MEMAKNAI PERKATAAN IBNU MAS’UD ; JAMA’AH ITU TIDAK HARUS BANYAK

Diantara jurus  ngeles yang digunakan teman-teman Wahabiyyah untuk menyerang balik pemahaman kita bahwa ahlussunnah wal Jama’ah adalah kelompok mayoritas Islam adalah dengan menukil perkataan dari sahabat yang mulia Abdullah bin Mas’ud yang berbunyi : Jama’ah itu adalah yang sejalan dengan kebenaran walaupun kamu seorang diri.”
Bagaimana menjawabnya ?

Jawab :
Ada beberapa jawaban yang bisa diberikan, yaitu :

1.      Pengertian al Jama’ah itu sendiri
            Makna kata Jama’ah itu sendiri pengertiannyasecara bahasa adalah banyak. Seseorang kalau sendirian, tidak akan dikatakan banyak atau berjamaah. Dalam kitab-kitab Kamus Bahasa Arab dijelaskan bahwa makna jamaah secara bahasa adalah sekumpulan apa saja dan jumlahnya banyak.[1]
Karena itulah para ulama pada umumnya memaknai kata Jama’ah dengan mayoritas muslimin atau pendapat mayoritas ulama muslimin sebagaimana yang telah dijelaskan diartikel sebelumnya.[2]
2.      Riwayat diatas adalah atsar bukan hadits
Mengadu alias membenturkan antara hadits-hadits Nabi yang kokoh periwayatannya dan jelas maknanya dengan atsar (perkataan sahabat Nabi) adalah ciri tingkah laku orang yang tidak paham ushul fiqih.
Karena ulama Ushul dari mazhab manapun pasti akan menetapkan bahwa Atsar tidak boleh digunakan bila bertentangan dengan hadits yang shahih dan sharih.
3.      Riwayat tersebut dhaif
Atsar ini diriwayatkan oleh al-Thabarani dalam Musnad al-Syamiyyin pada juz 1 halaman 138, al-Lalaka’iy dalam Syarh Ushul I’tiqad Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah pada juz 1 halaman 82 dan al-Mizzi dalam Tahdzib al-Kamal juz 22 halaman 264.
4.      Pemaknaannya yang salah kaprah.
Redaksi lengkap Atsar diatas berbunyi :
عن عمرو بن ميمون ، قال : قدم علينا معاذ بن جبل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فوقع حبه في قلبي ، فلزمته حتى واريته في التراب بالشام ، ثم لزمت أفقه الناس بعده عبد الله بن مسعود ، فذكر يوما عنده تأخير الصلاة عن وقتها ، فقال : « صلوها في بيوتكم ، واجعلوا صلاتكم معهم سبحة » . قال عمرو بن ميمون : « فقيل لعبد الله بن مسعود : » وكيف لنا بالجماعة ؟ « فقال لي : » يا عمرو بن ميمون ، إن جمهور الجماعة هي التي تفارق الجماعة ، إنما الجماعة ما وافق طاعة الله وإن كنت وحدك

Amr bin Maimun berkata: “Mu’adz bin Jabal datang kepada kami pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu hatiku mencintainya. Maka aku tidak pernah meninggalkannya hingga aku memakamkannya di Syam. Kemudian, aku tidak pernah meninggalkan seorang yang paling faqih sesudahnya, yaitu Abdullah bin Mas’ud. Pada suatu hari diceritakan kepada beliau tentang penundaan shalat dari waktunya (yang dilakukan oleh para penguasa). Maka beliau berkata: “Shalatlah kalian di rumah kalian dan jadikan shalat kalian bersama mereka sebagai shalat sunnah.” Amr bin Maimun berkata: “Lalu Abdullah bin Mas’ud ditanya: “Bagaimana dengan shalat berjamaah kami?” Ia berkata kepadaku: “Wahai Amr bin Maimun, sesungguhnya mayoritas jamaah yang meninggalkan jamaah. Jamaah itu hanyalah sesuatu yang sesuai dengan ketaatan kepada Allah meskipun kamu seorang diri.”


            Menurut teman-teman yang berpaham Wahabi, dalam atsar di atas, Atsar diatas menjadi dalil bahwa Jama’ah itu tidak harus banyak tapi sendiri..

Maka kita beri tanggapan :

a) Atsar tersebut konteksnya berbicara tentang masalah furu’iyah amaliyah yang berkaitan dengan shalat berjamaah, bukan masalah akidah. 

b) Pernyataan Ibnu Ms’ud dalam Atsar diatas tidaklah keluar dari pemahaman muslimin yanga da kala itu. Karena pelaksanaan shalat Jama’ah diawal waktu sebagai yang lebih utama sebenarnya adalah pemahaman umum muslimin juga, hanya mereka tidak mengamalkannya. Dan ketika Ibnu Mas’ud mengamalkannya dia tidaklah keluar dari makna al Jama’ah.

c) Yang dimaksud jamaah dalam atsar tersebut adalah pahala shalat berjamaah di awal waktu. Dalam atsar tersebut dijelaskan bahwa para penguasa yang merupakan imam shalat berjamaah pada masa-masa itu selalu mengakhirkan shalat dari awal waktu, dan hal itu kemudian diikuti oleh jamaahnya. Oleh karena itu, Sayyidina Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu menjelaskan, bahwa orang yang mengerjakan shalat di awal waktu di rumahnya tidak dianggap keluar meninggalkan pahala berjamaah, bahkan sesuai dengan jamaah atau mendapatkan pahala shalat berjamaah.

Kesimpulan
Ahlussunnah wal Jama’ah adalah kelompok muslimin yang lurus yang menetapi kebenaran ajaran Nabi shalallahu’alaihi wassalam. Dan diantara ciri ahlussunnah adalah bersatu dalam pemahaman umum yang diajarkan oleh ulama –ulama mu’tabarah sepanjang zaman yang bersambung dengan generasi awalnya.

Wallahu a’lam.

[1] Lisan al-‘Arab (8/53) Taj al‘Arus min Jawahir al-Qamus (1/ 5167).
[2] Fathul Bari, Al-‘Asqalani (13 /37).

0 comments

Post a Comment