UPAH JASA PENGANTAR APAKAH RIBA ?



Ustadz AST, izin bertanya tentang hukum berjualan secara online, menggunakan jasa kurir seperti go food. Jadi pembeli membayar barang setelah makanan diantar oleh kurir dan ada biaya tambahan ongkos kirim yang mana semuanya sudah disepakati dari awal.
Baru-baru ini digroup saya menjadi ribut karena ada yang memposting tulisan bahwa itu diharamkan karena termasuk riba, mohon penjelasan ustadz.

Jawaban
            Dalam kasus yang ditanyakan ada dua kemungkinan transaksi yang dilakukan :
1.      Penyedia jasa
Dimana pengantar berperan sebagai pihak yang menjual jasa. Dia membeli barang dan kemudian menjual jasa untuk mengantarkannya kepada pembeli. Ini dibolehkan dan bukan termasuk riba, karena menjual jasa /layanan disepakati kebolehannya dalam Islam.[1]
Dalilnya kebolehan upah/menjual jasa diantaranya hadits yang berbunyi : “Berikan upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering” ( H.R Ibnu Majah ) 

Hanya yang dituntut dari penyedia layanan adalah kejujuran. Karena yang memungkinkan sistem jual beli dengan cara ini jatuh kedalam keharaman bukan unsur ribanya, namun jika ada ptaktek penipuan. Semisal penjual menyembunyikan cacat barang atau memanipulasi harga. Dalam hadits ditegaskan :

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shalallahu’alaihi wasslam melarang jual beli yang didalamnya terdapat unsur penipuan.” (HR. Muslim).
Namun selama jual beli ini dijalankan dengan amanah, jual beli secara yang ditanyakan bukan termasuk riba. 

2.      Penyedia barang
Kemungkinan selanjutnya, penyedia layanan  (tempat membeli barang) adalah pemilik barang yang dibeli oleh pembeli. Dia boleh menjual barang dengan harga berapapun asalkan disepakati dengan pembeli, lalu biaya pengiriman disepakati pula antar penyedia layanan dengan pembeli barang. Jenis kedua ini juga tidak masalah dan sama sekali tidak ada unsur ribanya. Masalah biaya pengiriman, boleh biaya ditanggung pemilik barang sepenuhnya, atau separuhnya atau semuanya dibebankan kepada pembeli.[2]
Lagi-lagi kalau toh jatuh kedalam keharaman bukan karena unsur riba, tapi bila ada unsur penipuan di dalamnya.

Wallahu a’lam.


[1] Fiqh ‘Ala Mazhabil al- Arba’ah (3/93).
[2] Fiqh Islam wa Adillatuhu (4/371).

0 comments

Post a Comment