SYUKURAN RUMAH BARU APAKAH BID’AH ?



Ustadz AST saya mau bertanya tentang hukum walimah syukuran rumah baru apakah diperbolehkan dalam Islam ? Karena ada yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak ada tuntunannya, karena jenis-jenis walimah telah dicontohkan oleh Rasulullah dan tidak ada yang namanya walimah syukuran rumah.

Jawaban
Acara yang diadakan dalam rangka tasyakuran menempati rumah baru dalam istilah fiqih disebut dengan al Wakirah.[1] Dan walimah jenis ini bukanlah perkara bid’ah, justru dalam pandangan mayoritas ulama mazhab hukumnya mustahab (sunnah), sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat ia hanya perkara mubah saja.[2]
 
Berkata Al Imam asy Syafi’i rahimahullah ta’ala: “Adapun al Wakirah (tasyakuran rumah), maka aku tidak memberikan kelonggaran orang untuk meninggalkannya.”[3]

Berkata al Imam Ibnu Qudamah : “Undangan walimah apapun selain walimah nikah tidak ada keutamaannya dan tidak dituntunkan dalam syariat, namun bila itu dimaksudkan sebagai bentuk syukur kepada Allah ta’ala, memberi makan saudara, maka ia akan mendapatkan pahala dari Allah.”[4]
 
Pendapat para ulama ini disandarkan kepada dalil umum firman Allah ta’ala : 

وَاشْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
 “Dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (QS. An Nahl : 114)
Tentu saja hukum asal walimah ini bisa saja berubah sesuai dengan kondisi, semisal menjadi haram bila dalam rangkaian acaranya ada unsur kemaksiatan, praktek kesyirikan dan bentuk pelanggaran agama lainnya. Sedangkan selama walimah tersebut diisi dengan hal mubah seperti makan-makan, ta’lim, pembacaan al Qur’an atau doa tentu hukumnya tetap mustahab.

Wallahu a’lam.


[1] Mughni al Muhtaj (3/224).
[2]  Al Mausu’ah Al Fiqhiyah al Kuwaitiyyah (8/207).
[3] Raudhal at Thalibin (7/223).
[4] Al Mughni (7/12)

0 comments

Post a Comment