Ustadz AST saya mau bertanya tentang hukum walimah syukuran
rumah baru apakah diperbolehkan dalam Islam ? Karena ada yang berpendapat bahwa
hal tersebut tidak ada tuntunannya, karena jenis-jenis walimah telah
dicontohkan oleh Rasulullah dan tidak ada yang namanya walimah syukuran rumah.
Jawaban
Acara yang diadakan dalam rangka tasyakuran
menempati rumah baru dalam istilah fiqih disebut dengan al Wakirah.[1] Dan walimah jenis ini
bukanlah perkara bid’ah, justru dalam pandangan mayoritas ulama mazhab hukumnya
mustahab (sunnah), sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat ia hanya
perkara mubah saja.[2]
Berkata Al Imam asy Syafi’i rahimahullah
ta’ala: “Adapun al Wakirah (tasyakuran rumah), maka aku tidak memberikan
kelonggaran orang untuk meninggalkannya.”[3]
Berkata al Imam Ibnu Qudamah : “Undangan
walimah apapun selain walimah nikah tidak ada keutamaannya dan tidak
dituntunkan dalam syariat, namun bila itu dimaksudkan sebagai bentuk syukur
kepada Allah ta’ala, memberi makan saudara, maka ia akan mendapatkan pahala
dari Allah.”[4]
Pendapat para ulama
ini disandarkan kepada dalil umum firman Allah ta’ala :
وَاشْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Dan
syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (QS.
An Nahl : 114)
Tentu saja hukum asal walimah ini bisa
saja berubah sesuai dengan kondisi, semisal menjadi haram bila dalam rangkaian
acaranya ada unsur kemaksiatan, praktek kesyirikan dan bentuk pelanggaran agama
lainnya. Sedangkan selama walimah tersebut diisi dengan hal
mubah seperti makan-makan, ta’lim, pembacaan al Qur’an atau doa tentu hukumnya
tetap mustahab.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment