Ustadz mohon
penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab makmum yang berada pas dibelakang
imam.
Jawaban :
Imam
dalam shalat berjama’ah memiliki tanggung jawab besar terhadap ma’mumnya. Karenanya
imam tidak boleh sembarang orang, ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi
bagi yang akan mengimami shalat berjama’ah.
Tapi
disatu sisi, sebagai manusia biasa tentu salah dan lupa itu hal yang lumrah terjadi. Maka dari
itulah, imam harus memiliki pendamping. Dan pendampingnya adalah orang yang
posisinya paling paling dekat denganya yaitu mereka yang berdiri pas dibelakang
imam. Dan dalam tuntunan shalat
berjama’ah, pendamping tersebut hendaknya orang yang memiliki kriteria
tertentu. Bukan
sembarang orang apalagi anak-anak.[1] Yang dalam bahasa hadits disebut ahlul ahlam wan nuha,
Rasulullah bersabda :
لِيَلِنِي
مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثَلَاثًا
"Hendaknya yang berada di dekatku (di belakangku) dari
kalian adalah
ahlul ahlam wan nuha. Kemudian diikuti orang-orang berikutnya (tiga
kali)." (HR Muslim)
Penjelasan ulama
Berkata Ibnu Qudamah :
السنة أن يتقدم في
الصف الأول أولو الفضل والسن ، ويلي الإمام أكملهم وأفضلهم . قال أحمد : يلي
الإمام الشيوخ وأهل القرآن ، وتؤخر الصبيان والغلمان ، ولا يلون الإمام ; لما روى
أبو مسعود الأنصاري
"Yang sesuai
tuntunan sunnah adalah mengutamakan ahlul fadhl (para ulama) dan orang yang
dituakan. Mereka dibelakang imam karena mereka adalah yang paling sempurna dan paling mulia. Berkata ( Imam ) Ahmad :
" Yang berdiri dibelakang imam adalah tetua-tetua dan ahli Quran.” [2]
Al Imam an
Nawawi menjelaskan : “Dalam
hadits ini terdapat perintah untuk mendahulukan orang-orang yang memiliki
keutamaan, lalu mereka yang dibawahnya, untuk yang berada di belakang imam,
karena ia (ahlul ahlam wan nuha) lebih pantas dimuliakan. Hal ini karena
terkadang imam membutuhkan pengganti, juga karena ia akan dapat memperingatkan
imam, kalau imam lupa yang
mana makmum yang lain
tidak mengetahuinya.”[3]
Kesimpulan
Dalam
shalat berjama’ah yang berdiri di belakang imam adalah orang-orang tertentu,
yakni yang dituakan karena lebih faqih di bidang agama dan lebih bagus
hafalan/bacaannya dalam Al-Qur’an dibandingkan yang lain. Hal ini karena ada
tanggung jawab bagi makmum bila sewaktu-waktu imam lupa atau keliru, mereka harus
mengingatkannya. Atau bila tiba-tiba imam batal sehingga tidak bisa meneruskan
shalatnya, maka orang yang di belakangnyalah yang akan menggantikan imam dan
meneruskan memimpin shalat berjama’ah.
Wallahu
a’lam.
0 comments
Post a Comment