Ustadz AST, izinkan ana bertanya permasalahan
yang sedikit
sensitif. Apa hukumnya berhubungan suami istri di alam terbuka ketika tidak ada
orang, semisal di pantai, dihutan, disemak-semak dan lainnya.
Jawaban
Islam adalah agama paripurna
yang mengatur segala
sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan hamba dengan sebaik-baiknya. Termasuk
dalam urusan seksual, syariah telah memberikan panduan dan aturan yang sangat lengkap.
Namun tidak
jarang sebagian orang menganggap tabu membicarakan permasalahan ini dalam
tataran agama. Besar kemungkinan ia masih awam, sehingga mengira bahwa agama Islam
hanya mengatur masalah yanga terkait Ibadah
saja.
Karenanya tidak
jarang, terkadang pembicaraan masalah seksual dilakukan dengan cara-cara yang
tidak beradab, rendahan dan jauh dari tuntunan Islam yang mulia.
Hukumnya
Berhungan suami istri hukumnya boleh
dilakukan meskipun ditempat yang terbuka menurut mayoritas ulama. Tentu saja dengan ketentuan tidak ada yang
melihatnya. Al Imam Nawawi
rahimahullah berkata :
قَالَ
الْعَبْدَرِيُّ مِنْ أَصْحَابنَا فِي كِتَابِهِ الْكِفَايَةِ يَجُوزُ عِنْدَنَا
الْجِمَاعُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ وَمُسْتَدْبِرَهَا فِي الْبِنَاءِ
وَالصَّحْرَاءِ قَالَ وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ وَدَاوُد
وَاخْتَلَفَ فِيهِ أَصْحَابُ مَالِكٍ فَجَوَّزَهُ ابْنُ الْقَاسِمِ وَكَرِهَهُ
ابْنُ حَبِيبٍ
Berkata imam al 'Abdariy, dari kalangan
Syafi’iyyah di dalam kitabbna Al Kifayah : "Boleh menurut
madzhab kami (Syafi’i)
berhubungan suami istri dengan menghadap atau membelakangi
kiblat, di dalam bangunan atau di tempat terbuka. Hukum kebolehan ini juga dinyatakan oleh imam Abu Hanifah Ahmad dan Dawud. Di
kalangan Ashaabu Malik ( madzhab Malikiy ) ada perbedaan pendapat ; imam Ibnul
Qosim memperbolehkan, sementara imam Ibnu Habib memakruhkan.”[1]
Dalil yang digunakan oleh para ulama dalam membolehkannya
adalah keumuman firman Allah ta’ala :
نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat
kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu
bagaimana saja kamu kehendaki.”
(QS. Al Baqarah : 223)
Meski secara umum
para ulama membolehkan hubungan jima’ suami istri dilakukan ditempat terbuka
dan tidak ada yang melihat, namun berhati-hatilah dalam melakukannya. Karena
tentu akan sangat tidak diinginkan ketika sedang melakukan aktivitas yang
sangat privat tersebut kemudian ada yang memergoki. Kalau yang mergoki orang yang dikenal, mungkin ‘cuma’ malu, tapi
jika orang asing, bisa saja dia berprasangka dan menuduh kita berzina.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment