Ustadz izin bertanya. Bagaimana
mengingatkan imam yang bacaan shalatnya kepanjangan mengingat jamaah banyak
pekerja yang harus segera pulang atau akan segera berangkat kerja.
Jawaban
Menegur atau
mengingatkan imam yang keliru ketika shalat berjama’ah berupa kekurangan raka’at,
kelebihan raka’at atau apa saja dari amaliyah shalat adalah hal yang
disunnahkan.[1]
Dan tatacara
menegurnya juga telah diatur dalam syariat, yakni dengan membaca tasbih bagi
laki-laki dan menepukkan tangan bagi perempuan. Sebagaimana disebutkan dalam
hadits :
إِذَا نَابَكُمْ شَيْءٌ فِي صَلاَتِكُمْ
فَلْيُسَبِّحِ الرِّجَال وَلْتُصَفِّقِ النِّسَاء
“Barangsiapa yang terjadi sesuatu dalam shalatnya, ucapkanlah tasbih (Subhanallah), adapun bertepuk tangan itu hanya dilakukan oleh perempuan (ketika ingin menegur imamnya).”(HR. Abu Dawud)
Lalu bagaimana
bila kasusnya seperti yang ditanyakan, yakni imam terlalu asyik dengan bacaan
surah sehingga shalatnya menjadi panjang, atau mungkin terlalu lama ruku’ dan
sujudnya, apakah boleh ditegur dengan cara membaca tasbih ?
Jawabannya tidak
boleh. Karena apa yang dilakukan oleh imam tersebut bukanlah kesalahan atau
kealpaan yang berkaitan dengan shalat. Demikian juga perilaku sebagian orang
yang berdehem, batuk dan ragam bentuk isyarat kepada imam ketika bacaan
shalatnya kepanjangan adalah perbuatan yang dilarang dan bahkan bisa membatalkan
shalat pelakunya.
Namun, permasalahan
ini bukan tanpa solusi. Disebutkan dalam hadits Nabawi bahwa Rasulullah
shalallahu’alaihi wassalam pernah menegur dengan teguran yang keras shahabat Muadz
bin Jabal ketika mengimami shalat terlalu panjang, beliau bersabda :“Apakah engkau ingin membuat orang lari
dari agama wahai Mu’adz ? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah surat
Asy-Syams, Adh-Dhuha, Al-A’laa, Al-‘Alaq, atau Al-Lail.” (HR. Muslim)
Maka jama’ah masjid yang merasa bahwa imam
shalatnya terlalu panjang bacaannya sehingga memberatkan, bisa menyampaikan
langsung karena ini adalah hak-haka shalt berjama’ah yang juga harus dijaga.
Jika tidak bisa langsung bisa juga melalui takmir masjid tersebut, atau ulama
setempat agar mengingatkan sang imam.
Inilah solusi terbaik. Karena bila tidak
disampaikan, boleh jadi imam tidak pernah tahu bahwa bacaannya selama ini
kepanjangan. Karena boleh jadi terbiasa shalat malam atau berasal dari lingkungan
pesantren yang bacaan shalatnya umumnya panjang. Semoga tulisan ini sekaligus bisa menjadi pengingat bagi para imam, agar ketika memimpin shalat memperhatikan kembali bacaan shalatnya, apakah memberatkan jama'ah atau tidak.
Sedangkan solusi praktisnya, dalam tuntunan
fiqih makmum diperbolehkan untuk mufaraqah (memisahkan diri dari shalat berjama’ah)
bila ada udzur tertentu, semisal khawatir tertinggal rombongan, adanya hajat
alamiah dan lainnya.
Wallahu a’lam.
[1] Al
Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (12/78)
0 comments
Post a Comment