Ustadz AST
saya mau bertanya, apakah suntik itu membatalkan puasa ?
Jawaban
Umumnya para ulama berpendapat jika
suntik itu berupa sesuatu yang memiliki efek mengenyangkan seperti infus, maka itu
membatalkan puasa.[1] Ahli
ilmu hanya berbeda pendapat bila suntik yang dilakukan adalah aktivitas
memasukkan obat-obatan seperti umumnya kasus, tidak ada efek mengenyangkan. Sebagian
kelompok ulama menyatakan batal, sedangkan yang lain berpendapat tidak batal
puasanya.
1. Suntik
membatalkan puasa
Suntik dihukumi sebagai pembatal
puasa karena menurut kalangan ini, bagi orang yang sedang berpuasa mutlak
dilarang untuk memasukkan apapun ke dalam rongga tubuhnya. Pendapat ini diusung
oleh kalangan mazhab Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan sebagian kalangan Hanabilah.[2]
2.
Suntik tidak membatalkan puasa
Sedangkan
kalangan Malikiyyah dan sebagian Hanafiyyah berpendapat bahwa suntik tidak
membatalkan puasa. Karena suntik dalam rupa obat-obatan tidak masuk ke dalam
kerongkongan atau perut sehingga memberi manfaat atau efek berupa rasa kenyang.[3]
Kalangan ini juga berargumen bahwa jika
dipandang memasukkan sesuatu ke dalam rongga terbuka, baik berupa makanan
maupun bukan dihukumi membatalkan puasa. Maka suntikan tidak masuk ke dalam
pengertian ini. Hal ini karena suntikan
pada lengan atau daerah lain tidak sampai ke dalam rongga tubuh, sama seperti
masuk air dalam badan melalui pori-pori kulit.
Penutup
Demikian
perbedaan pandangan ulama dalam masalah ini. Tentu afdhalnya cara paling aman
adalah meninggalkan sesuatu yang menjadi khilafiyyah ulama. Sebagai kaidah atau
perintah umum agar kita meninggalkan sesuatu yang meragukan. Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment