BACAAN IMAM TERLALU PANJANG, BAGAIMANA CARA MENGINGATKAN ?


Ustadz izin bertanya. Bagaimana mengingatkan imam yang bacaan shalatnya kepanjangan mengingat jamaah banyak pekerja yang harus segera pulang atau akan segera berangkat kerja.

Jawaban
Menegur atau mengingatkan imam yang keliru ketika shalat berjama’ah berupa kekurangan raka’at, kelebihan raka’at  atau apa saja dari amaliyah shalat adalah hal yang disunnahkan.[1]
Dan tatacara menegurnya juga telah diatur dalam syariat, yakni dengan membaca tasbih bagi laki-laki dan menepukkan tangan bagi perempuan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits :

إِذَا نَابَكُمْ شَيْءٌ فِي صَلاَتِكُمْ فَلْيُسَبِّحِ الرِّجَال وَلْتُصَفِّقِ النِّسَاء

“Barangsiapa yang terjadi sesuatu dalam shalatnya, ucapkanlah tasbih (Subhanallah), adapun bertepuk tangan itu hanya dilakukan oleh perempuan (ketika ingin menegur imamnya).”(HR. Abu Dawud)

Lalu bagaimana bila kasusnya seperti yang ditanyakan, yakni imam terlalu asyik dengan bacaan surah sehingga shalatnya menjadi panjang, atau mungkin terlalu lama ruku’ dan sujudnya, apakah boleh ditegur dengan cara membaca tasbih ? 

Jawabannya tidak boleh. Karena apa yang dilakukan oleh imam tersebut bukanlah kesalahan atau kealpaan yang berkaitan dengan shalat. Demikian juga perilaku sebagian orang yang berdehem, batuk dan ragam bentuk isyarat kepada imam ketika bacaan shalatnya kepanjangan adalah perbuatan yang dilarang dan bahkan bisa membatalkan shalat pelakunya. 

Namun, permasalahan ini bukan tanpa solusi. Disebutkan dalam hadits Nabawi bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam pernah menegur dengan teguran yang keras shahabat Muadz bin Jabal ketika mengimami shalat terlalu panjang, beliau bersabda :“Apakah engkau ingin membuat orang lari dari agama wahai Mu’adz ? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah surat Asy-Syams, Adh-Dhuha, Al-A’laa, Al-‘Alaq, atau Al-Lail.” (HR. Muslim)

Maka jama’ah masjid yang merasa bahwa imam shalatnya terlalu panjang bacaannya sehingga memberatkan, bisa menyampaikan langsung karena ini adalah hak-haka shalt berjama’ah yang juga harus dijaga. Jika tidak bisa langsung bisa juga melalui takmir masjid tersebut, atau ulama setempat agar mengingatkan sang imam.
 Inilah solusi terbaik. Karena bila tidak disampaikan, boleh jadi imam tidak pernah tahu bahwa bacaannya selama ini kepanjangan. Karena boleh jadi terbiasa shalat malam atau berasal dari lingkungan pesantren yang bacaan shalatnya umumnya panjang. Semoga tulisan ini sekaligus bisa menjadi pengingat bagi para imam, agar ketika memimpin shalat memperhatikan kembali bacaan shalatnya, apakah  memberatkan jama'ah atau tidak.
 Sedangkan solusi praktisnya, dalam tuntunan fiqih makmum diperbolehkan untuk mufaraqah (memisahkan diri dari shalat berjama’ah) bila ada udzur tertentu, semisal khawatir tertinggal rombongan, adanya hajat alamiah dan lainnya.
Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (12/78)

0 comments

Post a Comment