Ustadz AST, izin bertanya tentang
hukum berjualan secara online, menggunakan jasa kurir seperti go food. Jadi
pembeli membayar barang setelah makanan diantar oleh kurir dan ada biaya
tambahan ongkos kirim yang mana semuanya sudah disepakati dari awal.
Baru-baru ini
digroup saya menjadi ribut karena ada yang memposting tulisan bahwa itu
diharamkan karena termasuk riba, mohon penjelasan ustadz.
Jawaban
Dalam kasus yang ditanyakan ada dua kemungkinan transaksi yang
dilakukan :
1. Penyedia jasa
Dimana pengantar berperan sebagai pihak yang menjual jasa. Dia membeli
barang dan kemudian menjual jasa untuk mengantarkannya kepada pembeli. Ini dibolehkan
dan bukan termasuk riba, karena menjual jasa /layanan disepakati kebolehannya
dalam Islam.[1]
Dalilnya kebolehan upah/menjual jasa diantaranya hadits yang berbunyi :
“Berikan upah kepada pekerja sebelum keringatnya
kering” ( H.R Ibnu Majah )
Hanya yang dituntut dari penyedia layanan adalah kejujuran. Karena yang
memungkinkan sistem jual beli dengan cara ini jatuh kedalam keharaman bukan
unsur ribanya, namun jika ada ptaktek penipuan. Semisal penjual menyembunyikan
cacat barang atau memanipulasi harga. Dalam hadits ditegaskan :
نَهَى رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shalallahu’alaihi
wasslam melarang jual beli yang didalamnya terdapat unsur penipuan.” (HR. Muslim).
Namun selama jual
beli ini dijalankan dengan amanah, jual beli secara yang ditanyakan bukan
termasuk riba.
2. Penyedia barang
Kemungkinan
selanjutnya, penyedia layanan (tempat
membeli barang) adalah pemilik barang yang dibeli oleh pembeli. Dia boleh
menjual barang dengan harga berapapun asalkan disepakati dengan pembeli, lalu
biaya pengiriman disepakati pula antar penyedia layanan dengan pembeli barang.
Jenis kedua ini juga tidak masalah dan sama sekali tidak ada unsur ribanya. Masalah
biaya pengiriman, boleh biaya ditanggung pemilik barang sepenuhnya, atau
separuhnya atau semuanya dibebankan kepada pembeli.[2]
Lagi-lagi
kalau toh jatuh kedalam keharaman bukan karena unsur riba, tapi bila ada unsur
penipuan di dalamnya.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment