Apa ancaman dalam Islam bila memutuskan
tali silaturahim dengan kerabat ?
Jawaban :
Silaturahim
adalah amalan utama dan termasuk salah satu dari sekian kewajiban dalam agama. Terdapat
banyak ayat dan hadits yang menyebutkan perintah agar setiap muslim menjaga tali silaturahim. Diantaranya
sebuah hadits yang masyhur :
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ أَوْ
يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
“Barangsiapa yang ingin
dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung
tali silaturahim.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Silaturahim hukumnya wajib menurut mayoritas ulama
mazhab dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan sebagian Syafi’iyyah,[1]
berdasarkan firman Allah ta’ala :
وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ
وَالأرْحَامَ
“Dan bertaqwalah kepada Allah dan sambunglah tali silaturahim.” (QS. An Nisa : 1)
Berkata al-Qâdhi ‘Iyadh
rahimahullah berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat (dikalangan para ulama)
bahwa secara umum silaturrahim hukumnya wajib, dan memutuskannya merupakan dosa
besar. Namun silaturrahim itu ada beberapa
derajat, sebagiannya lebih tinggi dari yang lain. Yang paling rendah adalah
tidak mendiamkan, artinya dia menyambungnya dengan mengajaknya bicara, walaupun
dengan ucapan salam.”[2]
Sedangkan sebagian ulama
mazhab Syafi’i berpendapat bahwa silaturahim yang wajib adalah kepada kedua
orang tua, sedangkan kepada yang selain keduanya hukumnya sunnah. Namun meski sunnah hukum menyambungnya,
adapun memutuskan silaturahim dihukumi sebagai dosa besar.[3]
Selain terdapat
dalil-dalil yang berisi anjuran dan keutamaan menyambung silaturahim, juga
banyak ayat dan hadits yang memperingatkan agar setiap muslim tidak memutus
tali silaturahim, karena termasuk
dosa dan pelanggaran yang besar dalam islam, diantaranya :
Bahaya dan dosa memutuskan tali
silaturahim
Berikut diantara tarhib (ancaman) memutuskan tali
silaturahim dalam Islam :
- Dilaknat oleh Allah Ta’ala
فَهَلْ عَسَيْتُمْ
إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ .
أُولَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ
“Maka apa kiranya jika kamu
berkuasa akan membuat kerusakan di bumi dan memutuskan silaturahim. Mereka itulah orang-orang yang dilaknat oleh Allah dan ditulikan telinga
mereka dan dibutakan mata mereka.” (QS. Muhammad: 22-23)
2.
Tidak diridhai
ada di majelis Nabi
Rasulullah
bersabda : “Apabila di dalam majlis ini ada yang memutuskan
tali silaturahim, maka pergilah, jangan duduk bersama kami.”
3.
Akan
sulit masuk syurga
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ
“Tidak akan masuk syurga
(dengan mudah) orang yang memutuskan (silaturahim).” (Mutafaqqun
‘alaih)
4. Akan diputus dari rahmat kasih sayang Allah
Dalam
sebuah hadits kudsi disebutkan :
إِنَّ الرَّحِمَ شِجْنَةٌ مِنَ الرَّحْمَنِ ، فَقَالَ اللَّهُ مَنْ
وَصَلَكِ وَصَلْتُهُ ، وَمَنْ قَطَعَكِ قَطَعْتُهُ
“Sesungguhnya (kata)
rahim diambil dari (nama
Allah) ar-Rahman. Allah
berkata, ‘Barangsiapa menyambungmu (rahmi/kerabat), Aku akan menyambungnya; dan
barangsiapa memutuskanmu, Aku akan memutuskannya.” (HR. Bukhari)
5.
Termasuk
dosa yang disegerakan siksanya
Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam
bersabda :
مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ
فِى الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ مِنَ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ
الرَّحِم
“Tidak ada satu dosa
yang lebih pantas untuk disegerakan hukuman bagi pelakunya di dunia bersamaan
dengan hukuman yang Allah siapkan baginya di
akhirat daripada kedzaliman dan memutuskan tali
silaturahim.” (HR.
Tirmidzi)
Penutup
Memutus silaturahim hukumnya haram menurut kesepakatan ulama.[4] Sebagai seorang mukmin, kita harus menjauhi sejauh-jauhnya
hal-hal yang dapat menyebabkan terputusnya tali
silaturrahim. Sebaliknya kita harus
berupaya menjaga tali silaturrahim mengkokohkannya, memupuknya sehingga kita terhindar dari laknat dosa besar
memutus tali kekerabatan.
Silahkan baca tulisan kami sebelumnya : Keutamaan menyambung silaturahim
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment