HADITS MENIKAH PENYEMPURNA SEPARUH AGAMA


Bagaimana penjelasan hadits berikut ini ustadz ? Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya.”

Jawaban 

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Lafadz Hadits tersebut adalah sebagai berikut :
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفُ الدِّيْنِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي
"Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya.
Takhrij hadits :

Dikeluarkan oleh imam Baihaqi dalam kitab al Ausath  (1/294), al Hakim dalam Mustadrak (2/175).

Kedudukan hadits :

Ulama berbeda pendapat tentang kualitas hadits ini. Sebagian menghukumi sebagai hadits dha’if, seperti yang dinyatakan oleh Al-Haitsami dan Ibnul Jauzi.  Sedangkan al Hakim berpendapat hadits ini shahih.[1]

Penjelasan hadits :

Hadits ini adalah satu dari sekian banyak hadits yang menunjukkan keutamaan menikah dalam islam. Al Imam Ghazali dalam Ihya Ulumiddin ketika menjelaskan makna hadits ini berkata :
وهذا أيضاً إشارة إلى أن فضيلته لأجل التحرز من المخالفة تحصناً من الفساد فكأن المفسد لدين المرء في الأغلب فرجه وبطنه وقد كفى بالتزويج أحدهما
Ini merupakan isyarat tentang keutamaan nikah, yaitu dalam rangka mlindungi diri dari penyimpangan, agar terhindar dari kerusakan. Karena yang merusak agama manusia umumnya adalah dua hal, yakni : kemaluannya dan perutnya. Dengan menikah, maka salah satunya telah terpenuhi.[2]

Demikian al imam Qurthubi berkata :
ومعنى ذلك أن النكاح يعف عن الزنى، والعفاف أحد الخصلتين اللتين ضمن رسول الله صلى الله عليه وسلم عليهما الجنة فقال: من وقاه الله شر اثنتين ولج الجنة ما بين لحييه وما بين رجليه
“Makna hadis ini bahwa nikah akan melindungi orang dari zina. Sementara menjaga kehormatan dari zina termasuk salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan surga. Beliau mengatakan, ‘Siapa yang dilindungi Allah dari dua bahaya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, yaitu dilindungi dari dampak buruk mulutnya dan kemaluannnya.”[3]   

Kesimpulan

Hadits diatas menerangkan diantara faidah menikah adalah menjadikan seseorang lebih bias menjaga kehormatannya. Karenanya Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bersabda dalam hadits lainnya : “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan.” (HR. Bukhari)

Sebaliknya hadits ini juga menjadi peringatan bagi kita yang telah menikah. Karena pemahaman terbaliknya, jika ada yang telah menikah namun masih mengumbar hhawa nafsunya dan gemar menyalurkan syahwatnya secara tidak halal, itu menunjukkan rusaknya agama orang tersebut. Wallahu a’lam.


[1] Targhib wa Tarhib  (3/29).
[2] Ihya Ulumiddin (2/22)
[3] Tafsir al-Qurthubi (9/327).

0 comments

Post a Comment