Ustadz saya mau bertanya, bagaimana hukumnya seorang tenaga
kesehatan memberikan tempat penyuluhan kesehatan di gereja ? Teman saya sedang
bertugas di Papua, dimana disana tidak ada tempat yang luas untuk acara kecuali
di gereja dan ini atas instruksi kepala RSUD yang beragama Nasrani.
Jawaban
Secara umum, hukum memasuki tempat peribadatan agama lain terbagi
menjadi dua keadaan, yaitu kondisi pertama : Sedang diadakannya ritual
peribadatan agama mereka. Kondisi kedua : Ketika tidak ada peribadatan. Mari
kita simak penjelasannya :
1.
Ada
peribadatan agama
Ulama sepakat bahwa memasuki tempat ibadah agama lain semisal gereja
ketika sedang diselenggarakannya ritual ibadah haram hukumnya.
Dalilnya
adalah keumuman firman Allah ta’ala dalam surah al Kafirun dan sebuah
Atsar dari sayidina Umar
bin Khattab radhiyallahu’anhu :
لاَ
تَدْخُلُوْا عَلَى المشْرِكِيْنَ فِي كَنَائِسِهِمْ يَوْمَ عِيْدِهِمْ فَإِنَّ
السُخْطَةَ تَنْزِلُ عَلَيْهِمْ
"Janganlah
kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan
hari agama mereka, karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka."[1]
Ibnul Qayyim kembali berkata, “Kaum muslimin tidak boleh
turut serta, membantu dan hadir dalam perayaan mereka tersebut. Hal ini telah disepakati oleh para ahli ilmu
(para ulama) dan telah dinyatakan oleh para ulama empat madzhab di kitab-kitab
mereka.”[2]
2.
Tidak ada
peribadatan
Jika tidak sedang ada peribadatan, semisal seseorang hanya sekedar
mampir kesebuah kuil atau gereja, atau menghadiri acara yang bukan ritual
ibadah yang bertempat di gereja, maka para ulama berbeda pendapat tentang
hukumnya. Ada yang mutlak mengharamkan, ada yang sekedar memakruhkan dan ada
yang membolehkan.[3]
Kalangan
Hanafiyyah termasuk yang berpendapat haramnya memasuki rumah ibadah agama lain
karena dipandang tempat yang buruk dan menjadi tempat berkumpulnya para setan.[4] Sebagian kalangan Hanabilah memakruhkan karena di dalamnya ada
gambar-gambar dan juga patung-patung. Sedangkan mayoritas ulama Madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan sebagian
Hanabilah
membolehkan.[5]
Pendapat yang kuat (rajih)
Para
ulama rata-rata merajihkan pendapat jumhur ulama, yakni bolehnya memasuki
gereja, sinagog , kuil dan tempat semisal lainnya bila bukan dalam rangka
menghadiri atau turut berpartisipasi untuk ritual ibadah mereka.[6]
Hal
ini karena ada banyak riwayat yang menyebutkan bahwa dahulu para shahabat Nabi
juga memasuki gereja-gereja. Jika hal tersebut diharamkan, tentu mereka tidak
akan melakukannya diantara riwayatnya :
Ibnu A’id meriwayatkan dalam kitabnya Futuh asy-Syam bahwa
orang-orang Nasrani mempersiapkan makanan untuk Uma yang berkunjung ke Syam dan
mengundangnya makan. Umar bertanya: “Di mana makanannya?” Mereka menjawab: “di
gereja.” Umar pun menolak memasuki gereja dan berkata kepada Ali
“Masuklah bersama-sama umat Islam dan santaplah makanannya.” Ali pun memasuki
gereja bersama-sama dengan umat Islam dan menyantap makanan. Di dalam gereja
Ali menyaksikan aneka lukisan dan berujar: “memang tidaklah semestinya seorang
Amirul Mukminin memasuki gereja (dengan lukisan dan patung di dalamnya) lalu
menyantap makanan.”[7]
Komite Fatwa Saudi Arabia[8]
membolehkan seorang muslim memasuki tempat ibadah agama lain dengan syarat ketentuan
:
1. Adanya maslahat bagi agama Islam, misalnya
dalam rangka berdakwah atau berdebat dengan orang Nasrani agar mereka masuk
Islam.
2. Tidak menimbulkan perbuatan haram, misalnya
basa-basi dalam kemaksiatan mereka.
3. Berani menampakkan jati diri keislamannya di
hadapan orang kafir.
4. Tidak menyebabkan orang awam tertipu karena
mengira bahwa dirinya setuju dengan agama orang Nasrani.
Kesimpulan
Melihat dari bahasan diatas, apa yang dilakukan oleh sadara kita dengan
melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan di gereja secara asal hukumnya boleh
menurut mayoritas ulama, asalkan tidak dilakukan terus menerus dan tidak ada
pilihan tempat lainnya. Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment