : 30
4. Fatwa Darul Ifta’ Al Mishriyah, Nomor. 1225
 5. Fiqih Wanita, (Terj.), (Jakarta Timur: Pustaka Kautsar, 2000)

0 comments

Post a Comment