MENGGABUNG DUA PUASA DENGAN SATU NIAT



Ustadz bagaiamana hukumnya menggabungkan puasa sunnah dalam satu waktu ? semisal bertepatan dikala kita melaksanakan puasa Syawal dengan puasa senin kamis lalu kita berniat mengerjakannya, apakah yang demikian itu dibolehkan ? Dan apabila Qadha puasa Ramadhan digabung dengan puasa Syawal apakah boleh ?

Jawaban
Menggabungkan ibadah dalam satu niat oleh para ulama disebut dengan istilah “at-Tasyrik fin Niyah” atau ”Tadakhul an-Niyah” (menggabungkan niat). Dalam bab permasalahan ini terjadi khilafiyah yang tajam dikalangan para ulama mazhab, karena perbedaan penerapan kaidah fiqhiyyah berikut ini :
إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِف مَقْصُوْدَهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا فِي الْأَخَرِ غَالِباً
“Apabila dua perkara yang sejenis dan maksud (tujuannya) tidak berbeda berkumpul jadi satu maka secara umum salah satunya masuk kepada yang lain.”[1]
            Berangkat dari kaidah diatas, secara umum bab ini dapat dibagi menjadi tiga kategori :
Pertama : Menggabungkan ibadah wajib dengan yang wajib. Hukumnya tidak boleh. Semisal seseorang yang mengerjakan shalat Dzuhur sekaligus mengerjakan shalat Ashar. Terkecuali dalam beberapa kasus yang telah dikecualikan semisal menggabung mandi wajib sekaligus niat berwudhu dan pelaksanaan haji Qiran, dimana dalam pelaksanaannya digabung ibadah haji dan umrah yang sama-sama wajib.
Kedua: Menggabung ibadah wajib dengan yang sunnah, ini ada yang sah dan ada yang tidak sah. Contoh yang dibolehkan : Seseorang yang berniat shalat dzuhur sekaligus niat shalat tahiyatul masjid menurut umumnnya ulama ia mendapatkan pahala keduanya.
Sedangkan contoh yang tidak sah : Seseorang yang membayar zakat dengan berniat sekaligus untuk sedekah. Dalam pandangan mazhab Syafi’i pemberiannya terhitung bersedekah dan tidak sah zakatnya.
Ketiga: menggabung dua ibadah sunnah. Umumnya para ulama berpendapat boleh menggabungkan dua ibadah sunnah dengan satu niat.[2]
Fatwa ulama :
Ibnu Rajab al Hanbali rahimahullah berkata : “Jika dua ibadah dari jenis yang sama berkumpul dalam waktu yang sama, yang mana salah satunya tidak dilakukan sebagai qadha atau sebagai ibadah yang mengikuti ibadah lainnya, maka amalan-amalan keduanya saling berkaitan sehingga cukup melakukan keduanya dengan satu amalan saja.”[3]
Jalaluddin As-Suyuthi rahimahullah berkata ; “Jika dua perkara ibadah dari jenis yang sama berkumpul ,sedangkan maksud dari keduanya tidaklah berbeda, maka kebanyakan amalan salah satunya masuk kedalam amalan lainnya. Contohnya ; puasa hari senin dan puasa aasyuraa’ yang mana jika aasyura tepat pada hari senin maka waktu keduanya sama ,keduanya memiliki jenis yang sama yaitu puasa sunat, juga sifat atau cara pelaksanaan yang sama yaitu dimulai dari sahur sebelum fajar, menahan diri dari pembatal-pembatal puasa ,hingga berbuka puasa disore harinya. Maka dengan melaksanakan satu kali puasa dihari senin ini, ia telah mendapatkan dua pahala sekaligus jika ia meniatkan puasanya untuk puasa senin sekaligus aasyuraa.”[4]
Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Hadhrami berkata : “Menggabung niat beberapa puasa sunnah seperti puasa Arofah dan puasa senin/kamis adalah boleh dan dinyatakan mendapatkan pahala keduanya.[5]
Dalam kitab al Mausuah Fiqhiyah (12/24) disebutkan: “Seandainya seseorang melakukan dua ibadah sekaligus dengan satu niat, maka apabila dua ibadah tersebut bisa saling menyatu seperti mandi Jumat dengan mandi junub atau salah satu ibadah tersebut bukan ibadah ‘maqshudah’ seperti shalat tahiyatul masjid dengan shalat fardhu atau shalat sunnah lainnya, maka semua itu tidak mencederai ibadah tersebut.
Namun apabila kedua ibadah itu adalah ibadah ‘maqshudah’ seperti shalat Dzuhur dengan sunnah rawatibnya, maka tidak sah digabung dengan satu niat karena masing-masing dari keduanya adalah ibadah independen yang tidak bisa saling menyatu.”

Hukum Menggabung puasa syawal dengan puasa senin kamis

            Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa menggabung puasa sunnah Syawal dengan puasa senin kamis adalah dibolehkan, karena keduanya sama-sama ibadah sunnah yang sama secara dzatnya.

Hukum menggabung puasa Syawal dengan Qadha Ramadhan

            Menggabung ibadah wajib dengan ibadah sunnah ssebagaimana yang telah dijelaskan ada yang dibolehkan ada yang tidak. Karena itu para ulama kemudian berbeda pendapat tentang hukum menggabung puasa Syawal yang hukumnya sunnah dengan Qadha Ramadhan yang hukumnya wajib, apakah ia masuk kategori yang dibolehkan atau yang tidak dibolehkan.
           
Umumnya para ulama mengatakan tidak boleh menggabung qadha puasa Ramadhan yang wajib dengan puasa syawal, sedangkan sebagian ulama dari dua mazhab ada yang membolehkan. Pendapat ini  dipegang oleh syaikh  Syarbaini dari mazhab Hanbali dan Ibnu Hajar Al-Haitami, serta Imam Ramli dari kalangan syafi’iyyah.[6]

Hanya saja pendapat yang membolehkan menambahkan keterangan bahwa meskipun puasanya sah, pelakunya tidak mendapat fadhilah dari puasa Syawal, yakni seperti puasa setahun penuh.[7]

Kesimpulan
            Boleh menggabung niat puasa Syawal dengan puasa sunnah lainnya dan tidak boleh bila dengan Qadha Ramadhan menurut mayoritas ulama.

Wallahu a’lam.


[1] Al-Asybah Wan Nadhair, hal: 126.
[2] Al Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab (4/52), Raudlatut Thalibin (1/332), al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (92/42).
[3] Al Qawaa’id fil Fiqh, hal.23.
[4] Al Asybaah Wa An-Nadzhair (1/208).
[5] Bughyah al-Mustarsyidiin hal 113.
[6] I’anah at Thalibin (2/271),Fath al Mu’in (2/271).
[7] Mughni al Muhtaj (5/310).

0 comments

Post a Comment