CARA MENGHITUNG HARI UNTUK AQIQAH



Izin bertanya ustadz perihal aqiqah, perhitungan 7,14 dan 21 hari dimulai dari mana ya ? Hari saat lahir kah atau keesokan harinya ?

Jawaban
Ulama bersepakat bahwa waktu yang paling afdhal untuk menyelenggarakan aqiqah untuk bayi yang lahir adalah pada hari ke-7, berdasarkan hadits :

قَالَ كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّ
“Seorang anak itu tergadai  dengan aqiqahnya, maka sembelihlah hewan untuknya pada hari ke tujuh.”(HR. Abu Daud)
Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa jika tidak mampu pada hari ke-7, waktu afdhal selanjutnya adalah pada hari ke-14 dan ke-21nya,[1] berdasarkan dalil-dalil diantaranya  :
العَقِيْقَةُ تذبَحُ لِسَبع وَلأرْبَع عَشَرة ولإحدى وَعِشْرِيْن
“Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh atau ke empat belas atau kedua puluh satu.” (HR. Baihaqi)

Lalu seperti apa cara penghitungan hari tersebut ?

Al Imam Nawawi rahimahullah ta’ala ketika menjelaskan perkara ini berkata : “Di sini ada dua pendapat : Pendapat yang paling shahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari penyembelihan aqiqah adalah enam hari setelah kelahiran. Pendapat kedua menyatakan hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan aqiqah dilakukan tujuh hari setelah kelahiran. Pendapat kedua ini disebutkan dalam kitab Al-Buyuthi. Akan tetapi pendapat yang dipilih dalam madzhab Syafi’i adalah pendapat pertama, itulah yang dimaksudkan dengan tekstual hadits. Jika bayi itu lahir di malam hari, maka waktu aqiqah mulai dihitung dari hari setelah kelahiran. Hal ini tidak diperselisihkan sebagaimana dinyatakan oleh Al-Buyuthi. Walaupun beliau menyebutkan bahwa hari lahir tidak masuk dalam hitungan tujuh hari.”[2]
 
Jadi menurut mayoritas ulama waktu siang hari  adalah awal hitungan untuk tujuh hari, sedangkan waktu malam tidaklah dihitung, sehingga yang akan jadi hitungan hari berikutnya.
Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Ahad (12/17), pagi siang atau sore, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Ahad. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu (18/17).
Jika bayi tersebut lahir pada hari Ahad (12/17), pada malam hari, maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Ahad, namun dari hari Seninnya keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari Ahad (19/17).

Wallahu a’lam.




[1] Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (8/431), Al mughny (9/461).
[2] Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab ( 8/250).

0 comments

Post a Comment