Saya
tidak akan membahas secara urut ke-10 point pembatal keislaman yang telah ditanyakan.
Selain karena tidak semua point perlu saya bahas, juga menyesuaikan kemampuan
saya yang terbatas. Terkadang point tertentu sudah saya temukan kitab referensi yang membantu pembahasan, sedangkan
yang lain belum.
Kali
ini kita mulai pada tulisan kedua ini dari point ke-6 yaitu :
6. Menghina Islam
Disebutkan
:“Menghina agama Islam atau pahala atau siksa adalah kafir.” Dalil yang digunakan
adalah Qur’an surah At-Taubah ayat 65-66.
Syaikh
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz pendukung pendapat ini menjelaskan bahwa yang
dimaksud menghina disini adalah mencela agama, memaki, atau merendahkan
Rasulullah. Apabila demikian, maka ulama Ahlussunnah sepakat atas kekufuran
pelakunya.[1]
Penjelasan
ahlusunnah wal Jama’ah
Dalam ajaran aqidah ahsunnah wal
jama’ah para penghina agama (istihza fi Diin) bisa menjatuhkan pelakunya kepada
kekafiran.[2]
Namun penghinaan itu masih dipilah-pilah, tidak dipukul rata, karena penghina hakikatnya terbagi menjadi dua : antara
menghina agama Islam secara langsung atau pada individu muslim.
Al-Jaziri
menyatakan, “Menghina agama seorang muslim mengandung dua kemungkinan. Satu,
menghina individu tersebut dan akhlaknya. Apabila itu yang dimaksud, maka dia
tidak kufur. Dua, menghina agama itu sendiri. Apabila ini yang terjadi maka dia
kafir. Oleh karena itu, tidak bisa langsung mengkafirkan orang yang menghina
agama sebagai murtad.[3]
Sebagian
ulama yang lain membagi pembagian penghina agama menjadi dua : penghinaan
secara jelas dan penghinaan secara tidak jelas. Untuk yang telah jelas disepakati
kemurtadannya, sedangkan yang tidak jelas hukumnya harusdiperjelas terlebih
dahulu.
Contoh
: Bila ada orang yang dengan sengaja menghina ajaran shalat. Mengatakan dengan
lisan atau menunjukkan dengan perbuatan bahwa shalat itu pekerjaan hina, maka
disepakati kekafirannya. Tapi bila seseorang mengolok-olok orang yang sedang
shalat, atau meniru-niru dengan maksud menghina orang yang sedang shalat
tersebut, maka dia berdosa namun tidak dihukumi kafir menurut pendapat ahsunnah
wal jama’ah.
Contoh
kedua : Bila ada seseorang menghina Rasulullah dengan menyebut Muhammad pendusta,
maka dia kafir. Tapi bila ada seseorang yang mengatakan kepada seseorang yang
bernama Muhammad : “Pemilik nama Muhammad itu pendusta “ maka dia terhukumi
fasik dan berdosa namun tidak dikafirkan.
Penghina
agama apakah diterima Taubatnya ?
Kalau
kemudian seseorang telah terbukti secara meyakinkan bahwa dia telah jatuh
kepada kemurtadan karena telah menghina agama, bagaimana hukumnya taubatnya
jika dia bertaubat ?
Dalam
ajaran ini, para penghina agama tidak diterima taubatnya, hukumnya dibunuh dan
diambil hartanya.[4]
Sedangkan dalam pandangan mayoritas ulama dari
empat madzab, apabila pelakunya menyesal dan bertaubat, maka ia dimaafkan dan
dilindungi sebagaimana muslim yang lain. Namun jika tidak bertaubat dan
melakukan berkali-kali barulah ditetapkan hukum bunuh bagi para penghina agama.[5]
Sebenarnya
pendapat yang menetapkan bahwa penghina agama langsung dibunuh untuk menegakkan
hukum had atasnya, ini adalah pendapat kalangan mazhab Hanabilah.[6] Dan
tentu tidak bisa kita salahkan begitu saja.
Namun
pendapat jumhur ulama dalam hal ini sangat penting untuk diketahui. Dimana pendapat
mayoritas ulama adalah lebih rajih dan telah diamalkan oleh muslimin sepanjang
generasi. Perbuatan menghina agama memang perbuatan keji dan pelanggaran besar,
namun memaafkan saudaranya muslim yang jatuh dalam kesalahan sefatal apapun
adalah bagian dari ajaran islam juga.
Wallahu
a’lam.
[1] Fatawa Nur ala al Darb (1/139).
[2] Al-Mughni (12/297), Asy-Syifa (2/1092),
Al Mausu’ah al Fiqihiyyah al Kuwaitiyyah (13/231).
[3] Al Fiqh ala Madzahib al ‘Arbaah (5/225).
[4] Fatawa Nur ala al Darb (1/139)
[5]Fathul Bari (12/294), Ibnu Abidin (3/290), Hasyiah
Dasuqi (4/312), Mughni al Muhtaj (4/135), Kasyful Qina
(6/177).
[6] Al
Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (14/56).
0 comments
Post a Comment