DAGING BEKICOT



Ustadz apa hukum daging bekicot ? Mohon dterangkan hukumnya mengingat sekarang sudah banyak ragam makanan olahan daging bekicot. 

Jawaban.
Disebagian masyarakat, bekicot atau juga disebut Siput menjadi santapan lezat yang banyak digemari.  Sedangkan sebagian orang, jangankan memakannya, melihat wujud hewannya saja sudah bergidik jijik. Tak ayal, sampai hari ini perdebatan tentang status hukumny amasih sering menjadi polemic. Bagaimana sebenarnya ? Mari kita simak pembahasannya.

Pengertian
Bekicot dalam bahasa Arab disebut dengan nama Halzun barri (الحلزون البري). Yang mana dalam fiqih, bekicot digolongkan termasuk hewan hasyarot  yakni hewan kecil di darat yamg umumnya tidak memiliki darah yang mengalir seperti cicak,belalang, kumbang, lipan dan lainnya.[1]

Hukumnya
Mayoritas ulama berpendapat bahwa bekicot hukumnya haram untuk dikonsumsi, sedangkan sebagian ulama yang lain menghalalkannya.

A.    Yang mengharamkan
Jumhur ulama mazhab yakni dari kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah menegaskan keharaman segala jenis hasyarat , termasuk bekicot.[2]
Alasan pengharamannya karena beberapa sebab, yakni :

1.      Hewan yang menjijikkan
Dalil haramnya bekicot adalah karena ia tercakup dalam keumuman firman Allah ta’ala :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al-A’raaf : 157).

Berkata Al imam Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah,
وقد جعلها الشافعي أصلا في تحريم ما تستخبثه العرب
“Dan kalangan mazhab syafi’i menjadikan semua hal yang menjijikkan dalam pandangan bangsa Arab secara asal hukum adalah haram.”[3]

2.      Tidak bisa disembelih

Alasan selanjutnya bagi kalangan yang mengharamkan bekicot adalah karena hewan ini tidak bisa disembelih. Berkata Ibnu Hazm rahimahullah,
وقد صح البرهان على أن الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق ، أو الصدر , فما لم يقدر فيه على ذكاة : فلا سبيل إلى أكله : فهو حرام ؛ لامتناع أكله ، إلا ميتة غير مذكى
Dalil yang shahih telah mengaskan bahwa cara penyembelihan yang hanya bisa dilakukan pada leher atau dada. Untuk itu, hewan yang tidak mungkin disembelih, tidak ada jalan kaluar untuk bisa memakannya, sehingga hukumnya haram. Karena tidak memungkinkan dimakan, kecuali dalam keadaan bangkai, yang tidak disembelih.[4]

B.     Yang menghalalkan
Sedangkan kelompok ulama  yang tidak mengharamkan daging bekicot berpegang kepada kaidah fiqih : Al-ashlu fil-Asyyaa’i al-Ibahah, bahwa asal dari segala sesuatu  termasuk makanan adalah halal sampai ada dalil yang mengaramkan.
Menurut mereka, dalil pengharaman bekicot masih dalam bentuk dugaan, tidak ada dalil yang tegas mengharamkan. Sehingga, kembalilah ia kepada hukum asal kehalalannya. Pendapat ini masyhur diketahui dipegang oleh kalangan Malikiyyah.[5]
Dalam kitab Al-Mudawanah disebutkan :
سئل مالك عن شيء يكون في المغرب يقال له الحلزون يكون في الصحارى يتعلق بالشجر أيؤكل ؟ قال : أراه مثل الجراد ، ما أخذ منه حيّاً فسلق أو شوي : فلا أرى بأكله بأساً , وما وجد منه ميتاً : فلا يؤكل
Imam Malik ditanya tentang binatang yang ada di daerah maroko, namanya Bekicot. Biasanya berjalan di bebatuan, naik pohon. Bolehkah dia dimakan?
Imam Malik menjawab: “Saya berpendapat, itu seperti belalang. Jika ditangkap hidup-hidup, lalu direbus atau dipangggang. Saya berpendapat, Tidak masalah dimakan, namun jika ditemukan dalam keadaan mati, jangan dimakan.”[6]
Kesimpulan
Hukum daging bekicot diperselisihkan. Menurut jumhur ulama haram, sedangkan sebagian ulama menghalalkan.. Wallahu a’lam.


[1] Al Majmu' Syarah al Muhadzdzab (9/16).
[2] Al Majmu' Syarah al Muhadzdzab (9/16), Al Umm (2/264), al Iqna (2/582).
[3] Fath al Bari (11/518).
[4] Al Muhalla (6/76).
[5] Al Majmu'Syarah al Muhadzdzab (9/16).
[6] Al Mudawwanah (1/542)

0 comments

Post a Comment