Izin bertanya ustadz perihal aqiqah, perhitungan 7,14 dan 21
hari dimulai dari mana ya ? Hari saat lahir kah atau keesokan harinya ?
Jawaban
Ulama bersepakat bahwa waktu yang
paling afdhal untuk menyelenggarakan aqiqah untuk bayi yang lahir adalah pada hari ke-7, berdasarkan hadits :
قَالَ كُلُّ غُلَامٍ
رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّ
“Seorang anak itu tergadai dengan aqiqahnya, maka sembelihlah hewan untuknya pada hari ke
tujuh.”(HR. Abu Daud)
Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa jika
tidak mampu pada hari ke-7, waktu afdhal selanjutnya adalah pada hari ke-14 dan
ke-21nya,[1]
berdasarkan dalil-dalil diantaranya :
العَقِيْقَةُ تذبَحُ لِسَبع
وَلأرْبَع عَشَرة ولإحدى وَعِشْرِيْن
“Aqiqah itu
disembelih pada hari ketujuh atau ke empat belas atau
kedua puluh satu.” (HR. Baihaqi)
Lalu seperti apa cara penghitungan hari tersebut ?
Al Imam Nawawi
rahimahullah ta’ala ketika menjelaskan perkara ini berkata : “Di sini ada dua pendapat : Pendapat yang paling shahih,
hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari penyembelihan
aqiqah adalah enam hari setelah kelahiran. Pendapat kedua menyatakan
hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan aqiqah
dilakukan tujuh hari setelah kelahiran. Pendapat kedua ini disebutkan dalam
kitab Al-Buyuthi. Akan tetapi pendapat yang dipilih dalam madzhab Syafi’i
adalah pendapat pertama, itulah yang dimaksudkan dengan tekstual hadits. Jika
bayi itu lahir di malam hari, maka waktu aqiqah mulai dihitung dari hari
setelah kelahiran. Hal ini tidak diperselisihkan sebagaimana dinyatakan oleh
Al-Buyuthi. Walaupun beliau menyebutkan bahwa hari lahir tidak masuk dalam
hitungan tujuh hari.”[2]
Jadi
menurut mayoritas ulama waktu siang hari adalah awal hitungan untuk tujuh hari, sedangkan
waktu malam tidaklah dihitung, sehingga yang akan jadi hitungan hari
berikutnya.
Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Ahad (12/17), pagi
siang atau sore, maka hitungan
hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Ahad. Sehingga aqiqah bayi
tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu (18/17).
Jika bayi tersebut lahir pada hari Ahad (12/17), pada
malam hari, maka
hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Ahad, namun dari hari Seninnya keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari Ahad (19/17).
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment