KOREKSI ATAS 10 PEMBATAL KEISLAMAN ; 6. PENGHINA AGAMA



Saya tidak akan membahas secara urut ke-10 point pembatal keislaman yang telah ditanyakan. Selain karena tidak semua point perlu saya bahas, juga menyesuaikan kemampuan saya yang terbatas. Terkadang point tertentu sudah saya temukan  kitab referensi yang membantu pembahasan, sedangkan yang lain belum.
Kali ini kita mulai pada tulisan kedua ini dari point ke-6 yaitu :
6. Menghina Islam
Disebutkan :“Menghina agama Islam atau pahala atau siksa adalah kafir.” Dalil yang digunakan adalah Qur’an surah At-Taubah   ayat  65-66.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz pendukung pendapat ini menjelaskan bahwa yang dimaksud menghina disini adalah mencela agama, memaki, atau merendahkan Rasulullah. Apabila demikian, maka ulama Ahlussunnah sepakat atas kekufuran pelakunya.[1]
Penjelasan ahlusunnah wal Jama’ah
            Dalam ajaran aqidah ahsunnah wal jama’ah para penghina agama (istihza fi Diin) bisa menjatuhkan pelakunya kepada kekafiran.[2] Namun penghinaan itu masih dipilah-pilah, tidak dipukul rata, karena  penghina hakikatnya terbagi menjadi dua : antara menghina agama Islam secara langsung atau pada individu muslim.
Al-Jaziri menyatakan, “Menghina agama seorang muslim mengandung dua kemungkinan. Satu, menghina individu tersebut dan akhlaknya. Apabila itu yang dimaksud, maka dia tidak kufur. Dua, menghina agama itu sendiri. Apabila ini yang terjadi maka dia kafir. Oleh karena itu, tidak bisa langsung mengkafirkan orang yang menghina agama sebagai murtad.[3]
Sebagian ulama yang lain membagi pembagian penghina agama menjadi dua : penghinaan secara jelas dan penghinaan secara tidak jelas. Untuk yang telah jelas disepakati kemurtadannya, sedangkan yang tidak jelas hukumnya harusdiperjelas terlebih dahulu.
Contoh : Bila ada orang yang dengan sengaja menghina ajaran shalat. Mengatakan dengan lisan atau menunjukkan dengan perbuatan bahwa shalat itu pekerjaan hina, maka disepakati kekafirannya. Tapi bila seseorang mengolok-olok orang yang sedang shalat, atau meniru-niru dengan maksud menghina orang yang sedang shalat tersebut, maka dia berdosa namun tidak dihukumi kafir menurut pendapat ahsunnah wal jama’ah.
Contoh kedua : Bila ada seseorang menghina Rasulullah dengan menyebut Muhammad pendusta, maka dia kafir. Tapi bila ada seseorang yang mengatakan kepada seseorang yang bernama Muhammad : “Pemilik nama Muhammad itu pendusta “ maka dia terhukumi fasik dan berdosa namun tidak dikafirkan.


Penghina agama apakah diterima Taubatnya ?
Kalau kemudian seseorang telah terbukti secara meyakinkan bahwa dia telah jatuh kepada kemurtadan karena telah menghina agama, bagaimana hukumnya taubatnya jika dia bertaubat ?
Dalam ajaran ini, para penghina agama tidak diterima taubatnya, hukumnya dibunuh dan diambil hartanya.[4]
 Sedangkan dalam pandangan mayoritas ulama dari empat madzab, apabila pelakunya menyesal dan bertaubat, maka ia dimaafkan dan dilindungi sebagaimana muslim yang lain. Namun jika tidak bertaubat dan melakukan berkali-kali barulah ditetapkan hukum bunuh bagi para penghina agama.[5]
Sebenarnya pendapat yang menetapkan bahwa penghina agama langsung dibunuh untuk menegakkan hukum had atasnya, ini adalah pendapat kalangan mazhab Hanabilah.[6] Dan tentu tidak bisa kita salahkan begitu saja.
Namun pendapat jumhur ulama dalam hal ini  sangat penting untuk diketahui. Dimana pendapat mayoritas ulama adalah lebih rajih dan telah diamalkan oleh muslimin sepanjang generasi. Perbuatan menghina agama memang perbuatan keji dan pelanggaran besar, namun memaafkan saudaranya muslim yang jatuh dalam kesalahan sefatal apapun adalah bagian dari ajaran islam juga.

Wallahu a’lam.



[1] Fatawa Nur ala al Darb (1/139).
[2] Al-Mughni (12/297), Asy-Syifa (2/1092), Al Mausu’ah al Fiqihiyyah al Kuwaitiyyah (13/231).
[3] Al Fiqh ala Madzahib al ‘Arbaah (5/225).
[4] Fatawa Nur ala al Darb (1/139)
[5]Fathul Bari (12/294), Ibnu Abidin (3/290), Hasyiah Dasuqi (4/312), Mughni al Muhtaj (4/135), Kasyful Qina (6/177).
[6] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (14/56).

0 comments

Post a Comment