HUTANG PUASA SAMPAI RAMADHAN LAGI



 Ustadz AST yang dirahmati Allah, saya punya hutang puasa di Ramadhan tahun lalu dan belum terbayar hingga hari ini. Bagaimanakah hukumnya ?

Jawaban
Mengqadha hutang puasa Ramadhan adalah wajib hukumnya menurut kesepakatan para ulama. Menyegerakan pelaksanaannnya Sunnah, sedangkan mengakhirkannya boleh saja menurut mayoritas ulama[1] berdasarkan hadits umul Mukminin Aisyah :

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhanku, lalu tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali setelah masuk bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari)

Berdasarkan dalil diatas, kebolehan mengundur qadha puasa hanya boleh sampai bulan Sya’ban. Bila sampai masuk Ramadhan lagi dan hutang puasa tidak dibayar maka hukumnya haram keculai dengan adanya udzur.[2]
Jadi keadaan orang yang punya hutang puasa sampai masuk Ramadhandi tahun berikutnya terbagi menjadi dua golongan, yaitu :

1.      Dengan adanya udzur
Udzur disini adalah seperti kondisi sakit, hamil atau menyusui dan keadaan darurat lainnya. Maka qadha bagi seseorang yang dalam kondisi ini boleh diakhirkan kapanpun sampai ada kemampuan untuk mengqadhanya.

2.      Dengan tidak adanya udzur
Seseorang yang menunda qadha puasa Ramadhan tanpa udzur seperti yang telah disebutkan diatas jatuh kepada keharaman. Kewajiban qadha tidak gugur baginya. Dan bukan hanya qadha saja, dia juga wajib membayar fidyah sesuai jumlah hari yang menjadi tanggungan hutangnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Sedangkan Hanafiyyah hanya mewajibkan qadha saja.[3]

Demikian. Wallahu a’lam.


[1] Fath al Qadir (2/81), al Bab (1/171), Bidayatul Mujtahid (1/289), al Mughni (3/150), Mughni al Muhtaj (1/445), Kasyaful Qina (2/388).
[2] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (28/76).
[3] Al Fiqh Islami wa Adillatuhu (3/180).

0 comments

Post a Comment