Ustadz bagaiamana hukumnya
menggabungkan puasa sunnah dalam satu waktu ? semisal bertepatan dikala kita
melaksanakan puasa Syawal dengan puasa senin kamis lalu kita berniat
mengerjakannya, apakah yang demikian itu dibolehkan ? Dan apabila Qadha puasa Ramadhan
digabung dengan puasa Syawal apakah boleh ?
Jawaban
Menggabungkan ibadah dalam satu niat oleh para ulama
disebut dengan istilah “at-Tasyrik fin Niyah” atau ”Tadakhul
an-Niyah” (menggabungkan niat). Dalam bab permasalahan ini terjadi khilafiyah yang tajam dikalangan para ulama
mazhab, karena perbedaan penerapan kaidah fiqhiyyah berikut ini :
إِذَا
اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِف مَقْصُوْدَهُمَا دَخَلَ
أَحَدُهُمَا فِي الْأَخَرِ غَالِباً
“Apabila
dua perkara yang sejenis dan maksud (tujuannya) tidak berbeda berkumpul jadi
satu maka secara umum salah satunya masuk kepada yang lain.”[1]
Berangkat dari kaidah diatas, secara
umum bab ini dapat dibagi menjadi tiga kategori :
Pertama
: Menggabungkan
ibadah wajib dengan yang wajib. Hukumnya tidak boleh. Semisal seseorang yang
mengerjakan shalat Dzuhur sekaligus mengerjakan shalat Ashar. Terkecuali dalam
beberapa kasus yang telah dikecualikan semisal menggabung mandi wajib sekaligus
niat berwudhu dan pelaksanaan haji Qiran, dimana dalam pelaksanaannya digabung
ibadah haji dan umrah yang sama-sama wajib.
Kedua: Menggabung ibadah wajib dengan yang
sunnah, ini ada yang sah dan ada yang tidak sah. Contoh yang dibolehkan :
Seseorang yang berniat shalat dzuhur sekaligus niat shalat tahiyatul masjid
menurut umumnnya ulama ia mendapatkan pahala keduanya.
Sedangkan
contoh yang tidak sah : Seseorang yang membayar zakat dengan berniat sekaligus untuk
sedekah. Dalam pandangan mazhab Syafi’i pemberiannya terhitung bersedekah dan tidak
sah zakatnya.
Ketiga: menggabung dua ibadah sunnah. Umumnya
para ulama berpendapat boleh menggabungkan dua ibadah sunnah dengan satu niat.[2]
Fatwa
ulama :
Ibnu
Rajab al Hanbali rahimahullah berkata : “Jika dua ibadah dari jenis yang sama
berkumpul dalam waktu yang sama, yang mana salah satunya tidak dilakukan
sebagai qadha atau sebagai ibadah yang mengikuti ibadah lainnya, maka
amalan-amalan keduanya saling berkaitan sehingga cukup melakukan keduanya
dengan satu amalan saja.”[3]
Jalaluddin
As-Suyuthi rahimahullah berkata ; “Jika dua perkara ibadah dari jenis yang sama
berkumpul ,sedangkan maksud dari keduanya tidaklah berbeda, maka kebanyakan
amalan salah satunya masuk kedalam amalan lainnya. Contohnya ; puasa hari senin
dan puasa aasyuraa’ yang mana jika aasyura tepat pada hari senin maka waktu
keduanya sama ,keduanya memiliki jenis yang sama yaitu puasa sunat, juga sifat
atau cara pelaksanaan yang sama yaitu dimulai dari sahur sebelum fajar, menahan
diri dari pembatal-pembatal puasa ,hingga berbuka puasa disore harinya. Maka
dengan melaksanakan satu kali puasa dihari senin ini, ia telah mendapatkan dua
pahala sekaligus jika ia meniatkan puasanya untuk puasa senin sekaligus
aasyuraa.”[4]
Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Hadhrami berkata : “Menggabung niat beberapa puasa sunnah seperti
puasa Arofah dan puasa senin/kamis adalah boleh dan dinyatakan mendapatkan pahala keduanya.[5]
Dalam
kitab al Mausuah Fiqhiyah (12/24) disebutkan: “Seandainya seseorang
melakukan dua ibadah sekaligus dengan satu niat, maka apabila dua ibadah
tersebut bisa saling menyatu seperti mandi Jumat dengan mandi junub atau salah
satu ibadah tersebut bukan ibadah ‘maqshudah’ seperti shalat tahiyatul masjid
dengan shalat fardhu atau shalat sunnah lainnya, maka semua itu tidak
mencederai ibadah tersebut.
Namun
apabila kedua ibadah itu adalah ibadah ‘maqshudah’ seperti shalat Dzuhur dengan
sunnah rawatibnya, maka tidak sah digabung dengan satu niat karena masing-masing
dari keduanya adalah ibadah independen yang tidak bisa saling menyatu.”
Hukum Menggabung
puasa syawal dengan puasa senin kamis
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa menggabung puasa sunnah Syawal dengan puasa senin kamis adalah dibolehkan, karena keduanya sama-sama ibadah sunnah yang sama secara dzatnya.
Hukum menggabung puasa Syawal dengan Qadha
Ramadhan
Menggabung ibadah wajib dengan ibadah
sunnah ssebagaimana yang telah dijelaskan ada yang dibolehkan ada yang tidak. Karena
itu para ulama kemudian berbeda pendapat tentang hukum menggabung puasa Syawal
yang hukumnya sunnah dengan Qadha Ramadhan yang hukumnya wajib, apakah ia masuk
kategori yang dibolehkan atau yang tidak dibolehkan.
Umumnya para ulama mengatakan
tidak boleh menggabung qadha puasa Ramadhan yang wajib dengan puasa syawal, sedangkan
sebagian ulama dari dua mazhab ada yang membolehkan. Pendapat ini dipegang
oleh syaikh Syarbaini dari mazhab
Hanbali dan Ibnu Hajar Al-Haitami, serta Imam Ramli dari kalangan syafi’iyyah.[6]
Hanya saja pendapat yang membolehkan menambahkan keterangan bahwa meskipun
puasanya sah, pelakunya tidak mendapat fadhilah dari puasa Syawal, yakni
seperti puasa setahun penuh.[7]
Kesimpulan
Boleh menggabung niat puasa Syawal
dengan puasa sunnah lainnya dan tidak boleh bila dengan Qadha Ramadhan menurut
mayoritas ulama.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment