Ustadz, ada teman
saya yang setiap kali shalat wajib, di raka’at ketiga dan keempat dia membaca surat
atau ayat al Qur’an sebagaimana di raka’at pertama dan kedua. Apakah itu
diperbolehkan ?
Jawaban
Ulama sepakat
bahwa tempat yang disunnahkan untuk membaca ayat setelah al Fatihah adalah pada
raka’at pertama dan kedua.[1]
Hal ini didasarkan kepada
hadits dari
sahabat Abu Qatadah :
انَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ
الأُولَيَيْنِ مِنْ صَلاَةِ الظُّهْرِ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ، وَسُورَتَيْنِ
يُطَوِّلُ فِي الأُولَى، وَيُقَصِّرُ فِي الثَّانِيَةِ وَيُسْمِعُ الآيَةَ
أَحْيَانًا، وَكَانَ يَقْرَأُ فِي العَصْرِ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ،
وَكَانَ يُطَوِّلُ فِي الأُولَى.
“Nabi shallallahu’alaihi wasallam membaca Al-Fatihah
di dua rakaat pertama shalat Dzuhur dan juga membaca dua surat yang panjang
pada rakaat pertama dan pendek pada rakaat kedua dan terkadang hanya satu ayat.
Beliau membaca Al-Fatihah di dua rakaat pertama shalat Ashar
dan juga membaca dua surat dengan surat yang panjang pada rakaat pertama.” (Mutafaqqun ‘alaih).
Sedangkan dalam riwayat yang lain : “Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam membaca di dua rakaat pertama shalat Dzuhur dengan
Al-Fatihah dan surat, sementara di dua rakaat terakhir dengan Al-Fatihah.” (Mutafaqqun
‘alaih)
Bagaimana dengan raka’at
ketiga dan keempat ?
Memang ada sebagian
ulama membolehkan untuk membaca surat atau ayat setelah Fatihah diraka’at
ketiga dan keempat. Bahkan dinukil dari al Imam Asy Syafi’i dalam kitab al
Ummnya bahwa ini hukumnya mandub (disukai). Sedangkan mayoritas ulama mazhab
termasuk Asy Syafi’i dalam qaul Qadimnya menyatakan tidak ada kesunnahannya.[2]
Ulama yang
membolehkan membaca ayat atau surah diraka’at ketiga dan keempat setelah al Fatihah mendasarkan pendapatnya
kepada dalil-dalil berikut ini :Pertama : Hadist dari Abu Said al-Khudri :
كُنَّا
نَحْزُرُ قِيَامَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي اَلظُّهْرِ وَالْعَصْرِ
, فَحَزَرْنَا قِيَامَهُ فِي اَلرَّكْعَتَيْنِ اَلْأُولَيَيْنِ مِنْ اَلظُّهْرِ
قَدْرَ : (الم تَنْزِيلُ) اَلسَّجْدَةِ . وَفِي اَلْأُخْرَيَيْنِ قَدْرَ
اَلنِّصْفِ مِنْ ذَلِكَ . وَفِي اَلْأُولَيَيْنِ مِنْ اَلْعَصْرِ عَلَى قَدْرِ
اَلْأُخْرَيَيْنِ مِنْ اَلظُّهْرِ
“Kami memperhatikan berdirinya Nabi shallallahu‘alaihi
wasallam
ketika shalat Dzuhur
dan Ashar. Kami perhatikan
berdiri beliau di dua rakaat pertama shalat dzuhur panjangnya sekitar surat
as-Sajdah. Sementara di dua rakaat terakhir setengahnya. Sementara di dua
rakaat pertama shalat asar, seperti dua rakaat terakhir shalat dzuhur. (HR.
Muslim).
Kedua : diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwatha’ dengan
sanad yang shahih bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, di rakaat ketiga
shalat maghrib beliau membaca al-Fatihah lalu dilanjutkan dengan membaca ayat
Ali Imran ayat ke-8.
Berkata al Hafizh Ibnu Rajab :
وحمله طائفة
من أصحابنا وغيرهم على أن هذا كان يفعله أحياناً لبيان الجواز ، فيدل على أنه غير
مكروه ، خلافا لمن كرهه
“Sekelompok
ulama dari kalangan sahabat- sahabat kami dan yang selainnya membawakan
pengertian hadits ini bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam terkadang
melakukannya adalah untuk menjelaskan akan kebolehannya. Dan ini menunjukan
bahwa perbuatan itu (yakni membaca surat/ayat lain pada raka’at ke-3 dan ke-4)
tidaklah makruh, dan hadits ini menyelisihi orang yang menganggapnya makruh.”[3]
Sanggahan kalangan yang tidak
mensunnahkan terhadap dalil diatas
Mayoritas ulama
berpendapat bahwa dalil-dalil diatas tidak bisa dijadikan dalil kesunnahan menambahkan
ayat di raka’at kedua dan ketiga.
Mengenai hadits pertama, tidak disebutkan
apakah Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam membaca ayat atau tidak. Hanya
diduga demikian karena beliau diraka’at tersebut panjang berdirinya separuh
panjang rakaat pertama dan kedua.
Hal ini masih
mengandung ihtimal (kemungkinan lain) bisa jadi panjang berdirinya beliau
karena memanjangkan bacaan al Fatihah, yakni membaca dengan lebih pelan.
Sedangkan hadits
yang kedua dari imam Malik telah disanggah oleh Makhul, beliau berkata :
إِنَّهُ
لَمْ يَكُنْ مِنْ أَبِي بَكْرٍ قِرَاءَةٌ إِنَّمَا كَانَ دُعَاءٌ مِنْهُ
“Itu bukan bacaan surah Abu
Bakar, tapi itu adalah doa yang ia baca.”[4]
Demikian juga hal
ini serupa hukumnya ketika ada sahabat Nabi yang diriwayatkan setiap kali
membaca surah dalam shalat, ia menutup bacaannya dengan membaca al Ikhlas. Meski
Nabi Tidak serta merta amalan shahabat
tersebut menjadi sunnah yang lebih utama untuk diamalkan.
Kesimpulan
Mengenai kebolehan
menambahkan membaca ayat diraka’at ketiga dan keempat hukumnya khilaf, ada
ulama yang membolehkan bahkan menghukuminya sunnah sedangkan mayoritas ulama
memakruhkan. Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment