Ustadz AST yang dirahmati Allah, saya punya hutang puasa di
Ramadhan tahun lalu dan belum terbayar hingga hari ini. Bagaimanakah hukumnya ?
Jawaban
Mengqadha hutang
puasa Ramadhan adalah wajib hukumnya menurut kesepakatan para ulama. Menyegerakan
pelaksanaannnya Sunnah, sedangkan mengakhirkannya boleh saja menurut mayoritas
ulama[1]
berdasarkan hadits umul Mukminin Aisyah :
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ
الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
“Aku masih memiliki
utang puasa Ramadhanku, lalu tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali setelah masuk
bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari)
Berdasarkan
dalil diatas, kebolehan mengundur qadha puasa hanya boleh sampai bulan Sya’ban.
Bila sampai masuk Ramadhan lagi dan hutang puasa tidak dibayar maka hukumnya
haram keculai dengan adanya udzur.[2]
Jadi keadaan
orang yang punya hutang puasa sampai masuk Ramadhandi tahun berikutnya terbagi
menjadi dua golongan, yaitu :
1. Dengan adanya udzur
Udzur disini
adalah seperti kondisi sakit, hamil atau menyusui dan keadaan darurat lainnya.
Maka qadha bagi seseorang yang dalam kondisi ini boleh diakhirkan kapanpun
sampai ada kemampuan untuk mengqadhanya.
2. Dengan tidak adanya udzur
Seseorang yang
menunda qadha puasa Ramadhan tanpa udzur seperti yang telah disebutkan diatas
jatuh kepada keharaman. Kewajiban qadha tidak gugur baginya. Dan bukan hanya
qadha saja, dia juga wajib membayar fidyah sesuai jumlah hari yang menjadi
tanggungan hutangnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari mazhab
Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Sedangkan Hanafiyyah hanya mewajibkan
qadha saja.[3]
Demikian. Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment