Bila tempat
makmum perempuan berada ditempat yang diskat full sehingga tidak bisa melihat
jama’ah laki-laki apakah itu sah ustadz ? Masalahnya keadaan ini menyebabkan makmum
perempuan tidak mendengar atau mengetahui gerakan imam dalam shalat, bahkan
sampai ketinggalan raka’at.
Jawaban
Shalatnya seseorang
yang antara dirinya dengan imam terpisah pembatas semisal dinding atau benda lainnya
tetaplah sah dalam pandangan mayoritas ulama, asalkan ia masih dalam satu
bangunan dan bisa melihat imam atau mendengar suaranya juga masih dalam satu
komplek.[1]
Contoh kasus
diselenggarakannya sebuah shalat berjama’ah, kaum laki-laki berada dilantai 1 sebuah
gedung dan para wanitanya berada dilantai 2, selama yang berada dilantai 2 bisa
mendengar suara imam, maka shalatnya tetaplah sah.
Al Hasan
berkata : “Boleh mengikuti imam meskipun antara keduanya terpisah jalan atau
tembok selama ia dapat mendengar takbirnya (komandonya) imam.”[2]
Hal ini
didasarkan kepada sebuah riwayat dari Yahya bin Sa’id Al Anshari dari ‘Amrah
dari ‘Aisyah berkata, Rasulullah mengerjakan
shalat di kamarnya, ternyata orang-orang mengikuti beliau dari belakang
kamarnya.” (H.R. Abu Daud)
Demikian juga
dalam Mushonnaf ‘Abdurrozaq
disebutkan bahwa ‘Aisyah biasa shalat di rumahnya dengan mengikuti shalat imam.
Karena rumah Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam berdampingan langsung dengan masjid dan ada pintu yang
memang langsung menuju masjid.[3]
Sedangkan kalangan
Hanafiyyah berpendapat bahwa makmum yang terpisah dibangunan tersendiri wajib
tersambung dengan makmum yang bersama imam, jika tidak, maka shalatnya tidak
sah.[4]
Lalu
bagaimana bila tidak terlihat atau tidak terdengar ?
Jika
skat tersebut menyebabkan makmum tidak bisa mendengar suara imam meskipun
dengan pengeras suara maka shalatnya tidak sah. Berkata Syeikh Zainuddin Al
Malibary :
ومنها
علم بانتقال إمام برؤية له او لبعض صف او سماع لصوته او صوت مبلغ ثقة ، ومنها
اجتماعهما اي الامام والمأموم بمكان كما عهد عليه الجماعات فى العصر الخالية ، فان
كانا بمسجد… صح الإقتداء به وان زادت المسافة بينهما على ثلاثمائة ذراع او اختلفت
الأبنية بخلاف من ببناء فيه لا ينفذ بابه اليه بأن سمر أو كان سطحا لا مرقى له منه
فلا تصح القدوة حينئذ
“Dan
diantara syarat sah berma’mum, yaitu mengetahui pindah-pindahnya imam dari satu
rukun ke rukun yang lainnya. dengan cara melihat sendiri baginya, atau melihat
sebagian shaf, atau mendengar suara imam, atau suara muballigh yang
kepercayaan. Dan diantara syarat sah berma’mum, yaitu berkumpul kedua ma’mum
dan imam pada tempat sebagaimana telah diketahui atasnya berjama’ah pada
masa-masa yang lampau. Kalau kedua imam dan ma’mum itu berada dalam satu masjid
…. Maka sah berma’mum, meskipun jarak antara keduanya melebihi 300 hasta dan
meskipun berbeda-beda ruangannya. Lain halnya orang yang berada pada ruangan
masjid yang tidak tembus pintu ruangan itu ke masjid dengan dipaku pintunya
itu, atau adalah ma’mum itu di tingkat atas yang tidak ada tangga penghubung
padanya, maka tidak sah berma’mum, karena tidak berhimpun ketika itu.”[5]
Kesimpulan
Shalatnya
makmum yang terpisah oleh dinding selama
masih bisa melihat imam atau mendengar suara imam tetap sah menurut mayoritas
ulama sedangkan Hanafi mengatakan tidak sah. Namun bila terpisahnya menyebabkan makmum
tidak mendengar suara imam, shalat tidak sah.
Afdhalnya,
janganlah shalat di tempat yang pembatasnya terlalu ketat (bangunan
tersendiri). Wallahu alam.
0 comments
Post a Comment