APAKAH SUNTIK MEMBATALKAN PUASA ?



Ustadz AST saya mau bertanya, apakah suntik itu membatalkan puasa ?

Jawaban
Umumnya para ulama berpendapat jika suntik itu berupa sesuatu yang memiliki efek mengenyangkan seperti infus, maka itu membatalkan puasa.[1] Ahli ilmu hanya berbeda pendapat bila suntik yang dilakukan adalah aktivitas memasukkan obat-obatan seperti umumnya kasus, tidak ada efek mengenyangkan. Sebagian kelompok ulama menyatakan batal, sedangkan yang lain berpendapat tidak batal puasanya.

1.      Suntik membatalkan puasa
Suntik dihukumi sebagai pembatal puasa karena menurut kalangan ini, bagi orang yang sedang berpuasa mutlak dilarang untuk memasukkan apapun ke dalam rongga tubuhnya. Pendapat ini diusung oleh kalangan mazhab Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan sebagian kalangan Hanabilah.[2]

2.      Suntik tidak membatalkan puasa
            Sedangkan kalangan Malikiyyah dan sebagian Hanafiyyah berpendapat bahwa suntik tidak membatalkan puasa. Karena suntik dalam rupa obat-obatan tidak masuk ke dalam kerongkongan atau perut sehingga memberi manfaat atau efek berupa rasa kenyang.[3]
Kalangan ini juga berargumen bahwa jika dipandang memasukkan sesuatu ke dalam rongga terbuka, baik berupa makanan maupun bukan dihukumi membatalkan puasa. Maka suntikan tidak masuk ke dalam pengertian ini.  Hal ini karena suntikan pada lengan atau daerah lain tidak sampai ke dalam rongga tubuh, sama seperti masuk air dalam badan melalui pori-pori kulit.

            Penutup
            Demikian perbedaan pandangan ulama dalam masalah ini. Tentu afdhalnya cara paling aman adalah meninggalkan sesuatu yang menjadi khilafiyyah ulama. Sebagai kaidah atau perintah umum agar kita meninggalkan sesuatu yang meragukan. Wallahu a’lam.



[1] Nihayatul Muhtaj (3/165), Mughni Muhtaj (1/428).
[2] Al Majmu’Syarh al Muhadzdzab (6/313), al Mughni (3/121).
[3] Adz Dzakhirah (2/505).

0 comments

Post a Comment