Bagaimana penjelasan hadits berikut ini ustadz
? “Ketika seorang hamba
menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah
kepada Allah pada setengah sisanya.”
Oleh : Ahmad Syahrin
Thoriq
Lafadz
Hadits tersebut adalah sebagai berikut :
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ
فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفُ الدِّيْنِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي
"Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah
menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah
sisanya.”
Takhrij
hadits :
Dikeluarkan oleh imam Baihaqi dalam kitab al Ausath
(1/294), al Hakim dalam Mustadrak (2/175).
Kedudukan hadits :
Ulama berbeda pendapat tentang
kualitas hadits ini. Sebagian menghukumi sebagai hadits dha’if, seperti yang
dinyatakan oleh Al-Haitsami dan Ibnul Jauzi. Sedangkan al Hakim berpendapat hadits ini shahih.[1]
Penjelasan hadits :
Hadits ini adalah satu dari sekian banyak hadits
yang menunjukkan keutamaan menikah dalam islam. Al Imam Ghazali
dalam Ihya Ulumiddin ketika menjelaskan makna hadits ini berkata :
وهذا أيضاً إشارة إلى أن فضيلته لأجل التحرز من المخالفة
تحصناً من الفساد فكأن المفسد لدين المرء في الأغلب فرجه وبطنه وقد كفى بالتزويج
أحدهما
“Ini
merupakan isyarat tentang keutamaan nikah, yaitu dalam rangka mlindungi diri
dari penyimpangan, agar terhindar dari kerusakan. Karena yang merusak agama
manusia umumnya adalah dua hal, yakni : kemaluannya dan perutnya. Dengan
menikah, maka salah satunya telah terpenuhi.[2]
Demikian al imam Qurthubi berkata :
ومعنى ذلك أن النكاح يعف
عن الزنى، والعفاف أحد الخصلتين اللتين ضمن رسول الله صلى الله عليه وسلم عليهما
الجنة فقال: من وقاه الله شر اثنتين ولج الجنة ما بين لحييه وما بين رجليه
“Makna
hadis ini bahwa nikah akan melindungi orang dari zina. Sementara menjaga
kehormatan dari zina termasuk salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan surga. Beliau mengatakan, ‘Siapa yang
dilindungi Allah dari dua bahaya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga,
yaitu dilindungi dari dampak buruk mulutnya dan kemaluannnya.”[3]
Kesimpulan
Hadits diatas
menerangkan diantara faidah menikah adalah menjadikan seseorang lebih bias menjaga
kehormatannya. Karenanya Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bersabda dalam
hadits lainnya : “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian
yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan
pandangan dan lebih memelihara kemaluan.” (HR. Bukhari)
Sebaliknya hadits ini juga menjadi
peringatan bagi kita yang telah menikah. Karena pemahaman terbaliknya, jika ada
yang telah menikah namun masih mengumbar hhawa nafsunya dan gemar menyalurkan syahwatnya
secara tidak halal, itu menunjukkan rusaknya agama orang tersebut. Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment