Ustadz AST Ana
lahir dilingkungan Muhamadiyah yang kental, yang terkadang merasa bahwa
amaliyah yang saya pegang itulah yang shahih. namun setelah ana banyak membaca
tulisan antum, cakrawala berpikir ana jadi terbuka karena mendapatkan banyak
pembanding dari pendapat yang selama ini saya anggap lemah. Terimakasih atas
ilmu-ilmunya.
Izinkan bertanya
: Ana sudah membaca tulisan antum tentang hukum bersentuhan kulit dengan lawan
jenis apakah membatalkan wudhu atau tidak. Dimana mayoritas ulama mazhab berpendapat
tidak batal sedangkan kalangan syafi’iyyah berpendapat batal. Ana ingin tahu
lebih jauh pendalilan mazhab Syafi’i mengenai permasahan ini, karena setiap
browsing di internet, yang ana dapati adalah yang membela pendapat mayoritas.
Jazakallah khoiran.
Jawaban
Tulisan ini menjadi
pendalaman atas bahasan kami tentang permasalahan pembatal wudhu yang khilaf
ditengah-tengah ulama yakni bersentuhan kulit lawan jenis (yang halal dinikahi).
Karena penanya menanyakan pendalilan mazhab syafi’i, maka kami hanya akan membahas
dalil-dalil kalangan Syafi’iyyah tentang permasalahan ini.
Sebagaiamana
ma’fum diketahui, bahwa ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa bersentuhannya
kulit lawan jenis yang halal dinikahi tanpa lapis adalah perkara yang
membatalkan wudhu,[1] berikut
pendalilan mereka :
1. Tafsir kata menyentuh dalam ayat surah an Nisa ayat 43 dan al
Maidah ayat 6.
يَـٰٓأَيُّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ
وَأَنتُمۡ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا
عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ
سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٌ۬ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآٮِٕطِ أَوۡ لَـٰمَسۡتُمُ
ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءً۬ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدً۬ا طَيِّبً۬ا.
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid)
sedang kamu dalam keadaan
junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan
jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari buang air (al-ghaith) atau
kamu telah sentuh-menyentuh
perempuan (al-mulamasah), kemudian kamu tidak mendapat air,
maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci.”
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ
إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ
تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu sudah
mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika
kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau
kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak
memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah
mukamu dan tanganmu dengan tanah itu..” (Q.S. al-Maidah : 6)
Kata
menyentuh di dua ayat diatas menurut kalangan ini adalah menyentuh dalam makna harfiah
bukan kiasan (bersetubuh). Hal ini kata اللمس
makna dasarnya adalah
bersentuhan dengan telapak tangan / kulit dan ini sesuai dengan qira’ah : Au laa mastumun-nisaa‘a.[2]Dikatakan bahwa ini adalah
penafsiran yang dipilih oleh para shahabat nabi diantaranya adalah Ibnu Mas’ud
dan Ibnu Umar.[3]
Penafsiran
ini sesuai dengan dzahir firman Allah dan perkataan Rasulullah shalallahu ‘alaiahi
wassalam dibanyak ayat dan hadits diantaranya :
وَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ
فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ لَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ هَٰذَا إِلَّا سِحْرٌ مُبِينٌ
“Dan seandainya Kami turunkan
kepadamu tulisan di atas kertas, sehingga mereka dapat menyentuhnya dengan
tangannya, tentulah orang-orang yang ingkar itu akan berkata juga bahwa itu
hanyalah sihir yang nyata.”(QS. al An’am : 7)
.عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُلَامَسَةِ
وَالْمُنَابَذَةِ
Dari Abu Hurairah ra. Bahwasannya
Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam melarang jual beli dengan cara
“mulamasah” dan “munabadzah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kata menyentuh diatas tidak dapat
diartkan kecuali dengan makna dzahirnya, yakni menyentuh dengan tangan.
2.
Adanya hadits dan riwayat yang menguatkan
1)
Abdullah bin Umar, beliau berkata: “Ciuman laki-laki atas istrinya dan
menyentuh ia dengan tangannya adalah termasuk “mulamasah”, maka barang siapa
mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangannya maka wajib ia berwudhu.”(HR.
Imam Malik)
2)
“Dari Ma’qil bin Yasar dari Nabi shaallahu’alaihi wassalam : “Sesungguhnya
ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik
daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”(HR. Thabrani)
3)
Dari asy-Sya’bi bahwa Nabi shaallahu’alaihi wassalam ketika membai’at
kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau
meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata, “Aku tidak berjabat dengan
wanita.” (HR Abu Daud)
3.
Sanggahan terhadap pendapat yang berbeda
Kalangan
Syafi’iyyah juga menjawab dalil-dalil kalangan yang berpendapat bahwa
bersentuhan kulit lawan jenis tidak membatalkan wudhu. Mari kita simak
penjelasannnya :
1. Dalil pertama
Dari Ummul Mukminin Asiyah diriwayatkan bahwa Nabi mencium sebahgaian
istrinya, kemudian beliau keluar pergi shalat dan beliau tidak berwudhu lebih
dahulu.” (HR. Imam
Ahmad)
Sanggahan :
Hadits ini dhaif, imam
Ahmad bin Hanbal yang merawikan hadist ini dan Abu Bakar an-Naisaburi berkata
bahwa dalam satu rawinya Habib bin Abi Tsabit adalah orang yang sering keliru
dalam meriwayatkan hadits. Abu Daud berkata : Diriwayatkan oleh Sofyan Tsuri,
bahwa Habib bin Abi Tsabit hanya merawikan hadits dari Urwah al-Muzni bukan
Urwah bin Zuber.[4]
2.
Dalil kedua
“Dari
Ummul Mukminin Asiyah. beliau berkata bahwa Nabi shalallahu’alaihi wassalam mencium
(istrinya) sesudah berwudhu’. Kemudian beliau tidak mengulang wudhu’nya lagi.” (HR. Abu Rauq)
Sanggahan
: Hadits ini mursal
karena dsiebutkan bahwa Ibrahim at Tamimi menerima hadits ini dari Aisyah
padahal ia adalah tabi’in.[5]
3.
Dalil ketiga
“Dari
Aisyah beliau berkata: Adalah aku tidur di hadapan Rasulullah dan kakiku kearah
kiblat. Apabila beliau sujud ia menekan kakiku (dengan tangannya), maka saya
tarik kakiku, dan apabila beliau telah berdiri saya luruskan kembali”. (HR. Bukhari)
Sanggahan : Hadits ini masih mengandung
Ihtimal (kemungkinan), karena menekannya Rasulullah shalallahu’alahi wassalam
ke kami Aisyah bisa saja bagian kaki Asiyah yang tertutupi kain.[6]
Sedangkan dalam kaidah ushul fiqh dikatakan :
الدليل اذا طرقة الإحتمال سقط به الإستدلال
الدليل اذا طرقة الإحتمال سقط به الإستدلال
“Dalil-dalil yang mengandung “ihtimal” (kemungkinan)
maka gugurlah (tidak boleh digunakan) menjadi dalil.”[7]
4.
Dalil keempat
Dari
Aisyah beliau berkata: Saya kehilangan Rasulullah ketika tidur, maka saya
berdiri mencari beliau. Maka jatuhlah tangan saya pada jantung tumit beliau.
Ketika beliau selesai shalat lantar berkata; Apakah telah datang kepadamu
syaithanmu ?” (HR.
Muslim)
Sanggahan
: Hadits ini juga
menggandung Ihtimal (kemungkinan lain).[8]
Berkata al Imam Nawawi rahimahullah : “Sentuhan ini masih memungkinkan adanya
kain yang melapisi. Karena itu, hadis diatas banyak ditolak ulama dan tidak
bisa dijadikan dalil tentang tidak membatalkan wudhu.”[9]
Penutup
Demikian
tulisan ini kami susun, semoga bermanfaat dengan menjadi bahan penambah wawasan
bukan ajang perdebatan. Insyallah dikesempatan lainnya kita bahas pendalilan
dari pendapat ulama yang bersebrangan tentang permasalahan ini. Wallahu a’lam.
[1] Al
Umm (1/54), al Majmu Syarh al Muhadzdzab (2/32), Raudhah at
Thalibin (1/74), Asna al Mathalib (1/56).
[2] Kamus
Al-Muhith (2/ 249), Fiqh al Islami (1/431).
[3] Tafsir
ath-Thabari (1/502), Subulus-Salam (1/260).
[4] Mizanul
I’tidal (2/55).
[5] Mizanul
I’tidal (2/55).
[6] Syarah
Muslim (4/229-230)
[7] Ghayah
al Wushul hal. 74.
[8] Syarah
Muslim (4/229)
[9] Majmu’
Asyarhul Muhadzdzab (2/22).
0 comments
Post a Comment