AYAH DAN IBU ANAK GADIS PISAH ; KEMANAKAH MELAMAR ?


Izinkan saya bertanya ustadz : Jika wanita yang akan saya lamar berasal dari kelurga yang sudah bercerai,  ayah dan ibunya sudah terpisah jauh dan masing-masing telah punya keluarga lagi. Sementara ia tinggal dengan ibunya, kemana saya akan melamarnya ustadz ? Demikian terima kasih.

Jawaban 

Melamar atau mengkhitbah adalah proses meminta kepada pihak yang berhak agar ia memberikan anak yang dalam perwaliannya agar bersedia menikahkan dengan si pelamar. Sebagaimana definisi sebagian ulama :
التماس الخاطب النكاح من المخطوبة أو من وليها

“Khitbah adalah permintaan menikah dari pihak laki-laki yang mengkhitbah kepada perempuan yang akan dikhitbah atau kepada wali perempuan itu.”[1]
 
Dan ulama sepakat tanpa khilaf, bahwa hak perwalian mutlak ada ditangan sang ayah. Ia satu-satunya yang berwenang untuk menikahkan adak gadisnya dengan siapapun yang ia ridhai. Dan hubungan seorang ayah kandung dengan puterinya dalam hak perwalian tidak akan pernah terputus walau apapun yang terjadi, terkecuali jika sang ayah murtad atau telah meninggal.

Jika memang keadaannya si ayah terhalang dalam memberikan hak perwalian, wali nikah bisa dialihkan kepada keluarga gadis yang lainnya. Untuk tata urutan hak perwalian dalam pernikahan bisa disimak : http://www.konsultasislam.com/2018/02/masalah-perwalian.html

Sehingga dalam hal ini, lamaran antum tentu saja diajukan kepada ayah dari si gadis. Karena yang memiliki hak menikahkan adalah ayahnya, bukan ibu apalagi ayah tirinya. Meski demikian tidak mengapa anda menjalin hubungan baik dan mengutarakan keinginan menikah itu kepada si ibu atau keluarga yang lain. Karena boleh jadi nanti pihak keluarga yang telah setuju bisa membantu memuluskan proses lamaran tersebut.

Jika memang jarak yang jauh mempmenjadi kendala untuk bisa bertemu dengan ayah si gadis, sebenarnya secara hukum syar’i boleh saja lamaran antum disampaikan lewat telpon, SMS atau media komunikasi yang lain. Kaidah fikih menyatakan : al-kitabah ka al-khithab (tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan/lisan).[2]
 
Wallahu a’lam.



[1] Mughni Al-Muhtaj ( 3/135).

[2] Al Fiqh al Islami (2/860).

0 comments

Post a Comment