BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI DI TEMPAT TERBUKA



Ustadz AST, izinkan ana bertanya permasalahan yang sedikit sensitif. Apa hukumnya berhubungan suami istri di alam terbuka ketika tidak ada orang, semisal di pantai, dihutan, disemak-semak dan lainnya. 

Jawaban
Islam adalah agama paripurna yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan hamba dengan sebaik-baiknya.  Termasuk dalam urusan seksual, syariah telah memberikan  panduan dan aturan yang sangat lengkap.
Namun tidak jarang sebagian orang menganggap tabu membicarakan permasalahan ini dalam tataran agama. Besar kemungkinan ia masih awam, sehingga mengira bahwa agama Islam hanya mengatur masalah  yanga terkait Ibadah saja.
Karenanya tidak jarang, terkadang pembicaraan masalah seksual dilakukan dengan cara-cara yang tidak beradab, rendahan dan jauh dari tuntunan Islam yang mulia.
Hukumnya
Berhungan suami istri hukumnya boleh dilakukan meskipun ditempat yang terbuka menurut mayoritas ulama. Tentu saja dengan ketentuan tidak ada yang melihatnya.  Al Imam Nawawi rahimahullah berkata :
قَالَ الْعَبْدَرِيُّ مِنْ أَصْحَابنَا فِي كِتَابِهِ الْكِفَايَةِ يَجُوزُ عِنْدَنَا الْجِمَاعُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ وَمُسْتَدْبِرَهَا فِي الْبِنَاءِ وَالصَّحْرَاءِ قَالَ وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ وَدَاوُد وَاخْتَلَفَ فِيهِ أَصْحَابُ مَالِكٍ فَجَوَّزَهُ ابْنُ الْقَاسِمِ وَكَرِهَهُ ابْنُ حَبِيبٍ

Berkata imam al 'Abdariy, dari kalangan Syafi’iyyah di dalam kitabbna Al Kifayah : "Boleh menurut madzhab kami (Syafi’i) berhubungan suami istri dengan menghadap atau membelakangi kiblat, di dalam bangunan atau di tempat terbuka. Hukum kebolehan ini juga dinyatakan oleh imam Abu Hanifah Ahmad dan Dawud. Di kalangan Ashaabu Malik ( madzhab Malikiy ) ada perbedaan pendapat ; imam Ibnul Qosim memperbolehkan, sementara imam Ibnu Habib memakruhkan.[1]

Dalil yang digunakan oleh para ulama dalam membolehkannya adalah keumuman firman Allah ta’ala :

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
 “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqarah : 223)

Meski secara umum para ulama membolehkan hubungan jima’ suami istri dilakukan ditempat terbuka dan tidak ada yang melihat, namun berhati-hatilah dalam melakukannya. Karena tentu akan sangat tidak diinginkan ketika sedang melakukan aktivitas yang sangat privat tersebut kemudian ada yang memergoki. Kalau yang mergoki  orang yang dikenal, mungkin ‘cuma’ malu, tapi jika orang asing, bisa saja dia berprasangka dan menuduh kita berzina.

Wallahu a’lam.


[1] Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (2/80).

0 comments

Post a Comment