Ustadz AST apa hukum daging kelelawar, apakah halal untuk
dikonsumsi ?
Jawaban
Kelelawar
dalam bahasa Arab disebut Kaffaasy atau wathwaath atau khuththaaf.
Yang mana para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengkonsumsi dagingnya,
sebagian mengharamkan sedangkan sebagiannya lagi berpendapat hukumnya makruh.
A.
Haram
Pendapat dari
kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah adalah menetapkan bahwa kelelawar haram
untuk dikonsumsi. pengharaman kelelawar menurut pendapat ini didasarkan karena
hewan ini ia menjijikan, bertaring, dan punya cakar.[1]
Al Imam Nawawi
menambahkan juga sebab kelelawar haram hukumnya karena ia termasuk hewan yang dilarang
untuk dibunuh. Disebutkan dalam sebuah hadits :
عن عَبد الله
بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش
فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم
Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata, “Janganlah
kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbiih. Jangan kalian pula
membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata : ‘Wahai Rabb,
berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka”
(HR. Al Baihaqi)
B.
Makruh
Sedangkan
sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memakan daging kelelawar makruh tidak
sampai diharamkan. Pendapat ini dipegang oleh kalangan mazhab Malikiyyah dan
jumhur Hanafiyyah.[2]
Pemakruhan ini
karena secara usul fiqih kedua mazhab ini memandang bahwa setiap dalil-dalil
yang bersifat dzani (masih persangkaan) tidak bisa mengubah asal hukum dari
sesuatu yang semuanya menurut syariat dihalalkan.
Kesimpulan
Umumnya para
ulama yang melakukan tarjih menguatkan pendapat pertama.[3]
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment