HALALKAH KELELAWAR ?



Ustadz AST apa hukum daging kelelawar, apakah halal untuk dikonsumsi ?

Jawaban
Kelelawar dalam bahasa Arab disebut Kaffaasy atau wathwaath atau khuththaaf. Yang mana para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengkonsumsi dagingnya, sebagian mengharamkan sedangkan sebagiannya lagi berpendapat hukumnya makruh.

A.    Haram
Pendapat dari kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah adalah menetapkan bahwa kelelawar haram untuk dikonsumsi. pengharaman kelelawar menurut pendapat ini didasarkan karena hewan ini ia menjijikan, bertaring, dan punya cakar.[1]
Al Imam Nawawi menambahkan juga sebab kelelawar haram hukumnya karena ia termasuk hewan yang dilarang untuk dibunuh. Disebutkan dalam sebuah hadits :

عن عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم
Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata,  “Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbiih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata : ‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka” (HR. Al Baihaqi)

B.     Makruh
Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memakan daging kelelawar makruh tidak sampai diharamkan. Pendapat ini dipegang oleh kalangan mazhab Malikiyyah dan jumhur Hanafiyyah.[2]
Pemakruhan ini karena secara usul fiqih kedua mazhab ini memandang bahwa setiap dalil-dalil yang bersifat dzani (masih persangkaan) tidak bisa mengubah asal hukum dari sesuatu yang semuanya menurut syariat dihalalkan.

Kesimpulan
Umumnya para ulama yang melakukan tarjih menguatkan pendapat pertama.[3]

Wallahu a’lam.


[1] Al Majmu' Syarh al Muhadzdzab (9/22),  al Mughni (11/66).
[2] Radd al-Muhtarr (6/306), al Syarhu al Kabir (2/186).
[3] Adlwaaul Bayan (1/541).

0 comments

Post a Comment